Oleh: Aprianus Paskaius Taboen, S.Pd., M.Si*
Sebagian besar manusia modern percaya pada satu hal lebih dari apa pun, hal tersebut bernama pengetahuan. Kita yakin bahwa data, riset, dan gelar akademik akan membawa kita pada kebenaran. Namun, sejarah berkali-kali menunjukkan, pengetahuan tidak selalu berpihak pada keadilan. Ia bisa menjadi cahaya, tetapi juga bisa menjadi obat bius yang menenangkan rasa bersalah, meredam konflik, dan membuat ketimpangan tampak wajar.
Pembelaan dua oknum akademisi kehutanan Universitas Tanjungpura terhadap PT Mayawana Persada perlu dibaca dalam kerangka itu. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat teknis. Ini adalah cermin tentang bagaimana ilmu bekerja di tengah konflik kehutanan di Kalimantan Barat.
Apakah keilmuan digunakan untuk mengungkap persoalan menjadi lebih terang benderang atau justru untuk menenangkannya dalam kemenangan sepihak.
Konflik antara perusahaan, masyarakat adat, dan hutan sering kali disederhanakan menjadi soal izin dan kepatuhan hukum. Padahal, konflik sumber daya alam hampir tidak pernah lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari sejarah panjang penguasaan tanah, dari peta yang digambar tanpa suara warga, dan dari hukum yang lebih cepat mengenali dokumen dibanding manusia.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki perusahaan memang sah menurut aturan negara. Namun legalitas administratif tidak selalu sejalan dengan rasa keadilan. Banyak riset menunjukkan bahwa izin kehutanan di Indonesia kerap terbit tanpa keterlibatan penuh masyarakat adat.
Di Kalimantan Barat, masyarakat adat telah hidup dari hutan jauh sebelum istilah “konsesi” dikenal. Ketika fakta ini diabaikan, konflik dipersempit menjadi sekadar soal prosedur, bukan soal kehidupan.
Perdebatan tentang deforestasi dan degradasi hutan juga bergerak di wilayah yang sama. Secara ilmiah, kedua istilah itu memang berbeda. Namun bagi warga di Ketapang dan Kayong Utara, perbedaan itu sering terasa abstrak. Yang mereka lihat adalah hutan alam dan lahan gambut yang dibuka, digantikan oleh hamparan tanaman sejenis. Hutan yang dulu memberi air, pangan, obat, dan makna budaya berubah menjadi lanskap produksi.
Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Ia adalah ruang hidup, seperti halaman rumah bagi keluarga besar. Ketika halaman itu diubah menjadi pabrik terbuka, kehidupan tidak serta-merta bisa kembali normal hanya karena secara administratif kawasan tersebut masih disebut “hutan”. Di sinilah bahasa teknis sering gagal menangkap kenyataan.
Bahasa ilmiah seharusnya membantu kita memahami dampak kebijakan secara jernih. Namun ketika istilah-istilah itu justru membuat penderitaan terlihat lebih kecil, ilmu berubah fungsi. Ia tidak lagi menjelaskan dunia, tetapi menenangkannya dengan bius beraroma akademis.
Argumen tentang tenaga kerja juga bekerja dengan logika yang serupa. Kekhawatiran terhadap nasib ribuan pekerja tentu sah. Namun diskusi menjadi timpang ketika kehilangan yang dialami masyarakat adat tidak dihitung dengan ukuran yang sama.
Kehilangan tanah dan akses terhadap hutan bukan sekadar kehilangan penghasilan, melainkan kehilangan sumber hidup jangka panjang. Dampaknya menjalar ke generasi berikutnya, jauh melampaui siklus kontrak kerja.
Ketika konflik berlanjut ke ranah hukum, ketimpangan semakin terasa. Kasus kriminalisasi Ketua Adat Tarsius Fendy Sesupi di Kabupaten Ketapang menunjukkan bagaimana hukum bisa terasa berat ke satu arah. Ketika seorang pemimpin adat yang memperjuangkan hak wilayahnya berhadapan dengan proses pidana, sementara perusahaan tetap beroperasi dengan perlindungan izin negara, kepercayaan publik terhadap keadilan perlahan terkikis.
Dialog sering diajukan sebagai jalan keluar. Namun dialog hanya bermakna jika dibangun di atas pengakuan terhadap ketidakadilan. Musyawarah tanpa penghentian kriminalisasi dan tanpa pemulihan hak masyarakat adat berisiko menjadi upacara tanpa substansi, seolah tenang di permukaan, padahal bergolak di dalam.
Di titik inilah peran akademisi menjadi penting. Akademisi bukan hanya pengolah data, tetapi juga penentu arah wacana. Ketika mereka berbicara, publik mendengar bukan sekadar pendapat, tetapi otoritas. Karena itu, ilmu membawa tanggung jawab moral. Ilmu kehutanan tidak hidup di ruang steril. Ia hidup di tengah hutan, manusia, dan konflik nyata.
Membicarakan pengelolaan hutan di Kalimantan Barat tanpa menempatkan hak masyarakat adat dan keadilan ekologis sebagai pusat perhatian adalah cara pandang yang tidak lengkap. Tantangan hari ini bukan hanya memastikan izin dipatuhi, tetapi memastikan bahwa pembangunan tidak meninggalkan luka yang diwariskan.
Pada akhirnya, perdebatan tentang PT Mayawana Persada mengajak kita merenung lebih jauh, apakah pengetahuan sedang digunakan untuk membuka mata, atau justru untuk membius nurani agar kita bisa tidur nyenyak di atas konflik yang belum selesai. Di sanalah kualitas ilmu diuji, bukan hanya oleh ketepatan data, tetapi oleh keberaniannya berpihak pada kemanusiaan.**
*Penulis adalah dosen Sosiologi Universitas Nusa Cendana.
Untuk: Surat Kabar Pontianak Post
Editor : Hanif