Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perkara Sabu 77 Kg di Kapuas Hulu, WNA Malaysia Dituntut Hukuman Mati

Taufik As • Selasa, 31 Maret 2026 | 14:13 WIB

Lima terdakwa kasus narkoba 77 kilogram sabu di Kapuas Hulu saat bersiap menjalani persidangan.
Lima terdakwa kasus narkoba 77 kilogram sabu di Kapuas Hulu saat bersiap menjalani persidangan.

PONTIANAK POST - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 77,765 kilogram dan ekstasi 18,3 kilogram di Kabupaten Kapuas Hulu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (31/3).

Agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Jhon Malvino Seda Noa yang menghadirkan delapan terdakwa yakni Francis, Sanda dan Maja yang merupakan warga Malaysia. Sementara lima terdakwa lainnya yang merupakan warga Indonesia yakni Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi.

Dari pembacaan tuntutan dari JPU tersebut satu warga Malaysia yakni Francis dituntut hukuman mati sementara 7 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sobirin Penasehat Hukum Dedi Albar salah satu terdakwa menyampaikan pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi tuntutan dari JPU. Akan tetapi sangat etis tuntutan dari JPU tersebut kepada para terdakwa, karena tuntutan JPU kepada para terdakwa itu unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

"Karena dalam perkara ini, para terdakwa saat ditangkap tidak menguasai dan memiliki karena pada saat kejadian itu barang haram tersebut belum mereka ambil. Jadi narkoba itu belum sampai ke tangan para terdakwa," katanya.

Sobirin menjelaskan, bahwa pada saat kejadian tersebut para terdakwa ini hanya diperintah untuk mengambil narkoba tersebut oleh orang bernama Rio (buron) dan pada saat kejadian penangkapan para terdakwa, ada beberapa pelaku juga yang kabur salah satunya Tio dan satu lagi warga Malaysia.

"Jadi didalam fakta - fakta persidangan itu tidak ditemukan sama sekali bahwa mereka satu sama lain mengatakan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu. Jadi para terdakwa itu tidak tahu itu sabu-sabu yang akan diambil," ujarnya.

 Sobirin menegaskan, dengan tuntutan Jaksa yang tidak terpenuhi ini tentunya dirinya sangat keberatan dengan tuntutan ini tetapi inikan belum final terhadap putusan hakim.

"Saya yakin majelis hakim mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk melihat dan mengetahui pokok fakta-fakta persidangan tersebut sehingga pihaknya tetap mempercayakan didalam peradilan," ujarnya.

Terhadap tuntutan JPU ini kata Sobirin, pihaknya akan membuat pledoi untuk kliennya semaksimal mungkin berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Pledoi yang kita sampaikan nanti tentunya sesuai dengan fakta-fakta persidangan karena kita punya hak untuk menyampaikan semuanya secara tertulis," pungkasnya.

Sebelumnya Regina JPU Kejari Kapuas Hulu membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus sabu 78 kilogram. Dimana dalam pembacaan tuntutan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat 2 Jo. pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi dengan pidana seumur hidup," pungkasnya.

Sebelumnya Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Dari pengungkapan ini, petugas menyita 77.747,18 gram atau 77,7 kilogram sabu dan 54.785 butir pil ekstasi serta mengamankan delapan tersangka, tiga di antaranya WNA. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #dituntut hukuman mati #wna malaysia #sabu 77 kg