Oleh: Firdaus S.IP., M.Sos*
Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Sambas kembali menguat. Usulan Kabupaten Sambas Pesisir dan Kabupaten Sambas Utara dipromosikan sebagai jalan keluar dari ketimpangan pembangunan dan sulitnya akses pelayanan publik. Pemekaran seolah ditempatkan sebagai jawaban atas berbagai persoalan lama yang belum kunjung selesai.
Lebih dari dua puluh tahun otonomi daerah memberikan pelajaran penting. Pemekaran wilayah tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan. Banyak daerah otonomi baru justru tumbuh dengan kondisi keuangan yang rapuh dan ketergantungan tinggi pada dana pusat. Dalam kondisi seperti ini, otonomi sering kali hanya berubah nama tanpa menghadirkan kemandirian yang nyata.
Sambas memang memiliki posisi strategis. Wilayah ini adalah kawasan pesisir sekaligus daerah perbatasan negara. Namun, posisi strategis tidak dengan sendirinya berarti kesiapan membentuk daerah baru. Klaim bahwa pemekaran akan mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat perlu diuji secara rasional, bukan diterima begitu saja sebagai janji politik.
Pertanyaan dasarnya sederhana. Apakah pemekaran benar benar ditujukan untuk memperbaiki pelayanan publik atau justru membuka ruang kekuasaan baru bagi elite lokal. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pemekaran sering melahirkan birokrasi baru, kantor baru, dan jabatan baru, sementara perubahan nyata di tingkat pelayanan publik berjalan sangat lambat.
Masalah krusial lainnya terletak pada keuangan daerah. Tanpa sumber pendapatan yang kuat dan berkelanjutan, daerah otonomi baru hanya akan bertahan hidup dari dana transfer pusat. Di titik ini muncul ironi. Daerah diberi kewenangan luas, tetapi tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menjalankannya secara mandiri.
Pembentukan daerah baru juga menuntut kesiapan birokrasi yang serius. Pemerintahan harus dibangun dari awal, mulai dari aparatur hingga sistem perencanaan. Dalam praktiknya, proses ini sering diwarnai kompromi politik. Jabatan dibagi berdasarkan kedekatan, bukan kemampuan. Jika pola ini terulang, masyarakatlah yang menanggung dampaknya.
Pemekaran juga membawa risiko fragmentasi pembangunan. Tanpa perencanaan yang matang, wilayah induk dan wilayah baru dapat saling berebut anggaran dan sumber daya. Alih alih mempercepat kemajuan, pemekaran justru berpotensi melemahkan kerja sama antarwilayah. Bagi Sambas sebagai daerah perbatasan, kondisi ini jelas tidak menguntungkan.
Moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang masih diberlakukan pemerintah pusat sering dianggap menghambat aspirasi daerah. Padahal, moratorium seharusnya dibaca sebagai kesempatan untuk berpikir lebih jernih. Negara belajar dari pengalaman mahal di masa lalu, ketika pemekaran dilakukan tanpa perhitungan matang dan akhirnya meninggalkan beban struktural.
Jika pemekaran di Sambas tetap diperjuangkan, maka syaratnya harus tegas. Kajian akademik tidak boleh menjadi formalitas administratif. Peta ekonomi wilayah harus realistis. Dukungan masyarakat harus nyata dan terukur, bukan sekadar klaim politik.
Pada akhirnya, pemekaran bukan tujuan pembangunan. Ia hanyalah alat. Dalam banyak situasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat kualitas pelayanan publik, dan memastikan pembangunan berjalan lebih merata jauh lebih penting daripada menambah jumlah daerah administratif.
Untuk Sambas, pertanyaannya kini bukan lagi soal perlu atau tidak perlu pemekaran. Pertanyaan yang lebih jujur adalah apakah ini benar benar pilihan terbaik bagi masyarakat saat ini. Tanpa kehati hatian, daerah otonomi baru hanya akan menjadi bangunan administratif yang mahal, tetapi miskin manfaat. Yang dibutuhkan warga bukan janji otonomi, melainkan negara yang hadir dan bekerja nyata.**
*Penulis adalah analisis SIKKAP dan dosen Ilmu Politik Universitas Tanjungpura.
Editor : Hanif