Oleh: Agus Yuliono*
APALAH arti “pemajuan kebudayaan”, sementara alam pelan-pelan dilenyapkan? Apa kabar hutan Kalimantan yang semakin kritis, bukit-bukit hilang karena galian, lubang-lubang tambang menganga, sungai dirusak mesin dompeng, dan kemana arah truk besar dan kapal tongkang membawa kekayaan alam. Lanskap tempat kebudayaan bernafas menyusut menjadi petak-petak konsesi, logging dan perkebunan korporasi.
Pembangunan terus menerus menggerus alam. Ketika alam runtuh, yang ikut rapuh tidak hanya pohon dan satwa di dalamnya. Melainkan juga mengikis kebudayaan yang hidup di dalamnya.
Dan yang paling berbahaya ialah kekerasan yang bekerja perlahan dan tidak tersadari (slow violence). Sampai suatu hari, tersadar kebudayaan yang kita rayakan hanyalah sisa-sisa yang bertahan. Sementara akarnya sudah lama tercerabut.
Situasi bertambah klise, kebudayaan menjelma sekadar seremoni basa-basi, dekorasi ataupun background untuk para pejabat berfoto ria. Kebudayaan diatur rapi menjadi obyek tontonan di atas panggung, tetapi kehilangan rumah ekologisnya dimana budaya itu tumbuh berakar. Kebudayaan tinggal sekadar narasi dan daftar administratif, bukan sebagai laku berkehidupan.
Kebangkrutan Ekologis
Beberapa dekade terakhir, Kalimantan selalu menempati posisi juara deforestasi. Wajah alam Kalimantan berubah menjadi bom waktu bencana sosial-ekologis. Hutan diperlakukan sebagai mesin rente yang menguntungkan segelintir penguasa dan pengusaha dengan dalih pembangunan. Sementara itu, banyak masyarakat lokal menanggung dispossession, pemiskinan struktural melalui kehilangan akses tanah dan ruang hidup.
Pelestarian alam tidak selalu muncul dari pasal undang-undang, tetapi lahir dari kebudayaan. Melalui pengetahuan lokal, adat, ritual, kepercayaan, syair, kesenian dan mite; kebudayaan hadir merawat relasi yang erat antara manusia dengan alam. Berkes (2012) dalam “Sacred Ecology” menyebut relasi itu sebagai jejaring pengetahuan–praktik–kepercayaan. Ketika lanskap berubah drastis, jejaring tersebut ikut terputus. Bersama itu, hilang pula daya lenting (resiliensi) yang menopang kemampuan adaptasi masyarakat.
Kerusakan ekologis juga menyentuh aspek afektif yang sering luput dari perhatian. Albrecht dkk. (2007) menyebutnya solastalgia yaitu stres dan penderitaan emosional kerusakan pada lingkungan alam tempat tinggal mereka. Sehingga ada perasaan terasing di tanah sendiri sebagai penanda retaknya kualitas relasi manusia dengan alam.
Alam (nature) dan budaya (culture) bukan dua kutub yang berseberangan tetapi satu sistem yang saling menopang antara aspek keanekaragaman hayati, bahasa dan kebudayaan. Pelestarian kebudayaan tidak bisa berjalan tanpa pelestarian alam.
Riset keanekaragaman biokultural oleh Gorenflo dkk. (2012) menunjukkan bahwa wilayah-wilayah yang kaya dengan keanekaragaman hayati ternyata menampung 70 persen keanekaragaman bahasa di dunia. Namun, meningkatnya perusakan alam berdampak pada punahnya spesies, bahasa dan budaya lokal. Ancaman itu datang dari “mesin raksasa”: ekspansi ekonomi ekstraktif, perampasan ruang hidup dan homogenisasi.
Alam sering dipahami terpisah dari budaya sehingga gagap memahami timbal balik di antara keduanya. Alhasil, program pemajuan kebudayaan dan pelestarian alam berjalan di rel yang berbeda. Dan seringnya keduanya mandeg karena minim perhatian maupun kurang menjadi prioritas.
Kisah Penciptaan Pohon dan Manusia
Berbagai mite Dayak tentang asal-usul kehidupan, menunjukkan manusia lahir dan tumbuh bersama pohon. Menarik untuk membaca kembali tulisan Fridolin Ukur dalam buku Kebudayaan Dayak: Aktualisasi dan Tranformasi (1994). Dalam mite Dayak Kanayatn, jagat raya bermula dari sebuah pohon kehidupan yang disebut pusat ai’ pauh janggi (secara harfiah: pusaran air pohon kelapa). Dari pusat itulah segala sesuatu diyakini tercipta, dan ke sanalah pada akhirnya akan kembali.
Pada Dayak Kenyah, pohon kehidupan disebut dengan kayu udiep, yang dilambangkan oleh Kayu Aran (pohon ara). Lalu kisah Raja Petara (penguasa alam) menciptakan pisang rura yang kemudian “kawin” dengan burong iri’, melahirkan beragam jenis ikan. Petara lalu menciptakan pasangan manusia dari pisang bangkit, sementara darah diambil dari getah pohon kumpang yang berwarna merah.
Kisah kosmologi Dayak Ngaju dimulai dari penciptaan Batang Garing (pohon kehidupan). Dari sana lahir tinggang betina (enggang betina) dan tembarirang (enggang jantan), lalu tercipta alam-alam lain beserta sepasang manusia.
Jika membaca mite sebagai peta moral, nampak begitu dekat hubungan pohon dan manusia. Bahkan pohon dan alam adalah sesuatu yang sakral yang hadir di dunia profan. Sehingga diperlukan ritual dan adat untuk menjaga dan menghormatinya.
Masyarakat Dayak meyakini manusia terhubung bukan sekadar dalam relasi “menjaga lingkungan”. Mereka memandang alam sebagai saudara dalam tali kekerabatan yang mengikat manusia dengan ruang hidupnya.
Dalam cara pandang ini, alam bukan latar pasif yang dieksploitasi sesukanya, melainkan bagian dari keluarga besar yang harus dirawat dan diajak berunding sebelum sesuatu diambil. Alam bukanlah obyek, tetapi subyek yang perlu mendapat ruang penghormatan. Maka sebelum mengambil sesuatu dari alam, perlu memohon izin, menjaga batas, dan memberi terlebih dahulu ke pada alam. Keberlanjutan bukan slogan, melainkan tata krama kehidupan.
Mandat Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan perlu dipahami dengan satu pijakan penting: kebudayaan tidak lahir di atas ruang kosong. Ia bertumbuh dari relasi yang saling menghidupi antara manusia dan alam.
Oleh karena itu, agenda pemajuan kebudayaan Kalimantan mesti sejalan dengan pemulihan hutan dan memperbaiki relasi manusia-alam. Pemajuan kebudayaan perlu bergerak dari sekedar “melindungi obyek” menjadi “menguatkan narasi dan relasi hidup”. Pemajuan kebudayaan tidak sekedar diukur secara kuantitas pendataan obyek pemajuan kebudayaan, cagar budaya maupun warisan budaya takbenda, melainkan perlu menumbuhkan keberlanjutan alam sebagai ruang belajar (hutan, gunung, sungai, gambut, ladang, laut) dan keberlanjutan pendidikan budaya sebagai jalan transmisi pewarisan budaya antar generasi melalui lembaga pendidikan formal, sekolah adat maupun komunitas.
Tata kelola pemajuan kebudayaan perlu mendorong pengakuan hak kelola masyarakat atas wilayah adatnya dan kolaborasi kerja kelembagaan kebudayaan dengan lembaga lingkungan, baik antar lembaga pemerintah, pendidikan, adat, NGO maupun komunitas.
Kerusakan alam dan budaya bukan karena kurangnya kesadaran, tetapi soal relasi kuasa di dalamnya sehingga perlu komitmen untuk mengevaluasi tata kelola lahan serta memastikan pemulihan alam dengan prinsip keadilan (akses, distribusi manfaat, dan perlindungan dari marginalisasi). Di saat yang sama, kita perlu waspada pada skema pelestarian yang sekadar mengubah alam menjadi komoditas baru sambil mengerdilkannya menjadi angka-angka investasi dan meminggirkan masyarakat lokal.
Pada akhirnya, mandat pemajuan kebudayaan akan selalu berhadapan dengan pertanyaan, kita sedang memajukan kebudayaan untuk siapa? dan di atas tanah yang seperti apa? Pemajuan kebudayaan tanpa pemulihan alam hanya akan menjadi omon-omon kebudayaan.**
*Penulis adalah dosen Antropologi Sosial, FISIP, Universitas Tanjungpura.
Editor : Hanif