Oleh: Syarif Ibrahim Alqadrie*
MENGAPA kita kerap tampak tidak peduli terhadap kezaliman? Jawabannya setidaknya berkaitan dengan dua hal mendasar. Pertama, keyakinan agama dan kualitas keimanan. Kedua, cara pandang atau paradigma yang kita anut. Banyak orang beranggapan bahwa dengan bersikap netral, mereka dapat menghindari konflik, terlihat lebih objektif, dan tetap aman. Namun, benarkah netralitas selalu mencerminkan kearifan? Ataukah justru menjauh dari nilai keadilan dan kemanusiaan?
Dalam sejumlah pandangan, netralitas justru dapat menjadi bentuk kepengecutan. Sikap menghindari posisi dalam persoalan sosial dan politik bukanlah wujud objektivitas, melainkan pelarian dari tanggung jawab moral. Dorongan untuk merasa aman sering kali membuat seseorang memilih diam dan tidak peduli, meskipun di hadapannya terjadi ketidakadilan. Sikap semacam ini jelas tidak adil, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Ironisnya, tidak sedikit yang justru diuntungkan oleh “kenyamanan” dari ketidakpedulian tersebut.
Karena itu, diperlukan sikap yang tidak netral terhadap ketidakadilan. Kepedulian harus dibangun di atas dua prinsip utama, yakni etika dan moral keagamaan serta landasan pemikiran akademis. Dalam ranah keilmuan, perdebatan ini dapat ditelusuri melalui dua arus besar, yaitu teori positivisme dan teori non-positivisme (interpretatif-kritis).
Keduanya dapat dianalogikan sebagai dua ruang dalam satu bangunan yang saling melengkapi. Bangunan ini memiliki tiga bagian utama: pondasi, badan, dan atap. Pada bagian pondasi, terdapat hubungan manusia dengan Tuhan yang mencerminkan kualitas keimanan, serta paradigma yang menjadi dasar berpikir. Pada bagian badan, terletak hubungan antarmanusia yang diwujudkan dalam interaksi sosial, serta pemikiran teoritis yang berkembang di dunia akademik. Sementara itu, bagian atap mencerminkan hubungan manusia dengan alam dan cara pandang yang lebih luas terhadap kehidupan.
Pemahaman ini menegaskan bahwa manusia tidak boleh bersikap bebas nilai. Setiap sikap dan tindakan semestinya berpijak pada moral, norma hukum, ajaran agama, serta nilai keadilan dan kemanusiaan. Selain itu, pendekatan yang digunakan tidak bisa semata-mata bersifat universal tanpa mempertimbangkan konteks lokal dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks ini, teori positivisme, yang berkembang dari pemikiran Auguste Comte menekankan objektivitas, netralitas, dan pemisahan ilmu dari nilai (value-free). Dalam praktiknya, pendekatan ini sering melahirkan sikap netral terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk ketika berhadapan dengan ketidakadilan. Realitas dipandang sebagai fakta yang harus diamati, bukan dihakimi secara moral.
Sebaliknya, teori non-positivisme mencakup berbagai pendekatan seperti teori kritis, teori interpretatif, dan teologi pembebasan. Dalam teori kritis yang dipelopori oleh tokoh seperti Jürgen Habermas, ilmu tidak hanya bertugas menjelaskan realitas, tetapi juga mengubahnya demi keadilan. Sementara itu, dalam teori teologi pembebasan yang dikenalkan oleh Gustavo Gutiérrez, agama ditempatkan sebagai kekuatan moral untuk membela kaum tertindas.
Pendekatan lain juga terlihat dalam pemikiran Anthony Giddens melalui teori strukturasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara struktur sosial dan tindakan manusia. Dalam kerangka ini, manusia tidak hanya menjadi objek, tetapi juga agen yang mampu mengubah struktur ketidakadilan.
Jika sikap positivistik yang netral, bebas nilai, dan universal terus mendominasi, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan membentuk karakter generasi muda dan arah dunia akademis. Ketika ketidakadilan disikapi secara netral dan tanpa nilai, bahkan dibenarkan oleh sebagian pihak, maka yang terjadi adalah pembiaran yang sistematis terhadap pelanggaran kemanusiaan.
Sebaliknya, pendekatan non-positivisme mendorong sikap yang lebih berpihak. Pendekatan ini tidak menempatkan manusia sebagai pengamat pasif, melainkan sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab moral. Dalam banyak kasus global, sebagian masyarakat dan kalangan akademisi menunjukkan keberpihakan terhadap korban ketidakadilan, dengan menolak bersikap netral dan menegaskan pentingnya nilai kemanusiaan.
Perbedaan ini menjadi pelajaran penting. Ketidaktepatan dalam memahami hubungan manusia dengan Tuhan, kekeliruan dalam memilih paradigma, serta penggunaan teori dan perspektif yang tidak utuh dapat berakibat serius. Jika hal ini terjadi pada masyarakat awam, mungkin masih dapat dimaklumi. Namun, jika terjadi pada kalangan terdidik dan pemuka agama, dampaknya bisa menjadi malapetaka sosial.
Pada akhirnya, sikap tidak netral terhadap kezaliman bukanlah bentuk keberpihakan yang sempit, melainkan wujud tanggung jawab moral. Ketika keadilan dan kemanusiaan dipertaruhkan, diam bukan lagi pilihan yang bijak. Netralitas, dalam kondisi tertentu, bukanlah kearifan, melainkan kegagalan untuk berpihak pada yang benar. (bersambung)**
*Penulis adalah lulusan M. Sc. & Ph.D Univ. Kentucky, AS (1984-90); mantan guru pada beberapa sekolah (1967-74) dan dosen beberapa PT di Pontiank (1975-2024).
Editor : Hanif