Oleh: M. Taufik*
Sudah lima tahun berlalu sejak Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang kemudian di perkuat dengan Surat Edaran Walikota tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik Oleh Pelaku Usaha. Tujuan di balik inisiatif ini patut dipuji: membangun kesadaran lingkungan serta menekan timbunan sampah plastik. Namun di lapangan, kebijakan ini telah menyisakan paradoks yang menarik, Pontianak memang tampak lebih bebas kantong plastik, tapi jelas belum terbebas dari plastik itu sendiri.
Setiap hari, masyarakat masih membeli barang-barang yang terbungkus dalam kemasan plastik: air mineral, mie instan, sabun cair, hingga makanan ringan. Ironisnya, sebagian besar sampah plastik di TPA justru berasal dari kemasan produk sekali pakai, bukan dari kantong belanja yang kini di larang. Dalam konteks ini, larangan plastik tampak seperti mengobati gejala, bukan akar masalah. Kita sibuk melarang wadahnya tapi membiarkan isinya terus membanjiri lingkungan.
Kebijakan Hijau yang belum Ramah Manusia
Di atas kertas, kebijakan ini selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dan prinsip 3R reduce, reuse, recyle. Namun di lapangan, pelaksanaannya kerap menimbulkan kesulitan praktis, terutama bagi warga yang berbelanja spontan. Tidak semua orang yang berangkat ke warung atau minimarket dengan tas kain di tangan. Banyak yang akhirnya kesulitan membawa barang atau harus membeli tas baru, yang ironisnya juga berbahan plastik tebal.
Fenomena ini menunjukkan adanya jurang antara idealisme kebijakan dan realitas perilaku masyarakat. Hasil penelitian di Surabaya dan Bandung menunjukkan bahwa hingga 60% warga mendukung pelarangan plastik, tetapi lebih dari separuh di antaranya lupa membawa tas belanja saat berbelanja spontan. Artinya, dukungan moral tinggi, akan tetapi kesiapan perilaku masih rendah.
Pontianak mengalami hal serupa. Kebijakan yang mengabaikan perilaku masyarakat justru berisiko kehilangan legitimasi sosial. Ia baik di niat, tapi sulit di praktik.
Ketimpangan Tanggung Jawab Ekologis
Masalah lain yang lebih mendasar adalah siapa yang sebenarnya menanggung beban kebijakan ini? Larangan plastik belanja menekan konsumen untuk berubah, tetapi tidak menekan produsen yang membungkus produknya dengan lapisan plastik berlapis-lapis. Akibatnya, beban moral dan ekonomi justru ke tangan rakyat kecil, bukan ke industri yang menjadi penyumbang terbesar limbah plastik nasional.
Dalam hukum lingkungan, ini disebut sebagai ketimpangan tanggung jawab ekologis, situasi ketika masyarakat diminta berkorban demi lingkungan, sementara korporasi tetap di zona nyaman. Padahal, Perwali Kota Pontianak 2019 sebenarnya telah menyebutkan kewajiban produsen memproduksi plastik ramah lingkungan. Hanya saja, tidak ada sanksi, tidak ada indikator, tidak ada pengawasan. Ia berhenti sebagai kalimat tanpa gigi.
Disinilah kebijakan ini kehilangan keseimbangannya. Pemerintah mengatur perilaku warga, tetapi tidak mengatur perilaku pasar.
Kantong Berbayar: Edukasi atau Eksploitasi?
Beberapa ritel kini menawarkan kantong plastik berbayar murah bagi pembeli yang lupa membawa tas. Sekilas, ini tampak seperti solusi praktis. Tetapi apakah benar demikian?
Secara teori kebijakan perilaku (behavioral economics), sistem “kantong berbayar” memang dirancang untuk mendorong kesadaran konsumen agar berpikir ulang sebelum memakai plastik. Namun, dalam praktiknya, harga yang terlalu murah (Rp200-Rp500) tidak menciptakan efek jera. Bahkan, banyak warga menganggap membayar kantong plastik hanyalah bagian dari biaya belanja.
Lebih dari itu, sebagian besar ritel memiliki kecenderungan tidak transparan soal ke mana dana hasil penjualan kantong itu pergi. Jika hasilnya masuk ke kas bisnis, bukan untuk program lingkungan, maka kebijakan ini kemudian bergeser dari instrumen edukatif menjadi instrumen komersial. Dari nudge policy, berubah menjadi business policy.
Secara hukum diperbolehkan, tetapi secara etis, ini pengaburan makna kebijakan lingkungan. Lingkungan dijadikan ladang transaksi, bukan arena tanggung jawab bersama.
Dari Larangan Menuju Transformasi
Kota Pontianak bisa belajar dari kota lain. Denpasar, misalnya, tidak hanya melarang plastik, tetapi juga memberi masa adaptasi dan mewajibkan pelaku usaha menyediakan alternatif non-plastik. Hasilnya, penggunaan kantong plastik di ritel besar turun hingga 60 persen. Surabaya lebih inovatif lagi, mengabungkan program daur ulang dengan transportasi publik: “Suroboyo Bus” menerima botol plastik sebagai tiket.
Pelajaran dari dua kota itu jelas: kebijakan lingkungan tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem perubahan perilaku dan tangggung jawab sosial.
Pontianak perlu melangkah lebih jauh. Larangan plastik sebaiknya diikuti dengan:Skema Extended Producer Responsibility (EPR), produsen wajib menarik kembali kemasan plastiknya; Kantong pinjam atau kantong donasi ritel; dan transparansi dana hasil penjualan plastik untuk kegiatan lingkungan. Dengan cara itu, kebijakan menjadi lebih manusiawi, adil, dan efektif.
Menata Ulang Arah Kebijakan
Pontianak telah mengambil langkah penting dalam perjalanan panjang menuju kota hijau. Namun, langkah itu jangan berhenti di simbol. Larangan kantong plastik hanyalah gerbang awal menuju kebijakan plastik yang lebih adil dan terintegrasi.
Kebijakan lingkungan sejati bukan hanya soal siapa yang dilarang, tapi siapa yang bertanggung jawab. Dan tanggung jawab itu seharusnya tidak berhenti di tangan pembeli, tapi juga di tangan produsen, pemerintah, dan kita semua sebagai warga yang mencintai bumi.
Perda plastik yang ada saat ini adalah langkah awal yang patut dihargai, namun belum cukup kuat untuk disebut sebagai solusi. Tanpa keberanian merevisi dan memperluas cakupan kebijakan, Pontianak akan tetap terjebak dalam siklus lama: mengganti kantong, tapi tidak mengubah kebiasaan.
Pontianak bebas kantong plastik, Ya. Tetapi, Pontianak baru bisa disebut benar-benar hijau jika suatu hari nanti ia juga bebas dari logika plastik, yang sekali pakai, sekali lupa, tetapi lama mencemari kehidupan.
*Penulis adalah Mahasiswa S3 Kesehatan Masyarakat, FK-Unand; Dosen FIKPsi Universitas Muhammadiyah Pontianak; dan Wakil Sekretaris Bidang Kesehatan, Mitigasi Bencana dan Pengabdian Masyarakat, Pemuda ICMI Provinsi Kalimantan Barat.
Editor : Hanif