Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Saat Komisi III DPR RI Menjawab Kegelisahan Publik

Hanif • Senin, 6 April 2026 | 11:38 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Oleh: Faisal Redo 

DI tengah tingginya ekspektasi publik terhadap kehadiran negara dalam menjamin keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hak-hak warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, setiap langkah lembaga negara yang menunjukkan keberpihakan pada rasa keadilan patut diapresiasi.

Dalam konteks itulah langkah Komisi III DPR RI belakangan ini layak mendapat perhatian serius. Bukan semata karena posisinya sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, melainkan karena peran pengawasannya mulai terasa lebih nyata di tengah keresahan publik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap dianggap belum sepenuhnya berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Salah satu contoh terbaru adalah respons cepat Komisi III DPR RI terhadap kasus yang melibatkan Amsal Sitepu, seorang pegiat kreatif, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Respons tersebut diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar untuk menindaklanjuti perkara itu.

Bagi banyak kalangan, langkah seperti ini bukan sekadar prosedur kelembagaan, melainkan simbol bahwa negara tidak boleh abai terhadap suara masyarakat, terutama ketika muncul dugaan ketimpangan, kekeliruan, atau ketidakadilan dalam proses hukum.

 

Masyarakat Kecil Butuh Negara yang Hadir

Sebagai praktisi hukum, saya memandang langkah proaktif dan responsif Komisi III DPR RI merupakan sesuatu yang sangat dinantikan masyarakat, terutama kelompok yang selama ini merasa posisinya lemah ketika berhadapan dengan sistem hukum.

Tidak dapat dipungkiri, dalam banyak kasus masyarakat kecil kerap merasakan bahwa hukum belum selalu hadir dengan wajah yang adil. Ketika mereka terjerat perkara, yang mereka butuhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga jaminan bahwa hukum berjalan secara objektif, proporsional, serta tidak mengabaikan dimensi kemanusiaan.

Karena itu, kehadiran Komisi III DPR RI melalui fungsi pengawasannya menjadi penting. Ia dapat menjadi ruang koreksi, ruang kontrol, sekaligus ruang harapan bagi publik.

 

Bukan Kali Pertama

Perlu dicatat, respons cepat seperti ini bukan kali pertama dilakukan Komisi III DPR RI. Dalam sejumlah kasus sebelumnya yang menyita perhatian publik, terutama yang menyangkut masyarakat kecil atau kelompok rentan, Komisi III DPR RI juga menunjukkan sikap yang relatif konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Publik tentu masih mengingat beberapa kasus yang pernah menjadi perhatian, mulai dari perkara yang menjerat ABK Fandi Ramadhan dalam dugaan tindak pidana penyelundupan narkotika golongan I, hingga kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, serta sejumlah kasus lain yang menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Dalam kasus-kasus tersebut, pemanggilan pihak terkait, permintaan klarifikasi kepada aparat penegak hukum, hingga pelaksanaan RDP menjadi instrumen penting agar publik tidak merasa dibiarkan sendirian menghadapi sistem yang besar dan kerap terasa jauh.

 

Momentum Evaluasi bagi Aparat Penegak Hukum

Di sisi lain, semakin seringnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Komisi III DPR RI juga seharusnya dibaca sebagai pesan penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH).

Semakin banyak perkara yang harus diklarifikasi di ruang pengawasan parlemen semestinya menjadi momentum refleksi sekaligus evaluasi. Hal ini bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan membangun kesadaran bahwa kepercayaan publik terhadap hukum tidak lahir dari slogan, tetapi dari praktik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Jika terlalu banyak perkara yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat hingga akhirnya harus berujung di meja pengawasan DPR, hal itu menandakan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam sistem penegakan hukum kita.

APH perlu melihat dinamika ini sebagai cambuk untuk berbenah, memperkuat kualitas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta memastikan bahwa hukum tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial.

 

Fungsi Pengawasan yang Harus Dijaga

Secara konstitusional, langkah Komisi III DPR RI memiliki dasar yang kuat. Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menegaskan fungsi DPR dalam hal legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks Komisi III, fungsi pengawasan tersebut sangat krusial karena menyangkut langsung wajah negara dalam bidang hukum dan keadilan.

Selain itu, peran tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menegaskan ruang lingkup kerja Komisi III DPR RI di bidang hukum, penegakan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Artinya, ketika Komisi III DPR RI bergerak cepat merespons kasus-kasus yang menyita perhatian publik, langkah tersebut bukan bentuk intervensi yang berlebihan, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusionalnya.

 

Konsistensi adalah Kunci

Namun demikian, apresiasi perlu dibarengi dengan harapan. Yang dibutuhkan publik bukan hanya respons cepat sesaat, melainkan konsistensi.

Komisi III DPR RI harus terus menjaga independensi moral dan keberanian politiknya untuk tetap berpihak pada keadilan, tanpa pandang bulu, tanpa selektivitas, serta tidak terjebak pada isu-isu yang hanya ramai secara publikasi.

Jika pengawasan dilakukan secara konsisten, objektif, dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, kehadiran Komisi III DPR RI akan benar-benar terasa sebagai bagian dari solusi dalam memperbaiki wajah penegakan hukum di Indonesia.

Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut hukum yang sempurna. Yang mereka harapkan adalah hukum yang jujur, terbuka, dan tidak kehilangan nurani.

Dalam konteks itu, setiap lembaga negara—termasuk Komisi III DPR RI—dituntut untuk terus membuktikan bahwa negara memang hadir, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan keadilan. (**)

 

*) Penulis adalah praktisi hukum dan Sekretaris Jenderal LBH Masyarakat Adil Bersatu.

Editor : Hanif
#keadilan publik #amsal sitepu #pengawasan hukum #Responsif #komisi III DPR