Oleh: Ansel B. Molan*
Dalam sejarah perkembangan peradaban umat manusia modernisme boleh disebut sebagai salah satu pencapaian terbesar. Pencapaian ini bukanlah sebuah momen tunggal, melainkan proses yang begitu panjang dari masa Renaissance (1300-1600) hingga Revolusi Industri (1760-1840). Dalam periode ini terjadi peralihan siginifikan dalam cara berpikir manusia dari pandangan tradisional-teosentris ke pandangan antroposentris. Ajaran-ajaran agama seperti aqidah dalam Islam dan atau dogma dalam Kekristenan, dan turunannya yang menjadi standar hidup bersama tergantikan oleh standar baru yang berbasis rasionalitas, empirisisme, dan pendekatan ilmiah. Agama pelan-pelan kehilangan gaung dan perannya di ruang publik.
Sekularisasi (sekularisme) dengan demikian muncul. Gagasan pokok sekularisasi sendiri bertolak dari arti etimologisnya, yaitu dari kata bahasa Latin saeculum yang berarti “masa” atau “dunia sekarang”. Kata ini kemudian digunakan untuk menunjuk segala sesuatu yang berciri duniawi yang diperlawankan secara tegas dari segala sesuatu yang berciri rohani (spiritual). Peter L. Berger (1929-2017), sosiolog berkembangsaan Austria, mendefinisikan sekularisasi sebagai proses di mana sektor-sektor masyarakat dan kebudayaan dilepaskan secara ekstrim dari dominasi lembaga serta simbol-simbol agama. Sementara dalam konteks Indonesia sekularisasi dirumuskan secara lebih positif. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (1940-2009), Presiden keempat Republik Indonesia, misalnya, merumuskan sekularisasi sebagai sikap bukan menolak agama, melainkan menempatkan agama secara proporsional dalam kehidupan berbangsa, sehingga tidak terjadi pemaksaan nilai agama dalam ranah publik yang plural.
Uraian tersebut di atas memperlihatkan bahwa terdapat dua macam sekularisasi. Pertama, deposisi peran agama secara radikal. Kesetiaan terhadap agama menyebabkan pemasungan otonomi dan kebebasan manusia. Akibatnya, tidak ada ruang yang cukup bagi manusia untuk merealisasikan diri secara utuh sesuai potensinya yang khas. Oleh karena itu, agama harus ditekan dan atau dihapus. Prancis adalah contoh negara yang menerapkan sekularisasi model ini sejak tahun 1905. Kedua, reposisi peran agama secara proporsional.
Berbeda dengan model pertama, model ini justru menempatkan agama secara khas sesuai dengan porsinya. Agama diakui perannya oleh negara karena memberikan kontribusi yang tidak bisa diabaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara Republik Indonesia boleh disebut sebagai salah satu negara yang menerapkan model ini. Hal ini dapat ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang memuat nilai ketuhanan (Sila Pertama Pancasila).
Walaupun demikian patut diakui bahwa pada masa sekarang ini, sekularisasi terutama model pertama, sudah merambah ke segala arah. Ia menjangkau hampir semua sektor hidup manusia termasuk sektor pendidikan. Kenyataan ini terlihat ketika banyak lembaga pendidikan baik menengah maupun tinggi yang berfokus dan berorientasi pada pencapaian prestasi akademik (berilmu/berintelek). Alih-alih mengejar target tersebut, pendidikan dan pembinaan iman yang menjadi basis pembentukan moralitas dan karakter setiap peserta didik atau mahasiswa kurang mendapatkan atensi. Akibatnya, lulusan atau output yang dihasilkan mengalami kepribadian yang terpecah-pecah (split personality). Keadaan ini sejalan dengan semakin meningkatnya penyimpangan perilaku di kalangan kaum muda seperti tawuran, tindakan kriminal, pencurian, penyalahgunaan narkotika, serta perilaku asusila lainnya (Siswanto, 2014).
Menjawab problem serius sekularisme yang mengabaikan peran agama dan sekaligus sebagai upaya agar peran agama tetap proporsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kehadiran sekolah atau lembaga pendidikan keagamaan, baik menengah maupun tinggi, dipandang sebagai solusi strategis untuk menyiapkan putra-putri bangsa yang berintelek (kognitif) dan beriman (spiritual). Sebab orientasi yang berlebihan pada aspek intelektual seperti pada lembaga-lembaga pendidikan non-keagamaan pada masa sekarang bukan tidak mungkin mengabaikan aspek keimanan. Oleh karena itu, kehadiran lembaga-lembaga pendidikan keagamaan patut didukung penuh oleh semua elemen pengelola lembaga pendidikan.
Ikhtiar ini dipertegas dalam hakikat lembaga pendidikan keagamaan itu sendiri sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Sistem Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pendidikan keagamaan merupakan penyelenggaraan pendidikan yang berfokus pada ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama. Tujuannya adalah membentuk peserta didik agar mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya, sekaligus mendorong lahirnya ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis. Melalui pendidikan ini, diharapkan tercipta generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Peraturan tersebut juga merinci bahwa pendidikan keagamaan mencakup agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dalam konteks Provinsi Kalimantan Barat, data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui laman kalbar.bps.go.id menunjukkan adanya perbedaan cukup mencolok antara jumlah lembaga pendidikan keagamaan dan non-keagamaan.
Untuk jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/MA), jumlah lembaga keagamaan tercatat sebanyak 170 unit. Angka ini merujuk pada Madrasah Aliyah (MA) dan belum mencakup lembaga pendidikan menengah di bawah yayasan keagamaan lainnya. Sementara itu, lembaga pendidikan menengah non-keagamaan pada jenjang yang sama mencapai 710 unit. Pada jenjang pendidikan tinggi, jumlah perguruan tinggi keagamaan tercatat sebanyak 11 unit, sedangkan perguruan tinggi non-keagamaan mencapai 45 unit.
Data tersebut menunjukkan bahwa sebaran lembaga pendidikan keagamaan dan non-keagamaan di Kalimantan Barat masih timpang. Lembaga pendidikan non-keagamaan jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan lembaga pendidikan keagamaan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa akses terhadap pendidikan berbasis keagamaan belum merata di tengah perkembangan arus sekularisasi.
Meski demikian, keberadaan lembaga pendidikan keagamaan menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan berbasis nilai-nilai agama mulai tersedia. Mengingat penambahan dan pemerataan lembaga pendidikan merupakan kewenangan pemerintah, langkah yang dapat dilakukan saat ini adalah mengoptimalkan lembaga pendidikan keagamaan yang sudah ada.
Optimalisasi tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, meliputi peningkatan kualitas tenaga pendidik, penguatan kurikulum, perbaikan sarana dan prasarana, serta tata kelola kelembagaan. Pendekatan holistik juga diperlukan agar pengembangan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan keterampilan peserta didik atau mahasiswa, sesuai dengan tujuan pendidikan keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Melalui upaya optimalisasi ini, lembaga pendidikan keagamaan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta menghasilkan lulusan yang tidak hanya berilmu, tetapi juga beriman dan berkarakter. Dengan demikian, potensi dampak negatif sekularisasi dapat ditekan. Dalam konteks ini, lembaga pendidikan keagamaan menjadi garda terdepan dalam memperkuat nilai keimanan yang menjadi dasar pembentukan moralitas dan karakter generasi muda. Pada akhirnya, peran agama tetap dapat hadir secara proporsional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi setiap warga negara.**
*Penulis adalah dosen Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak.
Editor : Hanif