Oleh: Maryani*
Zaman kini telah mengubah cara kita dalam berbuat kebaikan dan beribadah. Banyak orang yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk membantu sesama. Tetapi, banyak juga fenomena orang yang suka memamerkan sedekah palsu di media sosial. Mereka menciptakan kesan seolah-olah mereka telah membantu orang yang kurang mampu, padahal pada kenyataannya belum dapat dipastikan apakah orang tersebut benar-benar membantu atau hanya untuk membuat konten semata. Sering kali, video dan foto yang telah diunggah merupakan hasil rekayasa. Tujuan dari mereka berbeda-beda. Ada yang bertujuan untuk menjadi terkenal, ada yang bertujuan mencari pujian, ada yang bertujuan untu mendapatkan banyak pengikut di media sosial, dan ada juga yang bertujuan menggalang dana dengan dalih ingin membantu orang lain, tetapi uang yang terkumpul justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pelaku yang memamerkan (flexing) sedekah palsu itu sering kali membuat narasi yang dramatis dengan menambahkan musik atau kata-kata yang menyentuh perasaan untuk menarik simpati dari khalayak banyak. Perlu diketahui bahwa flexing adalah istilah gaul yang merujuk pada tindakan memamerkan kekayaan atau perbuatan baik secara berlebihan, sering kali kita melihat orang di media sosial berlomba-lomba untuk mendapatkan pengakuan sosial. Terkadang, penerima bantuan yang ditampilkan bukanlah orang yang benar-benar membutuhkan dikarenakan adanya faktor “setingan’ pada proses pembuatan konten. Ada juga kasus di mana pelaku mengumpulkan donasi, tetapi uang donasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada pihak yang seharusnya menerima. Mereka membangun citra diri yang baik di mata publik, padahal semuanya itu hanyalah kebohongan semata.
Banyak masyarakat sulit untuk mempercayai ajakan bersedekah, bahkan yang berasal dari lembaga-lembaga resmi sekalipun. Hal ini sangat merugikan individu-individu baik yang benar-benar ingin membantu. Sedekah yang harusnya menjadi ibadah suci tetapi saat ini sedekah menjadi rusak oleh niat duniawi dan praktik penipuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Donatur kehilangan uang, sementara orang yang membutuhkan tidak mendapatkan hak mereka. Hal ini juga merusak moral dan etika sosial, karena simpati publik dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Dalam ajaran Islam, sedekah adalah amalan yang sangat baik dan sangat dianjurkan. Tapi, yang terpenting dalam bersedekah adalah niat yang ikhlas dan sikap menghormati martabat penerima. Allah SWT secara tegas melarang perbuatan ria (pamer) dan menyebut-nyebut pemberian, karena hal tersebut dapat menghilangkan pahala sedekah. Islam mengajarkan bahwa bersedekah secara diam-diam lebih utama daripada melakukannya secara terang-terangan, kecuali jika tujuannya adalah untuk memberikan motivasi kepada orang lain dengan niat yang baik.
Pada kasus sedekah palsu di media sosial, tujuannya bukanlah untuk memotivasi, melainkan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan menipu orang lain. Islam juga menekankan pentingnya sifat jujur, amanah, serta melarang perbuatan menipu, memfitnah, dan berbohong. Orang yang memamerkan sedekah palsu sudah jelas telah melanggar semua prinsip tersebut, karena apa yang mereka tampilkan adalah sebuah kebohongan.
Dalam hukum Islam, penipuan semacam ini tergolong sebagai tindakan tercela yang dapat merugikan orang lain. Dalam istilah fiqh, perbuatan ini dikenal dengan sebutan tadlis. Secara bahasa, tadlīs itu berarti menyembunyikan, menggelapkan, atau menipu. Secara lebih mendalam, tadlīs dalam konteks muamalah adalah tindakan sengaja menyembunyikan suatu cacat atau memberikan informasi palsu untuk mendorong orang lain melakukan suatu transaksi atau perbuatan yang akan merugikan diri sendiri dan menguntungkan pelaku.
Jika kita melihat kasus pamer sedekah palsu di media sosial, semua unsur tadlis tersebut terpenuhi. Terdapat suatu perbuatan nyata, yaitu membuat video dan foto, menyunting konten, lalu mengunggahnya ke media sosial. Terdapat unsur penipuan, karena mereka menyembunyikan fakta bahwa konten tersebut tidak benar. Mereka mencari pujian dan keuntungan dari konten tersebut. Kerugian yang ditimbulkan pun bermacam-macam, mulai dari hilangnya uang donatur hingga rusaknya kepercayaan publik, citra baik sedekah, dan moral masyarakat. Dengan demikian, perbuatan pamer sedekah palsu dapat dikategorikan sebagai tindakan tadlis.
Di dalam hukum pidana Islam, tindakan ini tidak termasuk dalam kategori hudud (hukuman yang ketentuannya pasti) atau qisas (hukuman setimpal), sebab sanksinya tidak ditetapkan secara spesifik dalam Alquran dan Hadis. Oleh karena itu, perbuatan ini tergolong sebagai jarimah ta’zir (tindak pidana yang sanksinya diserahkan oleh kebijakan hakim atau pemerintah). Sanksi untuk ta’zir ditentukan oleh hakim atau pihak yang berwenang (ulil amri). Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umum.
Bentuk sanksi ta’zir bisa bervariasi, mulai dari teguran, denda, penyitaan harta, hukuman penjara, pencabutan hak tertentu, pengumuman hukuman kepada publik, hingga kewajiban pengembalian kerugian. Negara, aparat penegak hukum, dan lembaga keagamaan memiliki peran penting untuk melawan penipuan ini dengan melalui penyusunan regulasi, edukasi publik, penegakan hukum yang tegas, serta bimbingan keagamaan.
Fenomena pamer sedekah palsu di media sosial adalah masalah serius yang merusak nilai agama, etika, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, kita diperlukan lebih meningkatkan kewaspadaan dari seluruh lapisan masyarakat. Kita juga harus lebih kritis dalam melakukan verifikasi informasi sebelum memberikan donasi. Serta platform media sosial perlu lebih memperketat kebijakan untuk mencegah penyebaran konten penipuan.
Pemerintah dan aparat hukum harus aktif dalam mengawasi dan menindak tegas para pelaku, sementara lembaga keagamaan terus mengedukasikan masyarakat tentang bahayanya penipuan yang berkedok amal. Jika semua pihak bekerja sama, media sosial dapat kembali menjadi platform yang sangat positif untuk menyebarkan kebaikan dan mendukung kegiatan amal yang tulus.**
*Penulis adalah mahasiswa STAI Al Hikmah Jakarta.
Editor : Hanif