Oleh: Yuli Trisna Ibrahim*
KOTA Pontianak terus tumbuh dan berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya di Kalimantan Barat. Sebagai pusat aktivitas pemerintahan, perdagangan, pendidikan, dan jasa, kondisi ini membawa konsekuensi meningkatnya pergerakan masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi setiap tahunnya. Ketergantungan terhadap kendaraan pribadi masih sangat tinggi, sehingga memicu kepadatan lalu lintas, penurunan kualitas lingkungan, serta meningkatnya risiko keselamatan pengguna jalan.
Kepolisian mencatat, berdasarkan laman ERI Polri per 30 Desember 2025, terdapat 839.235 kendaraan roda dua yang terdaftar di Polresta Pontianak. Hal ini menunjukkan bahwa hampir setiap penduduk usia produktif di Kota Pontianak memiliki lebih dari satu kendaraan roda dua. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya penguatan sistem transportasi publik yang terencana, terintegrasi, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, tanpa mengabaikan keberadaan angkutan umum perkotaan yang sudah ada.
Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan berkomitmen mengembangkan sistem transportasi yang andal, khususnya pada sektor transportasi publik. Melalui dukungan Kementerian Perhubungan, layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema Buy The Service (BTS) diproyeksikan menjadi solusi jangka menengah dan panjang.
Dinas Perhubungan Kota Pontianak telah melakukan berbagai persiapan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi publik. Salah satunya melalui konsultasi publik terhadap Dokumen Tataran Transportasi Lokal dan dokumen persiapan penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema BTS. Skema ini tidak hanya menghadirkan layanan baru, tetapi juga menata dan memperkuat angkutan umum eksisting agar tetap berperan dalam sistem transportasi kota yang modern dan berkelanjutan.
Saat ini, angkutan umum eksisting masih menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama di kawasan permukiman dan pusat kegiatan. Namun, seluruh armada yang beroperasi telah berusia lebih dari 20 tahun. Perubahan pola perjalanan, pertumbuhan wilayah, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas layanan menuntut adanya peningkatan dan penataan ulang.
Melalui Dokumen Rencana Umum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan, pengembangan skema BTS didukung dengan penyediaan trayek angkutan pengumpan (feeder) yang menjangkau kawasan permukiman dan pusat kegiatan. Selain itu, diperlukan peremajaan angkutan eksisting agar dapat bertransformasi menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi, baik sebagai layanan utama maupun sebagai pengumpan menuju koridor utama.
Kementerian Perhubungan merencanakan tiga koridor utama angkutan umum perkotaan sebagai langkah strategis penerapan BTS di Kota Pontianak. Dua di antaranya memiliki tingkat tumpang tindih paling rendah dengan angkutan eksisting. Perencanaan ini didasarkan pada analisis kebutuhan perjalanan masyarakat, kepadatan lalu lintas, serta keterhubungan antarwilayah. Rute utama akan menghubungkan kawasan permukiman dengan pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan simpul transportasi lainnya, sehingga meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi waktu tempuh.
Dalam penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan dengan skema BTS, prinsip integrasi menjadi perhatian utama. Integrasi rute, jadwal, serta titik naik dan turun penumpang dirancang untuk memudahkan perpindahan antarmoda tanpa waktu tunggu yang lama. Halte dan titik pemberhentian juga dirancang ramah pengguna, aman, dan nyaman, serta terhubung dengan angkutan eksisting yang telah ditata.
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi fondasi dalam penyelenggaraan angkutan BTS di seluruh koridor. Armada yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan, dilengkapi pendingin udara, kebersihan terjaga, informasi rute yang jelas, serta pengemudi yang profesional dan beretika. Sistem pemantauan dan evaluasi kinerja layanan akan dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan kualitas pelayanan tetap konsisten.
Sistem pembayaran dirancang sederhana, transparan, dan terjangkau melalui metode non-tunai (cashless), seperti kartu uang elektronik, kode QR, dan aplikasi pembayaran digital. Aspek keamanan dan keselamatan juga menjadi prioritas utama. Dengan layanan yang terjadwal, terawasi, dan memenuhi standar teknis, potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Kehadiran koridor BTS yang andal diharapkan mampu mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, ke transportasi publik yang lebih aman dan tertib. Transformasi angkutan eksisting dan pengembangan koridor BTS juga diyakini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, menurunkan emisi gas buang, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Namun, keberhasilan sistem transportasi publik tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan armada dan infrastruktur, melainkan juga oleh perubahan budaya dan kebiasaan masyarakat. Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong partisipasi publik melalui sosialisasi, edukasi, serta peningkatan kualitas layanan agar masyarakat merasa percaya dan nyaman menggunakan angkutan umum.
Transformasi angkutan eksisting yang terintegrasi dengan pengembangan koridor BTS merupakan langkah strategis dalam mewujudkan Kota Pontianak yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, transportasi publik diharapkan menjadi pilar utama pembangunan kota yang inklusif, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Transportasi publik bukan sekadar sarana mobilitas, melainkan cerminan peradaban kota menuju masa depan yang lebih baik.**
*Penulis adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
Editor : Hanif