Oleh Y Priyono Pasti*
Dalam perspektif psikologi humanistik, para ahli seperti Abraham Maslow dan Carl Rogers menekankan pentingnya lingkungan yang mendukung individu untuk mencapai potensi terbaik mereka atau aktualisasi diri. Ruang humanis, dalam konteks ini adalah ruang-ruang kelas di sekolah yang aman, nyaman, dan sehat yang menghargai keunikan individu, menumbuhkan rasa ingin tahu, dan memungkinkan perkembangan pribadi siswa dalam segala dimensinya secara optimal.
Pertanyaan reflektifnya adalah, sudahkah sekolah-sekolah kita menjadi tempat yang aman, nyaman, dan sehat, serta telah menyiapkan ruang-ruang humanis bagi siswa untuk mengaktualisir potensi kreatif-unik mereka secara optimal?
Sekolah-sekolah kita belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan sehat bagi siswa. Dosa besar pendidikan, yakni kekerasan seksual, perundungan, intoleransi, penyebaran hoaks, ujaran kebencian (hate speech) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah (jagat pendidikan) yang mesti diurai dan dituntaskan. Perlu implementasi kebijakan yang kongkret, penegakan aturan yang tegas, serta penciptaan ekosistem pembelajaran yang menyenangkan agar kejadian negatif-destruktif yang jauh dari kepantasan dan keadaban itu tidak terus berulang.
Momok serius
Kekerasan di jagat pendidikan (sekolah) terus terjadi. Ironisnya, banyak kasus yang diselesaikan hanya berujung pada permintaan maaf. Hal ini sangat berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan sehingga berbahaya bagi keamanan, kenyamanan, kesehatan dan kesejahteraan mental anak.
Hingga hari ini, kekerasan di sekolah masih menjadi momok dan persoalan serius-krusial yang menuntut penuntasan serius. Upaya penuntasan ini sangat mendesak dilakukan untuk menjamin kesehatan mental murid dan terlaksananya pembelajaran yang menyenangkan, berkualitas, dan bermakna. Pasalnya, kasus kekerasan di sekolah cenderung meningkat tajam.
Data yang dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, tahun 2020 ada 91 kasus, 2021 ada 142 kasus, 2022 ada 194 kasus, pada 2023 ada 285 kasus, dan pada 2024 meningkat tajam menjadi 573 kasus.
Kasus kekerasan di sekolah pada 2024 yang berjumlah 573 kasus melonjak lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya, tahun 2023 yang hanya berjumlah 285 kasus. Ini menjadi lampu merah (peringatan keras) yang wajib untuk diwaspadai agar kasus kekerasan di sekolah tak terus bertambah.
Dari sejumlah kasus yang terjadi di sekolah tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang tertinggi dengan 42 persen, disusul perundungan (31 persen), kekerasan psikis (11 persen), kekerasan fisik psikis (10 persen), dan kebijakan diskriminatif (6 persen). Korban kekerasan seksual terbanyak adalah perempuan, yakni 97 persen, sedangkan korban perundungan paling banyak adalah laki-laki sebesar 82 persen.
Terkait korban kekerasan seksual yang merupakan bentuk kekerasan tertinggi di sekolah, di awal masa jabatannya, pada November 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti pernah melontarkan gagasan sekolah khusus anak korban kekerasan seksual. Hal ini akibat banyak siswa korban kekerasan seksual terpaksa keluar sekolah. Warga sekolah pun belum sepenuhnya bisa berlaku inklusif memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi korban.
Bagi sebagian besar anak (murid), menyaksikan apalagi mengalami kekerasan di sekolah akan berdampak serius terhadap hasil belajar, capaian prestasi, kesehatan mental, dan kesejahteraan anak. Pasalnya, kekerasan akan menebarkan kecemasan, ketakutan, depresi, dan pelecehan harga diri (integritas) anak sebagai manusia sempurna ciptaan.
Laporan UNESCO bertajuk “Behind the Numbers: Ending School Violence and Bullying” tahun 2019 menegaskan hal itu. Menurut laporan tersebut, pelajar yang sering diganggu hampir dua kali lebih mungkin membolos sekolah dibandingkan dengan teman sebayanya.
Peringatan keras
Kasus kekerasan di sekolah yang terus berulang ini menjadi peringatan keras bagi kita betapa kondisi darurat kekerasan dengan segala dimensinya telah dan terus terjadi di sekolah-sekolah kita. Sangat ironis, ketika sekolah justru menjadi tempat aksi kekerasan yang jauh dari kepantasan dan keadaban. Dan itu adalah dosa pendidikan.
Aksi kekerasan yang kian sering terjadi di sekolah-sekolah kita belakangan ini, tidak hanya menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik dan menyenangkan (sekolah sebagai taman belajar), tetapi juga menyebabkan trauma mendalam bahkan dapat bertahan seumur hidup bagi anak-anak yang mengalaminya.
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan (apalagi korban kekerasan seksual) mengalami betapa hancur perasaan dan betapa kelam hidup mereka. Tak hanya siksaan badan, mereka pun mengalami tekanan batin seumur hidup bahkan menjadi manusia terluka batinnya sepanjang hayatnya.
Tak hanya itu, kekerasan seksual bisa menimbulkan trauma yang mendalam pada si korban dan merasakannya sebagai ‘hukuman’ bila ia tidak bisa menceritakan pengalaman getirnya atau berbuat sesuatu karena pengalaman tersebut. Menurut Field, biasanya mereka akan dibayangi oleh kekejaman-kekejaman sehingga menimbulkan mimpi-mimpi buruk dalam hidupnya.
Beragam kekerasan dan perundungan yang terus terjadi, yang di antaranya mengundang duka dan air mata itu harus menjadi refleksi secara menyeluruh bagi semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan, baik guru, orang tua, pemerintah, maupun anak didik sendiri. Rupa-rupa kejadian yang jauh dari kepantasan dan keadaban itu harus dimaknai sebagai introspeksi terhadap pola pembelajaran di sekolah-sekolah kita.
Penulis menilai, padatnya jadwal pelajaran memungkinkan guru dan siswa tergiring pola interaksi mekanistik. Guru dan siswa terjebak jadwal dan beban pelajaran sehingga ruang-ruang humanisme tertekan. Suasana kompetitif begitu kuat mewarnai praktik pendidikan formal kita. Proses pembelajaran bukan lagi sebagai proses penggalian bakat dan minat, pencerahan, pencerdasan, pendewasaan dan pematangan diri subjek didik (anak-manusia), melainkan untuk meraih juara, peringkat, rangking, dan prestise.
Aktivitas pendidikan bukannya mendorong budaya kebersamaan dan kepedulian, pendidikan kita saat ini justru dengan amat bersemangat mengelu-elukan budaya kompetisi (persaingan). Kita tak lagi menyadari bahwa budaya semacam itu lahir karena kebijakan pendidikan yang hanya mementingkan logika pasar (bdg. Susi Fitri, 2007).
Sekolah telah menjadi medan laga pertandingan untuk meraih gelar kejuaraan dan peringkat keunggulan. Sebagaimana layaknya sebuah pertandingan, ketika ada sang juara, maka ada yang pecundang. Untuk menang harus mengalahkan yang lain. Tak ada lagi kawan. Semua adalah lawan yang harus dikalahkan.
Akibatnya, korban pun berjatuhan. Juara hanya 3 orang. Ranking hanya 10 orang. Sisanya, yang ratusan bahkan ribuan itu dipandang sebagai orang-orang yang gagal. Jalan-jalan yang mulus hanya tersedia bagi para juara. Manusia-manusia gagal menyusuri jalan yang terjal (bdg. Paulus Subiyanto, 2002).
Kalau paradigma kompetitif ini terus menjadi pijakan dalam praktik pendidikan kita, sesungguhnya kita sedang menuju kehancuran dan pemusnahan diri kita sendiri. Belajar dari sejarah makhluk hidup di muka bumi ini, misalnya, binatang yang paling kuat yang paling cepat punah seperti dinosaurus, gajah, macan, harimau, dan elang. Sementara makhluk hidup yang paling lemah macam keluarga serangga dan kuman justru mampu bertahan hidup lebih lama dan makin meraja lela. Binatang yang berada dalam jaring-jaring ketergantungan ekosistem akan mampu bertahan hidup.
Di tengah kondisi praktik pendidikan kita yang demikian, ditambah lagi jadwal yang padat serta beban megajar dan pelajaran yang berat, sangat boleh jadi guru dan siswa terjebak dalam ruang-ruang hampa yang minim bahkan tiada relasi dialogal dan interaksi yang humanistik. Ketika hal ini terjadi, peluang terjadinya kekerasan di jagat pendidikan kita sulit dihindari.
Insiden ledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta, pada Jumat (7/11/2025) yang pelakunya diduga siswa yang kerap di-bully yang menyebabkan sedikitnya 96 siswa menjadi korban hanyalah puncak gunung es dari pelbagai problematika destruktif yang ada di jagat pendidikan kita.
Di tengah kondisi dan praktik pendidikan kita yang demikian, membangun ruang-ruang humanis yang mengedepankan interaksi dialogis dan kehangatan percakapan inklusif yang memungkinkan terjalinnya relasi hati dan interaksi humanistik antara guru dan siswa di jagat pendidikan kita menjadi tuntutan.
Ruang-ruang humanis di sekolah menjadi wahana penting untuk menciptakan lingkungan yang memanusiakan manusia (humanize humans), fokus pada pengembangan potensi individu secara holistik (intelektual, emosional, dan sosial), meningkatkan motivasi dan harga diri, serta membekali siswa dengan empati dan karakter kuat, serta keterampilan berpikir kritis-analitis (critical-analytical thingking skills) untuk siap menghadapi kehidupan dengan segala dinamikanya.
Membangun ruang-ruang humanis yang memungkinkan terjalinnya relasi hati dan terjadinya interaksi yang humanistik di antara komunitas (warga) sekolah, khususnya antara guru dan siswa, dan mengubah paradigma kita terhadap pendidikan menjadi tuntutan.
Ruang-ruang kelas sejatinya bukanlah sekadar tempat pembelajaran yang sifatnya mekanik, yakni guru mengajar dan siswa belajar. Ruang-ruang kelas sejatinya menjadi ruang percakapan yang hangat antara guru dan siswa yang diwujudkan melalui metode, konten, serta interaksi guru dan siswa secara dialogal-humanistik. Kurikulum yang menjadi guidance dalam kegiatan proses pembelajaran (mengajar dan belajar) mesti merepresentasikan kehangatan percakapan di ruang-ruang kelas itu.
Mengutip Satibi Satori (2024), eksistensi kurikulum pembelajaran menjadi bahan material untuk menciptakan ekosistem ruang belajar yang menghadirkan suasana percakapan yang hangat. Relasi guru dan anak didik terbangun secara humanis, hubungan antar anak didik saling respek dan peduli. Pada konteks ini, kurikulum cinta yang digagas oleh Kementerian Agama menemukan aktualitasnya.
Ruang belajar (ruang-ruang kelas) di sekolah hakikatnya bertujuan untuk membentuk insan-insan cendekia yang humanis penuh keadaban yang memiliki sikap saling memahami, tenggang rasa, toleransi, merendahkan ego, dan meninggikan solidaritas. Proses pembelajaran semata-mata bertujuan untuk menciptakan sudut pandang dan sikap yang memanusiakan manusia.
Winkel (1989) menyatakan, belajar merupakan proses mental atau psikis yang terjadi ketika kita berinteraksi secara aktif dengan lingkungan sekitar. Proses ini menghasilkan perubahan dalam pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan nilai-nilai sikap. Belajar tidak sekadar berkutat dengan teori, namun juga praktik dalam kehidupan sehari-hari.
Satibi Satori menegaskan, belajar menjadi manusia yang humanis berarti belajar menjadi manusia yang lebih manusiawi. Proses belajar dianggap berhasil jika para siswanya memahami lingkungannya dan dirinya sendiri secara komprehensif-holistik. Dalam proses belajar, anak didik harus berupaya sedemikian rupa mencapai potensi terbaiknya.
Teori humanistik ini, dalam pandangan Baharuddin dan Makin (2007), menempatkan manusia sebagai makhluk hidup yang diciptakan Tuhan dengan sifat-sifat tertentu. Teori ini menekankan pentingnya isi dari proses belajar yang bersifat eklektik dengan tujuan untuk membuat manusia lebih manusiawi dalam mengoptimalkan dan mencapai potensi terbaiknya.
Pendidikan bukanlah medan laga pertandingan para gladiator, petarung yang unggul sekaligus penyingkiran yang lemah, penyiapan para calon juara, tetapi tempat penyemaian benih-benih toleransi, tempat satu sama lain saling tergantung dan melengkapi. Lahan bagi siapa saja dengan segala keunikannya boleh berperan dan berkontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang demokratis-humanistik yang memungkinkan guru dan siswa membangun relasi dan interaksi humanistik dalam rangka membangun karakter siswa yang kuat, mandiri, kreatif, dan inovatif.
Pendidikan adalah potret kehidupan itu sendiri. Wadah satu sama lain saling tergantung dan melengkapi. Tak ada yang kuat dan yang lemah. Yang ada adalah setiap pribadi yang saling peduli, bebas mengembangkan diri sesuai dengan keunikannya untuk merajut dan mewujudkan mimpinya.
Semangat untuk “memenangkan diri dengan mengalahkan orang lain”, diganti dengan “kemenangan diri karena kontribusi orang lain”. Sesamaku bukan lawan yang harus kukalahkan, melainkan mitra yang sangat kuperlukan untuk meraih kemuliaan bersama dalam mewujudkan mimpi.
Antara siswa yang satu dengan lainnya bukan lagi diadu, dipertandingkan, diseragamkan, distandarkan, dikontestasikan, dikolektifkan; melainkan diajak untuk saling bekerja sama, berelasi, dan berinteraksi secara humanistik dengan menghargai segala keunikannya, saling menolong, saling tergantung dan melengkapi untuk menjadi insan-insan yang mempribadi, berintegritas, berkarakter, bermoral, dan beradab.
Perundungan dan beragam jenis kekerasan lainnya adalah musuh bersama yang harus dilawan. Hal ini wajib kita lakukan karena dampak perundungan begitu buruk, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan para siswa yang menyaksikan tindakan nirempati, yang jauh dari kepantasan dan keadaban itu.
Melawan perundungan dan kekerasan lainnya adalah tanggung jawab seluruh komunitas. Seluruh komunitas sekolah harus membangun lingkungan yang aman, nyaman, membahagiakan, saling peduli, saling toleransi, penuh empati, dan penuh kasih sayang. Selain itu, keluarga dan masyarakat juga harus berkolaborasi menciptakan lingkungan yang inklusif untuk mencegah dan menghentikan perundungan.
Mari berbagai peristiwa destruktif (kekerasan) yang mencoreng jagat pendidikan dan mengusik perasaan kita belakangan ini, kita jadikan momentum untuk membangun ruang-ruang humanis di sekolah-sekolah kita.
Kita (mesti) optimis, tat kala ruang-ruang humanis itu terbangun, selain tindak kekerasan di jagat pendidikan kita mampu dieliminir bahkan dinihilkan, para siswa kita pun memiliki ruang yang memungkinkan mereka belajar lebih nyaman dan aman untuk menjadi insan-insan yang visioner, kreatif, mandiri, bertoleransi, berkarakter, bermoral, dan beradab.
*Penulis Alumnus USD Yogya
Guru di SMP/SMA St. F. Asisi
Pontianak - Kalimantan Barat
Editor : Hanif