Oleh: Muhammad Azmi*
DI ruang-ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di seluruh penjuru negeri khususnya di Kalimantan Barat, suasana belakangan ini lebih menyerupai ruang operasi medis: penuh ketegangan dan pilihan sulit. Para pengambil kebijakan sedang berhadapan dengan "pisau bedah" regulasi pusat yang memaksa mereka memotong urat nadi anggaran yang paling sensitif: belanja pegawai.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah menetapkan garis demarkasi yang kaku: belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Bagi banyak Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, aturan ini bukan sekadar efisiensi, melainkan "cekikan" yang membuat ruang gerak birokrasi terasa sesak.
Ironi di Balik Target Angka
Kalimantan Barat memiliki karakteristik geografis yang unik. Dengan luas wilayah yang hampir setara pulau Jawa namun dengan kepadatan penduduk yang rendah, biaya pelayanan publik di sini secara alami lebih mahal. Untuk mengoperasikan satu Puskesmas di pedalaman Kapuas Hulu atau membangun sekolah di pelosok Ketapang, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang tidak sedikit. Namun, data berbicara lain. Rata-rata kabupaten/kota di Kalbar masih mencatatkan persentase belanja pegawai di atas 30 hingga 40 persen. Angka ini muncul bukan karena pemda gemar menghamburkan uang untuk gaji, melainkan karena basis pendapatan (PAD) yang masih kecil, sehingga porsi transfer pusat yang masuk langsung terserap untuk pos gaji rutin.
Ketika Jakarta mengetok palu bahwa angka tersebut harus dipangkas menjadi 30 persen, terjadi guncangan hebat. Pemerintah pusat seolah melihat daerah dari kacamata statistik yang dingin, tanpa melihat peluh para guru honorer di perbatasan atau bidan desa yang mengabdi di jalur sungai.
"Momok" Kelangkaan Pegawai Daerah
Dampak paling nyata dari pembatasan 30 persen ini adalah pembatasan drastis rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) atau sekadar menerima ASN mutasi masuk dari luar kabupaten/kota pun harus mencekik leher. Disinilah letak tragedi pelayan publik. Satu sisi, pemerintah daerah dipaksa melakukan efisiensi; di sisi lain, mereka menghadapi kenyataan pahit: ratusan bahkan ribuan guru, tenaga medis dan pegawai struktural memasuki masa pensiun setiap tahunnya. Tanpa ruang anggaran untuk merekrut tenaga baru, optimalisasi pelayanan publik hanyalah jargon di atas kertas.
Di pelosok Kalbar, fenomena satu guru merangkap tiga kelas atau satu perawat memegang dua desa menjadi pemandangan yang lazim. Hal ini menjadi "momok" yang menakutkan bagi masyarakat bawah. Pejabat daerah ibarat superhero yang bisa mensejahterakan rakyat jika untuk mengobati yang sakit dan mendidik yang kecil tangannya diikat. Daerah seperti sedang merasa "dihukum" oleh aturan yang tidak mempertimbangkan beban pembangunan infrastruktur yang juga dipikul oleh daerah demi mendukung program strategis nasional.
Program Populis Pusat vs Napas Daerah
Ada paradoks yang tajam dalam kebijakan fiskal nasional. Di tingkat pusat, anggaran digelontorkan secara masif untuk program-program yang bersifat populis dan mercusuar. Namun, untuk menopang defisit anggaran tersebut, instrumen yang dipilih adalah memperketat transfer ke daerah dan memaksa efisiensi ekstrem di level bawah. Pemerintah daerah kini berada dalam posisi simalakama. Mereka dituntut untuk membangun infrastruktur, menurunkan angka stunting, dan mengurangi kemiskinan, tugas yang membutuhkan anggaran belanja modal yang besar. Namun, jika mereka merekrut tenaga ahli untuk mengeksekusi program tersebut, mereka melanggar aturan belanja pegawai.
Cekikan fiskal ini secara tidak langsung menghambat "manuver" kepala daerah untuk berinovasi. Fokus daerah habis hanya untuk menyisir angka-angka di tabel excel agar tidak melampaui 30 persen, daripada memikirkan bagaimana cara meningkatkan kualitas hidup masyarakat di garis depan.
Menanti Keadilan Fiskal
Jika kebijakan ini terus dipaksakan tanpa melihat disparitas antar wilayah, maka kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa, khususnya daerah seperti Kalimantan Barat, akan semakin lebar. Efisiensi memang diperlukan agar APBD tidak habis hanya untuk "makan" birokrasi, namun efisiensi tidak boleh mengorbankan hak dasar rakyat atas pendidikan dan kesehatan.
Masyarakat Kalimantan Barat tidak butuh angka-angka cantik di laporan keuangan kementerian jika kenyataannya di lapangan, Puskesmas kekurangan dokter dan ruang kelas kekurangan guru. Sudah saatnya pemerintah pusat mendengarkan detak jantung daerah sebelum jeratan 30 persen ini benar-benar mematikan nadi pembangunan di bumi khatulistiwa.**
*Penulis adalah pegiat literasi.
Editor : Hanif