Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Program MBG: Gizi Anak Terpenuhi, Pajak Tetap Dipatuhi

Hanif PP • Selasa, 10 Maret 2026 | 12:24 WIB

Hartono
Hartono

Oleh: Hartono*

Ketika pemerintah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025, publik melihatnya sebagai kebijakan sosial besar untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia. Program ini dirancang untuk memastikan peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita memperoleh makanan bergizi secara rutin. Dalam jangka panjang, MBG diharapkan menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Namun, di balik narasi sosial tersebut, MBG sesungguhnya juga membentuk sebuah ekosistem ekonomi baru yang sangat besar. Setiap dapur layanan gizi yang dibangun, setiap bahan pangan yang dibeli, dan setiap tenaga kerja yang direkrut menciptakan aktivitas ekonomi yang luas. Dalam perspektif kebijakan fiskal, hal ini berarti satu hal penting: munculnya potensi pajak baru yang tidak kecil. Program gizi nasional ini bukan hanya tentang nutrisi anak-anak, tetapi juga tentang bagaimana negara mengelola sirkulasi ekonomi yang lahir dari program tersebut.

Ekosistem Dapur Gizi

Pelaksanaan MBG dilakukan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi sebagai dapur produksi dan distribusi makanan bergizi. Pemerintah menargetkan pembangunan 35.000–40.000 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia untuk melayani sekitar 82,9 juta penerima manfaat.

Skala program ini menjadikannya sebagai salah satu ekosistem layanan pangan terbesar yang pernah dijalankan negara. Setiap SPPG beroperasi 313 hari dalam setahun, dengan dukungan berbagai komponen ekonomi mulai dari pasokan bahan pangan hingga tenaga kerja dapur.

Dalam tata kelola program, pemerintah juga memberikan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari kepada mitra penyedia fasilitas SPPG yang memenuhi standar operasional. Jika dikalkulasikan secara sederhana, nilai ekonomi dari komponen insentif fasilitas saja mencapai sekitar Rp1,878 miliar per SPPG per tahun. Dengan target 35.000 SPPG, nilai ekonomi yang beredar dari komponen ini saja dapat mencapai sekitar Rp65 triliun per tahun. Angka tersebut belum memasukkan komponen belanja terbesar: pengadaan bahan pangan dan operasional dapur.

Rantai Pasok Ekonomi Lokal

Setiap dapur SPPG membutuhkan pasokan bahan makanan setiap hari. Pemerintah juga mendorong agar pengadaan bahan pangan berasal dari UMKM, koperasi, BUMDes, petani, peternak, dan nelayan lokal sehingga program ini dapat menggerakkan ekonomi desa.

Sebagai ilustrasi sederhana, jika satu SPPG melayani 2.500 penerima manfaat dengan biaya makanan sekitar Rp15.000 per porsi, maka kebutuhan biaya makanan harian mencapai sekitar Rp37,5 juta. Dalam satu tahun operasional: Rp37,5 juta × 313 hari ≈ Rp11,7 miliar per SPPG.

Jika dikalikan dengan target 35.000 SPPG, maka nilai ekonomi pengadaan bahan pangan saja berpotensi mencapai sekitar Rp400 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan bahwa MBG bukan sekadar program bantuan pangan. Ia merupakan mesin ekonomi baru yang memobilisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, logistik, dan usaha kecil di berbagai daerah.

Potensi Pajak dari Program MBG

Ketika aktivitas ekonomi sebesar ini terjadi, sistem perpajakan secara otomatis ikut terlibat. Pertama, pajak dari tenaga kerja dapur. Jika satu SPPG mempekerjakan sekitar 20 orang pekerja dengan gaji rata-rata Rp3 juta per bulan, maka total penghasilan tenaga kerja mencapai sekitar Rp720 juta per tahun per dapur.

Dengan tarif efektif PPh Pasal 21 sekitar 2–3 persen, potensi pajak dari tenaga kerja dapat mencapai sekitar Rp15–20 juta per SPPG per tahun. Jika dikalikan 35.000 dapur, potensi PPh 21 saja dapat mencapai sekitar Rp700 miliar per tahun.

Kedua, pajak dari pelaku UMKM pemasok bahan pangan. Jika nilai belanja makanan sekitar Rp11,7 miliar per SPPG per tahun, maka pemasok UMKM dengan tarif PPh final 0,5 persen berpotensi menyumbang sekitar Rp58 juta pajak per dapur. Secara nasional, potensi pajaknya dapat mencapai sekitar Rp2 triliun per tahun.

Ketiga, pajak atas jasa distribusi dan logistik. Jika komponen jasa diasumsikan sekitar 10 persen dari belanja makanan, maka nilai jasa mencapai sekitar Rp1,17 miliar per SPPG. Dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2 persen, potensi pajak dapat mencapai sekitar Rp23 juta per dapur, atau sekitar Rp800 miliar secara nasional.

Dengan perhitungan konservatif tersebut, total potensi pajak dari aktivitas ekonomi MBG dapat mencapai sekitar Rp3,5 triliun per tahun. Angka ini bahkan bisa lebih besar jika memasukkan komponen PPN dan pajak badan dari perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok program.

Tantangan Kepatuhan Pajak

Namun, potensi fiskal tersebut tidak otomatis menjadi penerimaan negara. Tantangan terbesar justru terletak pada literasi pajak pelaku usaha lokal. Sebagian besar pemasok bahan pangan merupakan pelaku UMKM di desa. Banyak di antara mereka belum terbiasa dengan pencatatan usaha, administrasi perpajakan, atau pelaporan pajak digital. Tanpa pendampingan yang memadai, aktivitas ekonomi yang besar tersebut bisa berjalan secara informal sehingga potensi pajaknya tidak optimal.

Di sisi lain, operasional dapur yang melibatkan banyak transaksi harian memerlukan sistem administrasi yang tertib. Tanpa pencatatan yang baik, risiko kesalahan pelaporan atau kebocoran fiskal bisa meningkat.

Momentum Formasilisasi Ekonomi Desa

Meski demikian, MBG justru membuka peluang besar untuk memperkuat ekonomi formal di tingkat desa. Program ini dapat menjadi pintu masuk bagi ribuan UMKM lokal untuk masuk dalam sistem ekonomi formal, memiliki NPWP, melakukan pencatatan usaha, dan memahami kewajiban pajaknya. Jika dikelola dengan baik, MBG dapat memperluas basis pajak nasional secara alami melalui pertumbuhan aktivitas ekonomi.

Lebih dari itu, program ini menunjukkan bahwa kebijakan sosial tidak harus bertentangan dengan tata kelola fiskal. Sebaliknya, program sosial yang dikelola secara transparan justru dapat memperkuat fondasi ekonomi dan penerimaan negara.

Menyatukan Gizi dan Akuntabilitas

Program MBG pada akhirnya merupakan investasi besar bagi masa depan bangsa. Ia memastikan anak-anak Indonesia memperoleh nutrisi yang cukup untuk tumbuh sehat dan cerdas.

Namun keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau jumlah penerima manfaat yang dilayani. Keberhasilan juga ditentukan oleh bagaimana ekosistem ekonomi yang lahir dari program ini dikelola secara transparan, akuntabel, dan patuh terhadap aturan fiskal.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan bahwa program sosial berjalan efektif, ekonomi lokal bergerak, dan kepatuhan pajak tetap terjaga. Dalam kerangka itu, MBG bukan sekadar program gizi nasional. Ia juga merupakan laboratorium kebijakan ekonomi, tempat di mana kesejahteraan sosial dan tata kelola fiskal diuji untuk berjalan beriringan.

Pada akhirnya, misi besar meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia harus berjalan seiring dengan prinsip akuntabilitas publik. Karena dalam negara yang sehat, gizi anak terpenuhi dan kepatuhan pajak tetap terjaga.**

 

*Penulis adalah penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Barat. Tulisan ini opini pribadi tidak mewakili instansi.

Editor : Hanif
#program mbg #Kebijakan Gizi #ekosistem ekonomi #potensi pajak