Oleh: Maria Goreti*
“Kami lahir ka’tanah nian, kami idup ka’tanah nian, kami mati ka’tanah nian. Yang artinya kami lahir, kami hidup, dan kami akan mati di tanah ini.”
ITULAH sikap masyarakat Dayak di perbatasan Kalimantan Barat–Sarawak, yang mempertegas adanya relasi kehidupan antara manusia, tanah, dan hutan.
Dalam pandangan masyarakat Dayak, hutan bukan hanya sumber penghidupan, namun juga ruang sakral tempat “Jubata” dan arwah para leluhur berkarya.
Karena itu, selama turun-temurun, masyarakat Dayak di wilayah perbatasan menjaga hutan, sungai, sekaligus mempertahankan relasi sosial dengan komunitas Dayak di Sarawak, Malaysia.
Mereka adalah subjek sesungguhnya, yang berdiri di garis sunyi republik ini. Tanpa seragam, pangkat, label, apalagi sorotan media.
Ironisnya, peran penting itu justru sering terabaikan oleh negara. Kebijakan negara cenderung bertolak pada agenda pembangunan ekonomi, sementara perlindungan ruang hidup ekologis masyarakat Dayak di wilayah ini dipinggirkan dalam kebijakan.
Masalah Perbatasan
Wilayah perbatasan Kalimantan Barat–Sarawak membentang sekitar 966 kilometer. Selama berabad-abad, bentangan alam seluas ini menjadi ruang hidup masyarakat Dayak di wilayah Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu. Namun dalam dua dekade terakhir, Global Forest Watch (2020) menyebutkan bahwa hutan primer di wilayah ini hilang seluas 1,25 juta hektar.
Perkebunan sawit menjadi penyebab utama hilangnya hutan. BPS (2026) menyebut bahwa luas perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,15 juta hektar dengan 339 perusahaan yang beroperasi.
Jika dihitung, maka setiap perusahaan mengelola sekitar 6.342 hektar perkebunan sawit. Luas ini hampir dua kali lipat wilayah Kota Yogyakarta atau lebih dari setengah luas wilayah Kota Pontianak.
Dengan kata lain, satu perusahaan sawit di Kalimantan Barat menguasai lahan seluas sebuah kota kecil. Ini menunjukkan betapa besarnya konsentrasi penguasaan lahan oleh korporasi di wilayah ini.
Sementara itu, di perbatasan, situasinya lebih kompleks. Data Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia Kalimantan Barat (GAPKI, 2011) menunjukkan bahwa dari sekitar 420.000 hektar perkebunan sawit di Kalimantan Barat dikuasai pengusaha Malaysia.
Yang lebih mencemaskan, sekitar 200.000 hektar di antaranya justru berada tepat di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Wilayah yang seharusnya menjadi beranda kedaulatan negara.
Situasi ini memperlihatkan ironi yang sulit diabaikan. Tanah masyarakat Indonesia justru menghasilkan keuntungan yang mengalir melampaui batas negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kedaulatan ekonomi dan politik yang kerap digaungkan dalam wacana pembangunan nasional.
Lagi pula, ketika krisis ekologis seperti banjir, longsor, kerusakan hutan, hingga konflik lahan dan ekonomi, yang harus menanggung semuanya adalah masyarakat Dayak, masyarakat adat, dan pemerintah Indonesia.
“Dangan makatn dagengnya, dirik nyocok bobonya (mereka makan dagingnya, kita minum kuahnya),” begitulah kata pepatah dayak, yang juga menegaskan betapa minimnya profit yang didapatkan masyarakat Dayak.
Pengakuan terhadap Masyarakat Adat
Solusi atas persoalan ini tidak cukup berhenti pada retorika perlindungan masyarakat adat.
Pertama, negara perlu menunjukkan keberpihakan yang nyata melalui kebijakan yang konkret dan terukur. Pemerintah bersama legislatif harus segera menuntaskan kembali Rancangan Undang-Undang Pelindungan Masyarakat Adat yang dulu sebenarnya sudah final dan pernah sampai di meja Presiden.
Tanpa keberanian negara dalam mengesahkan peraturan perundang-undang yang jelas, pengakuan terhadap masyarakat adat akan terus mengambang, parsial, dan bergantung pada kebijakan pejabat pemerintah yang sering kali bertabrakan.
Kedua, di kabupaten/kota, bupati/walikota perlu menetapkan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing untuk membantu menjaga dan mengelola hutan adat secara lestari sesuai dengan kearifan lokal. Pengakuan ini penting, di tengah terbatasnya pengakuan pada eksistensi masyarakat adat di Kalimantan Barat.
Menurut Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA, 2026) Kalimantan Barat hingga saat ini baru terdapat delapan produk hukum daerah yang secara khusus mengatur atau mengakui keberadaan masyarakat adat, yaitu, Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sanggau, Sekadau, Bengkayang, Landak, Ketapang. Sementara Kabupaten Kubu Raya dan Provinsi Kalimantan Barat sedang dalam proses penyusunan.
Pada saat yang sama BRWA juga menyebut bahwa di wilayah ini sudah terdapat 52 ribu Surat Keputusan penetapan wilayah adat, dengan luas mencapai 721 ribu hektar. Angka ini tentu sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayah adat serta banyaknya masyarakat Dayak yang hidup di Kalimantan Barat.
Ketiga, di luar langkah legislasi, negara juga perlu memastikan pemetaan wilayah adat dilakukan secara partisipatif bersama komunitas lokal dan diintegrasikan dalam kebijakan tata ruang wilayah. Langkah ini penting untuk mengakhiri praktik saling klaim wilayah yang selama ini menjadi sumber konflik.
Tanpa pengakuan spasial yang jelas, wilayah adat akan terus dipandang sebagai ruang tanpa pemilik yang dengan mudah dialihkan menjadi wilayah konsesi korporasi. Apalagi masyarakat Dayak mengatakan tanah nian idup kami yang artinya tanah adalah kehidupan kami.**
*Penulis adalah anggota DPD-RI Kalimantan Barat 2004-2029.
Editor : Hanif