Oleh: Dr. Patmawati, M.Ag*
DI tengah hiruk-pikuk perdebatan tentang nasib buruh dan keadilan sosial di era modern, kita sering lupa bahwa teladan sejarah telah lama hadir dalam khazanah Islam. Nabi Muhammad bukan hanya seorang pemimpin spiritual, tetapi juga sosok revolusioner yang menegakkan prinsip keadilan bagi kaum tertindas pada masyarakat jahiliyah.
Kejahiliyahan bukan berarti mereka bodoh dalam berdagang dan syair, tetapi kebodohan itu terlihat dengan maraknya perdagangan riba, merajalela mengeksploitasi tenaga para pekerja. Ketimpangan ekonomi sangat menonjol, muncul kelompok cosmopolitan, dimana kekayaan mereka sangat melimpah di tengah mayoritas kaum feri-feriyan yang notabenenya adalah para pekerja yang tidak mendapatkan hak atas tenaga mereka.
Penyadaran terhadap kaum feri-feriyan yang selama ini beranggapan bahwa menjadi budak dan buruh adalah takdir yang harus mereka jalani dalam kehidupan sehari-hari. Nabi membawa perubahan baru dengan argumen berdasarkan wahyu ilahi surat Al Hujurat ayat 13 yang menekankan persamaan hak sesama manusia sebagai makhluk ciptaan, pembeda hanyalah takwa.
Menurut Ahmad Syalabi, sejarawan Islam mengatakan bahwa alasan Quraisy menolak ajaran Nabi karena mengarah pada persamaan hak, otomatis mengarah pada hak upah bagi pekerja, dimana selama ini mereka menggunakan tenaga para budak tanpa imbalan. Perekonomian seperti ini tidak akan mungkin melahirkan kondisi masyarakat yang adil dan makmur.
Argumen persamaan hak yang digaungkan oleh Nabi Muhammad mengarah pada terciptanya masyarakat adil, dimana setiap individu memiliki kesempatan, hak, dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, serta terpenuhinya kesejahteraan secara merata. Hak individu dihormati dan tidak ada kesewenang-wenangan.
Antara pemilik modal dan pekerja saling bahu membahu menjalankan perusahaan dalam mendapatkan keuntungan. Hasil dari keuntungan membawa pada kemakmuran bersama, tidak hanya menguntungkan bagi pihak pemilik modal.
Ajaran Nabi Muhammad menciptakan distribusi kesejahteraan, dimana kemakmuran tidak hanya dinikmati kaum cosmopolitan semata, melainkan dinikmati secara merata oleh seluruh pekerja, dengan kata lain konsep ekonomi yang diusung adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur sesuai dengan sila Panca Sila. Indikator masyarakat adil pada masa Nabi terlihat dalam Piagam Madinah yang meliputi equal opportunity (kesempatan sama), imparsialitas (perlakuan tidak memihak), pemerataan kesejahteraan, pemenuhan hak dasar.
Masyarakat Madinah yang heterogen terdiri dari suku Auz, Khazraj, Quraisy imigran, Bani Najran, Bani Quraizah dan lain-lain. Sebagai warga negara, mereka semua mendapatkan kesempatan yang sama tanpa memandang suku, agama, atau latar belakang, mendapatkan peluang yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan kehidupan.
Tidak terjadi diskriminasi, hokum dan aturan diterapkan secara seimbang dan tidak berat sebelah, bertindak berdasarkan kebenaran, bukan kepentingan kelompok tertentu. Setiap individu mendapatkan hak-hak dasarnya secara layak dan seimbang.
Konsep masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi di atas prinsip keadilan sosial menjadi tujuan kehidupan berbangsa, di mana masyarakat merasa aman, sejahtera, dan diperlakukan sepatutnya. Nabi Muhammad berhasil mengubah masyarakat Yastrib (Madinah) yang sebelumnya adalah masyarakat saling bermusuhan antar suku menjadi masyarakat yang berada dalam naungan ukhuwah insyaniyah, yakni masyarakat yang terbangun tidak lagi tersekat oleh suku, agama, dan bangsa.
Keberhasilan Nabi Muhammad membawa Madinah menjadi role model kehidupan berbangsa, dimana masyarakatnya makmur, seluruh rakyat hidup sejahtera, mampu memenuhi kehidupan fisik maupun nonfisik secara terus menerus. Tercipta keadilan sosial, kecukupan ekonomi, dan kemakmuran merata yang didukung oleh situasi aman dan stabil.
Auz dan Khazraj sebagai penduduk tempatan dengan profesi sebagai pekebun berkolaborasi dengan kaum imigran Arab Quraisy yang latar belakangnya adalah pedagang. Perpaduan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dimenej secara sehat mengantarkan Madinah menjadi mercusuar kebangkitan peradaban Islam. **
*Penulis adalah dosen Program Studi Manajemen Dakwah FDKI IAIN Pontianak.
Editor : Hanif