Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemekaran Provinsi Sambas Raya: Pemerataan Pembangunan, Pertahanan, dan Kedaulatan Negara

Hanif PP • Selasa, 3 Februari 2026 | 13:30 WIB
Bambang Hermansyah
Bambang Hermansyah

Oleh: Bambang Hermansyah, S.Sos., M.I.P.*

Pemekaran daerah merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah, tidak hanya untuk memperkuat sistem pemerintahan, mempercepat pembangunan, meningkatkan perekonomian, serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun demikian, terdapat dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni penguatan pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara. Terlebih bagi daerah yang terletak di perbatasan dengan negara tetangga yang sangat rawan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG). Oleh karena itu, diperlukan penguatan kontrol negara terhadap wilayah-wilayah terpencil, khususnya kawasan perbatasan, guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemekaran daerah dapat memperkuat kehadiran negara dari aspek pertahanan, khususnya di wilayah perbatasan atau daerah rawan konflik. Pembentukan daerah otonom baru memungkinkan terselenggaranya pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat, sekaligus memperluas jangkauan aparat keamanan dan militer. Dengan demikian, pengawasan terhadap aktivitas yang dapat mengancam kedaulatan negara, seperti penyelundupan, pelanggaran batas wilayah, atau infiltrasi asing, dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan efektif.

Selain itu, daerah yang dimekarkan akan memperoleh peningkatan pembangunan infrastruktur, baik sipil maupun militer, seperti pembangunan jalan, pos perbatasan, serta sarana komunikasi dan transportasi. Fasilitas-fasilitas tersebut tidak hanya mendukung kesejahteraan masyarakat setempat, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mempercepat mobilisasi pasukan dan logistik apabila terjadi situasi darurat. Dengan demikian, pemekaran daerah di kawasan perbatasan turut mendukung penerapan strategi pertahanan berlapis oleh pemerintah.

Pemekaran daerah juga memiliki fungsi simbolik dan politis dalam memperkuat kedaulatan negara. Dengan memperbanyak titik pusat administrasi pemerintahan di wilayah terpencil, negara menunjukkan kehadiran dan kontrol langsung atas seluruh wilayahnya. Hal ini menjadi sangat penting di daerah perbatasan yang berdekatan dengan negara lain dan berpotensi menghadapi klaim teritorial.

Dari aspek keamanan, pemekaran daerah berkontribusi terhadap berkurangnya potensi konflik sosial yang timbul akibat ketimpangan pembangunan atau keterisolasian wilayah. Dengan terbentuknya pemerintahan daerah baru, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh pelayanan publik yang memadai. Kondisi ini berdampak positif terhadap stabilitas keamanan dalam negeri karena dapat mengurangi rasa ketidakpuasan dan potensi separatisme yang kerap muncul akibat ketimpangan antarwilayah.

Dalam perspektif geopolitik, pemekaran daerah dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kawasan regional. Pembentukan daerah baru di wilayah perbatasan atau kawasan strategis yang berpotensi konflik merupakan bentuk penegasan batas-batas kedaulatan negara, baik secara de facto maupun de jure. Pemekaran ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Lebih jauh, pemekaran daerah dapat mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi yang pada akhirnya berdampak terhadap stabilitas pertahanan dan keamanan. Daerah yang sejahtera cenderung lebih stabil dan memiliki tingkat kerawanan yang lebih rendah. Melalui penguatan ekonomi lokal dengan dukungan pemerintahan daerah yang lebih otonom, masyarakat akan semakin terlibat dalam menjaga ketertiban serta kedaulatan wilayahnya. Dengan demikian, pemekaran daerah bukan semata-mata langkah administratif atau politik, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa syarat pemekaran provinsi minimal terdiri atas lima kabupaten/kota. Lantas, kabupaten/kota apa saja yang direncanakan menjadi bagian dari pemekaran Provinsi Sambas Raya sebagai pemisahan dari Provinsi Induk Kalimantan Barat? Jawabannya adalah Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, dan Kota Singkawang. Jika demikian, tentu masih terdapat kekurangan dua kabupaten/kota.

Saat ini telah berproses selama belasan bahkan puluhan tahun rencana pemekaran kabupaten, yakni Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) dan Kabupaten Sambas Utara (KSU), yang keduanya merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sambas. Selain itu, terdapat pula rencana pemekaran dari Kabupaten Bengkayang, yaitu calon Kabupaten Sungai Raya atau Bukit Raya Kepulauan.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan pemenuhan syarat administrasi dan syarat teknisnya. Penulis berpendapat bahwa calon Provinsi Sambas Raya sangat siap untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, terlebih apabila pemerintah pusat memberikan izin percepatan pemekaran dua atau tiga kabupaten tersebut. Sekali lagi, pemekaran Provinsi Sambas Raya bukan hanya berkaitan dengan kesejahteraan, pembangunan, dan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut aspek pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan, baik dengan negara Malaysia maupun dengan Laut Cina Selatan yang secara geografis berhadapan langsung dengan calon Provinsi Sambas Raya.**

 

*Penulis adalah alumni Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia; dosen, peneliti, dan Sekretaris LPPM UIC Jakarta.

Editor : Hanif
#kedaulatan negara #pemekaran #sambas #strategis #pertahanan #Keamanan #wilayah perbatasan