Oleh: Suko Wahyudi*
KEGELISAHAN yang kini mengemuka di kalangan penyelenggara perjalanan ibadah haji bukanlah peristiwa yang lahir secara tiba tiba. Ia adalah akumulasi dari praktik panjang yang selama ini berjalan dalam ruang yang tidak sepenuhnya terang. Penelusuran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap distribusi kuota tambahan haji tahun 2023 hingga 2024 menjadi pintu masuk untuk membaca sesuatu yang lebih mendasar, yakni cara kita memperlakukan yang sakral dalam lanskap sosial yang kian dikuasai oleh rasionalitas pragmatis.
Tata Kelola dan Amanah Publik
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, distribusi kuota haji seharusnya bertumpu pada transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Kuota bukan sekadar angka administratif, melainkan amanah publik yang mengandung harapan jutaan umat. Ketika mekanisme distribusinya tidak sepenuhnya terbuka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi birokrasi, tetapi juga legitimasi moral negara dalam mengelola urusan keagamaan.
Kekaburan tata kelola tersebut berkelindan dengan dinamika sosial yang tidak sederhana. Antrean panjang haji reguler menciptakan tekanan yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Dalam situasi seperti ini, setiap ruang kebijakan dengan mudah berubah menjadi ruang kepentingan. Kuota tambahan, yang semestinya menjadi instrumen pelayanan, perlahan mengalami pergeseran makna menjadi sumber daya yang diperebutkan.
Di titik ini, logika pasar mulai mengambil peran yang tidak kecil. Ibadah haji tidak lagi semata dipahami sebagai perjalanan spiritual, tetapi juga sebagai layanan dengan diferensiasi harga dan fasilitas. Profesionalisasi layanan memang niscaya dalam sistem modern, tetapi persoalan muncul ketika logika pasar tidak lagi menjadi pelengkap, melainkan penentu utama dalam distribusi akses.
Komersialisasi ibadah dengan demikian tidak hadir sebagai penyimpangan yang berdiri sendiri. Ia tumbuh dari struktur yang memberi ruang bagi transaksi, sekaligus dari kebutuhan masyarakat yang ingin memperoleh kemudahan. Dalam masyarakat yang semakin terhubung dengan mekanisme pasar, hampir semua hal berpotensi mengalami proses komodifikasi, termasuk yang paling sakral sekalipun.
Lemahnya transparansi memperbesar ruang abu abu dalam pengelolaan kuota. Informasi menjadi tidak merata, akses menjadi tidak setara, dan pada akhirnya keadilan menjadi sulit ditegakkan. Dalam kondisi seperti ini, praktik praktik yang secara formal sulit dijangkau hukum dapat berkembang dalam senyap, tetapi tetap meninggalkan persoalan serius dalam dimensi etika.
Di sinilah persoalan memasuki wilayah yang lebih dalam, yakni krisis moral. Ketika sesuatu yang sakral dapat dipertukarkan dalam logika keuntungan, maka yang tergerus bukan hanya sistem, tetapi juga kesadaran etis. Amanah yang seharusnya dijaga sebagai kepercayaan publik berubah menjadi instrumen yang dapat dinegosiasikan.
Dalam perspektif keagamaan, amanah bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan komitmen spiritual yang menuntut integritas. Kuota haji dalam hal ini mengandung dimensi yang tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga ukhrawi. Ketika amanah ini mengalami reduksi menjadi sekadar komoditas, maka yang terjadi adalah pengaburan makna ibadah itu sendiri.
Langkah yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi patut dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan ketertiban dalam sistem. Namun penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri. Ia memerlukan dukungan dari pembenahan tata kelola yang lebih transparan serta kesadaran etis yang lebih kokoh di kalangan para pemangku kepentingan.
Menata Ulang Integritas
Pembenahan tata kelola harus dimulai dari keterbukaan informasi. Publik berhak mengetahui bagaimana kuota didistribusikan, dengan kriteria apa, dan kepada siapa. Transparansi bukan hanya instrumen administratif, tetapi fondasi kepercayaan. Tanpa itu, setiap kebijakan akan selalu dibayangi kecurigaan.
Selain itu, akuntabilitas perlu ditegakkan secara konsisten. Setiap keputusan yang diambil dalam pengelolaan haji harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara moral. Dalam konteks ibadah, dimensi moral ini menjadi sangat penting karena menyangkut keyakinan dan kepercayaan masyarakat.
Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu melakukan refleksi. Keinginan untuk memperoleh akses yang lebih cepat, meskipun dapat dipahami, turut membentuk ruang bagi komersialisasi. Selama permintaan terhadap jalur instan tetap tinggi, maka akan selalu ada pihak yang mencoba memanfaatkannya.
Dengan demikian, persoalan kuota haji bukan semata masalah teknis, melainkan cermin dari relasi antara agama, kekuasaan, dan ekonomi. Ketika ketiganya tidak ditempatkan dalam keseimbangan yang etis, maka yang muncul adalah distorsi yang merusak kepercayaan publik.
Kegelisahan yang kini dirasakan oleh para pelaku travel seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi. Bahwa praktik yang selama ini dianggap biasa mungkin menyimpan persoalan yang lebih dalam. Bahwa sistem yang tidak transparan pada akhirnya akan menuntut pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola, melainkan makna ibadah itu sendiri. Jika pengelolaan ibadah tidak ditopang oleh integritas, maka ia berisiko kehilangan ruhnya. Dan ketika ruh itu hilang, ibadah hanya akan tersisa sebagai ritual yang berjalan dalam keteraturan, tetapi kosong dari makna yang seharusnya dihadirkan.**
*Penulis adalah pegiat literasi dan anggota Komunitas Peduli Budaya.
Editor : Hanif