Oleh: Y Priyono Pasti*
Praktik nirkemanusiaan di balik dinding Taman Penitipan Anak (Daycare) Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta mencabik-cabik nurani kita. Kasus tragis ini terkuak berkat keberanian seorang mantan pengasuh yang menolak bungkam.
Mantan pengasuh yang merupakan saksi kunci melaporkan kondisi tidak manusiawi yang disaksikannya kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.
Petaka di Daycare Little Aresha Yogyakarta ini mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Polisi yang melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026) menemukan adanya pola kekerasan yang terstruktur, perlakuan tidak manusiawi, seperti pengikatan tangan dan kaki anak-anak, tidak pakai baju, hanya pakai popok, korban ditempatkan di ruangan dengan sirkulasi udara minim, melebihi daya tampung, serta ketiadaan izin operasional. Sebanyak 103 anak tercatat menjadi korban, dengan lebih dari 53 anak di antaranya mengalami kekerasan fisik.
Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia, Senin (27/4/2026) di Yogyakarta, mengatakan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Mereka terdiri dari ketua yayasan yang menaungi Little Aresha, kepala sekolah daycare, dan 11 pengasuh.
Mengutip koran nasional pada Selasa (28/4/2026), para tersangka berinisial DK (51) yang merupakan ketua yayasan, AP (42/kepala sekolah), serta pengasuh berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), dan SRm (53). Selain itu, DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Diduga kuat, kerakusan pengelola tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta, DIY, menjadi sebab terjadinya kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di tempat itu.
Pengelola menerima sebanyak mungkin anak untuk mengejar (target) pemasukan dari uang yang dibayarkan orangtua korban. Mereka berpandangan, semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan yang diterima. tetapi tidak mengimbanginya dengan kapasitas tenaga pengasuh.
Kondisi ini membuat setiap pengasuh di penitipan anak (daycare) Little Aresha rata-rata harus menjaga 7-8 anak. Bahkan, ada satu sif yang terdiri atas dua pengasuh yang harus menjaga hingga 20 anak. Padahal, daycare Little Aresha itu menjanjikan kepada orangtua anak bahwa setiap pengasuh hanya menjaga 2-3 anak. Akibatnya, pengasuh kesulitan untuk melakukan pekerjaannya secara baik dan manusiawi.
Kasus kekerasan sistemik terhadap puluhan balita di Daycare Little Aresha setelah dilangsungkan penggerebekan oleh polisi pada Jumat (24/4/2026) yang lalu, kembali mengungkap sisi gelap bisnis penitipan anak (daycare) di Indonesia.
Kebiadaban para tersangka ini tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuat teror psikologis bagi anak-anak dan orangtua pekerja yang menitipkan anaknya di daycare.
Ketika tempat yang seharusnya menjadi taman tempat perlindungan anak berubah menjadi ruang teror dan penyiksaan bagi anak, menyeruak sejumlah tanya krusial yang menuntut jawaban, bagaimana sebenarnya payung hukum dan SOP taman penitipan anak (daycare) di Indonesia? Bagaimana optimalisasi kehadiran negara atas kasus daycare ini?
Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dinilai tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana individual semata, melainkan cerminan lemahnya tata kelola layanan (manajemen) pengasuhan anak di Indonesia. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam keras dugaan kekerasan terhadap puluhan anak dan balita di daycare tersebut.
Maman menegaskan, penanganan kasus yang jauh dari kepantasan dan keadaban ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan harus dibarengi pembenahan menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan standar operasional daycare.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (28/4/2026), Maman menegaskan, jangan hanya menangkap pelaku di lapangan. Kita tidak boleh menutup mata terhadap sistem yang gagal. Sistem yang membiarkan peristiwa ini terjadi harus dibongkar dan dilakukan evaluasi total terhadap sistem kerja dan fasilitas layanan daycare.
Praktik pengasuhan yang berujung pada penyiksaan menunjukkan persoalan serius daripada sekadar perilaku individu. Kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga-lembaga daycare yang tumbuh pesat, terutama di kawasan perkotaan.
Tragedi kemanusiaan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta ini, lahir di tengah kebutuhan keluarga yang semakin bergantung pada layanan penitipan anak. Di satu sisi, tekanan ekonomi dan tuntutan pekerjaan mendorong orangtua mempercayakan pengasuhan anak kepada daycare. Namun, di sisi lain, negara dinilai belum hadir secara serius untuk memastikan standar keamanan, legalitas, dan kelayakan layanan pengasuhan berjalan sebagaimana mestinya.
Lemahnya kontrol perizinan, minimnya standar kompetensi pengasuh, serta longgarnya pengawasan menjadi celah terjadinya kekerasan di daycare. Orangtua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti. Jika yang terjadi sebaliknya, ini adalah penghianatan terhadap kepercayaan publik dan martabat kemanusiaan. Jika negara tidak segera membenahi SOP daycare ini, kita sedang membiarkan tragedi kemanusiaan ini menunggu korban-korban berikutnya (Lih. Maman, 2026).
Kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, harus dijadikan pelajaran berharga oleh semua pihak. Martabat anak, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi tetap harus terus terjaga keutuhannya.
Agar peristiwa kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta tak berulang, berikut ini disajikan sejumlah rekomendasi. Pertama, verifikasi legalitas dan transparansi tempat penitipan anak alias daycare sangat penting dan wajib dilakukan untuk mencegah bahkan memitigasi terjadinya kekerasan serta penelantaran anak. Kedua, setiap daycare wajib memiliki standarisasi pengasuhan, pengawasan ketat melalui CCTV, rasio pengasuh-anak yang ideal, serta transparansi penuh kepada orangtua. Ketiga, orangtua harus memilih daycare yang pengasuhnya memiliki kompetensi, kesabaran, kedisiplinan, tanggung jawab penuh, berdedikasi dan loyalitas, serta latar belakang yang bersih dari kekerasan. Keempat, pihak penitipan anak (daycare) harus terbuka mengenai programnya, kegiatan harian, dan segera melaporkan kepada pihak yang berkompeten jika ada insiden. Kelima, masyarakat diminta aktif melaporkan dugaan kekerasan di daycare ke pihak berwajib agar segera ditangani dan memitigasinya agar tidak terulang. Keenam, pelaku kekerasan di daycare harus dihukum secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menimbulkan efek jera.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tempat penitipan anak (daycare) dapat menjadi taman yang sungguh menyenangkan, sehat, dan aman bagi tumbuh kembang anak. Semoga demikian! **
*Penulis adalah alumnus USD Yogya; guru di SMP/SMA St. F. Asisi Pontianak.
Editor : Hanif