Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Anggaran KIP Kuliah Meningkat, Akses Pendidikan Terjamin?

Hanif • Kamis, 16 April 2026 | 11:29 WIB
Ilustrasi KIP.
Ilustrasi KIP.

Oleh: Nabila Azzahra Putri Andifa*

PEMERINTAH Indonesia terus meningkatkan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah sebagai salah satu upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2026, anggaran program ini mencapai sekitar Rp15,32 triliun dengan target penerima lebih dari 1,04 juta mahasiswa di seluruh Indonesia. Bantuan yang diberikan mencakup pembebasan biaya kuliah serta bantuan biaya hidup yang berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta perbulan tergantung wilayah tempat mahasiswa menempuh pendidikan.

Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi serta terdata dalam sistem kesejahteraan sosial seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima KIP saat sekolah menengah. Pemerintah menilai peningkatan anggaran ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

Namun di sisi lain, munculnya berbagai program bantuan pendidikan justru menunjukkan bahwa biaya pendidikan tinggi di Indonesia masih relatif mahal dan belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat. Banyak mahasiswa yang masih harus menghadapi tingginya biaya kuliah, terutama melalui sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang nilainya berbeda-beda di setiap perguruan tinggi.

Dalam beberapa kasus, mahasiswa juga harus membayar berbagai biaya tambahan seperti biaya praktikum, penelitian, atau kegiatan akademik lainnya. Kondisi ini menandakan bahwa pendidikan tinggi masih memiliki hambatan ekonomi yang cukup besar bagi sebagian masyarakat.

Jika dicermati lebih dalam, keberadaan program bantuan seperti KIP Kuliah sebenarnya tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mendasar dalam sistem pendidikan tinggi. Program ini memang membantu sebagian mahasiswa dari keluarga kurang mampu, tetapi cakupannya masih terbatas dibandingkan jumlah total penduduk usia kuliah di Indonesia.

Data menunjukkan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia masih berada pada kisaran 31–32 persen. Artinya, sebagian besar masyarakat usia kuliah belum dapat mengakses pendidikan tinggi. Dengan kata lain, peningkatan anggaran bantuan pendidikan belum mampu menjamin akses pendidikan tinggi secara merata bagi seluruh masyarakat.

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari cara sistem ekonomi saat ini memandang pendidikan. Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan sering diposisikan sebagai investasi individu atau human capital investment. Pendidikan dipandang sebagai sarana meningkatkan nilai ekonomi seseorang di pasar kerja, sehingga biaya pendidikan sebagian besar dibebankan kepada individu atau keluarga. Negara hanya berperan sebagai regulator sekaligus pemberi subsidi terbatas bagi kelompok tertentu. Akibatnya, pendidikan tinggi cenderung mengalami komersialisasi dan semakin sulit diakses oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Selain itu, otonomi pengelolaan keuangan yang diberikan kepada perguruan tinggi juga turut mempengaruhi mahalnya biaya pendidikan. Banyak perguruan tinggi negeri harus mencari sumber pendanaan sendiri untuk membiayai operasional kampus, pembangunan fasilitas, serta pengembangan akademik.

Salah satu sumber pendanaan yang paling mudah diperoleh adalah melalui kontribusi mahasiswa, baik melalui UKT maupun berbagai jalur penerimaan mahasiswa dengan biaya tinggi. Kondisi ini secara tidak langsung menjadikan mahasiswa sebagai salah satu sumber pemasukan bagi perguruan tinggi.

Jika kondisi ini terus berlangsung, maka akses pendidikan tinggi akan semakin bergantung pada kemampuan ekonomi individu. Program bantuan seperti KIP Kuliah hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar persoalan.

Padahal pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih mendasar dalam menyelesaikan persoalan akses pendidikan tinggi.

Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara. Islam memandang ilmu sebagai sesuatu yang sangat penting bagi kehidupan manusia.

Rasulullah SAW bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperoleh ilmu pengetahuan tanpa terhalang oleh kondisi ekonomi. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa akses terhadap pendidikan terbuka bagi seluruh masyarakat.

Dalam sistem pemerintahan Islam, penguasa dipandang sebagai ra’in, yaitu pengurus rakyat yang bertanggung jawab terhadap seluruh kebutuhan masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan prinsip ini, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan pendidikan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi ekonomi.

Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari Baitul Mal, yaitu kas negara yang memiliki berbagai sumber pemasukan. Sumber-sumber tersebut antara lain berasal dari pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam, kharaj, jizyah, serta berbagai pemasukan negara lainnya. Dengan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan syariah, negara memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.

Pada masa kejayaan Islam, berbagai lembaga pendidikan berkembang pesat dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko dan Universitas Al-Azhar di Mesir merupakan contoh lembaga pendidikan yang berkembang dalam peradaban Islam dan memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dunia. Negara juga memberikan dukungan kepada para ilmuwan untuk melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Dengan demikian, solusi mendasar untuk mengatasi persoalan akses pendidikan tinggi bukan hanya dengan meningkatkan anggaran bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah. Yang lebih penting adalah mengubah paradigma pengelolaan pendidikan agar pendidikan benar-benar diposisikan sebagai hak dasar masyarakat. Negara harus mengambil peran penuh dalam menyediakan pendidikan berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa hambatan ekonomi.

Perubahan paradigma ini hanya dapat terwujud jika negara menerapkan sistem pemerintahan yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.

Dalam hal ini, penerapan syariah Islam dalam pengelolaan negara memberikan mekanisme yang jelas mengenai tanggung jawab negara terhadap pendidikan. Dengan sistem tersebut, pendidikan tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai hak setiap individu yang harus dijamin oleh negara.

Oleh karena itu, peningkatan anggaran KIP Kuliah memang dapat membantu sebagian mahasiswa, tetapi belum cukup untuk menjamin akses pendidikan tinggi secara merata. Tanpa perubahan sistem yang mendasar, persoalan mahalnya biaya pendidikan akan terus berulang. Penegakan syariah Islam dalam tata kelola negara menjadi solusi yang mampu memastikan pendidikan benar-benar dapat diakses oleh seluruh masyarakat secara adil dan merata.**

 

*Penulis adalah aktivis Muslimah Kalbar.

Editor : Hanif
#bantuan #pendidikan tinggi #KIP kuliah #ukt #anggaran