Oleh: Aprianus Paskalius Taboen
PEMBANGUNAN desa selalu menjadi cermin arah pembangunan nasional. Jika desa bergerak maju, negara sesungguhnya sedang berjalan ke arah yang benar. Di Kalimantan Barat, desa bukan sekadar ruang administratif, melainkan ruang hidup yang menyatukan sejarah, identitas budaya, dan harapan masa depan masyarakatnya. Di sanalah masyarakat adat, nilai-nilai lokal, dan praktik gotong royong bertemu dengan kebijakan publik yang dirancang dari pusat.
Data terbaru menunjukkan bahwa desa-desa di Kalimantan Barat berada pada fase transisi yang penting. Berdasarkan pemutakhiran Indeks Desa Membangun tahun 2024–2025, jumlah desa berstatus mandiri meningkat signifikan dan kini melampaui seribu desa. Capaian ini menandakan adanya perbaikan dalam akses layanan dasar, infrastruktur, serta kapasitas kelembagaan desa. Namun, di balik angka yang menggembirakan tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang tidak dapat disederhanakan hanya melalui perubahan status administratif.
Kalimantan Barat merupakan wilayah dengan keberagaman masyarakat adat yang kuat, mulai dari komunitas Dayak hingga Melayu pesisir, yang selama berabad-abad mengelola ruang hidupnya melalui kearifan lokal. Praktik ladang berpindah yang adaptif, pengelolaan hutan berbasis adat, serta sistem musyawarah kampung merupakan bentuk modal sosial yang menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Modal sosial dan budaya ini sesungguhnya merupakan aset pembangunan yang tak ternilai, tetapi sering kali belum terintegrasi secara optimal dalam perencanaan pembangunan desa modern.
Statistik Potensi Desa 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar desa di Kalimantan Barat masih bertumpu pada sektor primer seperti pertanian, perkebunan, dan hasil hutan. Meskipun kaya sumber daya alam dan budaya, nilai tambah ekonomi yang dihasilkan relatif rendah. Artinya, desa kaya secara potensi, tetapi belum sepenuhnya sejahtera. Ketika kearifan lokal tidak diberi ruang dalam rantai nilai ekonomi, masyarakat desa kerap menjadi penonton dalam pengelolaan sumber dayanya sendiri.
Dalam konteks inilah Dana Desa memainkan peran strategis. Pada 2025, pemerintah pusat kembali mengalokasikan sekitar Rp71 triliun Dana Desa secara nasional. Untuk Kalimantan Barat, alokasi Dana Desa dan transfer terkait desa mencapai lebih dari Rp1,5 triliun yang tersebar ke seluruh kabupaten dan ratusan desa. Di tingkat kabupaten, angka ini tampak nyata: Bengkayang mengelola ratusan miliar rupiah APBDes, Ketapang menyalurkan hampir seperempat triliun rupiah Dana Desa, sementara kabupaten lain berada pada skala yang relatif serupa.
Dana sebesar ini, jika dikelola secara efektif dan kontekstual, seharusnya mampu menjadi mesin utama penggerak kesejahteraan desa. Dalam banyak kasus, Dana Desa telah membawa perubahan nyata: jalan desa yang sebelumnya terisolasi kini terbuka, fasilitas air bersih mulai menjangkau warga, dan ruang ekonomi lokal tumbuh melalui BUMDes. Namun, Dana Desa juga menghadirkan paradoks pembangunan. Di satu sisi memperkuat desa, tetapi di sisi lain berpotensi menumbuhkan ketergantungan baru ketika kapasitas pengelolaan dan etos kerja aparatur pemerintah desa belum sepenuhnya matang.
Masalah utama sesungguhnya bukan terletak pada besarnya dana, melainkan pada kualitas sumber daya manusia desa dan tata kelola kebijakan. Tingkat penyerapan Dana Desa di Kalimantan Barat masih belum merata. Desa dengan aparatur yang memiliki etos kerja tinggi, kepemimpinan partisipatif, dan keterbukaan informasi cenderung mampu memanfaatkan Dana Desa secara produktif. Sebaliknya, desa dengan kapasitas administratif yang lemah dan budaya kerja yang masih formalistik sering tertinggal dalam perencanaan maupun realisasi anggaran. Akibatnya, Dana Desa berisiko menjadi belanja rutin, bukan investasi sosial jangka panjang.
Kondisi ini diperparah oleh kesenjangan infrastruktur dan layanan dasar antardesa. Desa yang dekat dengan pusat kabupaten atau jalur ekonomi utama tumbuh lebih cepat dibanding desa adat dan desa terpencil di pedalaman maupun wilayah perbatasan. Akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan pasar masih menjadi pembatas utama peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan demikian, pembangunan desa di Kalimantan Barat belum sepenuhnya inklusif dan sensitif terhadap keragaman sosial budaya.
Secara makro, Kalimantan Barat menunjukkan indikator ekonomi yang relatif stabil, termasuk tingkat kemiskinan yang berada di bawah rata-rata nasional. Namun, stabilitas ini tidak boleh meninabobokan para pembuat kebijakan. Ketimpangan antardesa, erosi nilai-nilai lokal, serta ketergantungan fiskal jangka panjang dapat menjadi bom waktu jika tidak diantisipasi sejak dini.
Oleh karena itu, pembangunan desa ke depan perlu bergeser dari sekadar mengejar status “desa mandiri” menuju pembangunan yang benar-benar membangun kemandirian substantif. Dalam jangka pendek, prioritas utama adalah penguatan kapasitas aparatur desa, tidak hanya secara teknis, tetapi juga dalam etika pelayanan publik dan budaya kerja. Pelatihan pengelolaan Dana Desa, perencanaan berbasis data, serta transparansi anggaran harus berjalan seiring dengan penguatan nilai gotong royong, integritas, dan tanggung jawab sosial.
Selain itu, percepatan penyerapan Dana Desa harus dibarengi dengan kejelasan prioritas pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat dan kebutuhan lokal. Dana Desa seharusnya diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan berbasis kearifan lokal, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta pengembangan ekonomi budaya yang memberi nilai tambah bagi masyarakat desa.
Dalam jangka menengah dan panjang, desa harus diposisikan sebagai unit ekonomi dan sosial yang berdaya saing sekaligus berakar pada identitasnya. Pengembangan BUMDes perlu disinergikan dengan pengetahuan lokal, integrasi desa dengan pasar regional harus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan, dan desa hutan perlu didorong melalui skema ekonomi hijau yang adil bagi masyarakat adat.
Yang tidak kalah penting, pembangunan desa harus melibatkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Perguruan tinggi, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat perlu dilibatkan sebagai mitra strategis agar Dana Desa benar-benar menjadi investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar instrumen fiskal.
Pada akhirnya, desa di Kalimantan Barat berada di persimpangan penting. Dana Desa telah membuka peluang besar, tetapi tanpa tata kelola yang kuat, etos kerja aparatur yang berintegritas, serta penghormatan terhadap kearifan lokal dan modal sosial budaya, peluang itu dapat menguap. Desa bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek yang hidup, berbudaya, dan berdaulat atas masa depannya sendiri. Ketika desa mampu berdiri di atas potensi, identitas, dan kemandiriannya, pembangunan nasional sesungguhnya telah menemukan fondasi yang paling kokoh. (**)
*) Penulis adalah Dosen Sosiologi FISIP Universitas Nusa Cendana
Editor : Miftahul Khair