Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Transformasi KBLI 2025 Mendorong Ekonomi Digital dan Investasi Berkelanjutan

Hanif • Sabtu, 9 Mei 2026 | 11:28 WIB
Soependi,S.Si, MA
Soependi,S.Si, MA

Oleh: Soependi*

Indonesia tengah mengalami perubahan besar dalam tata kelola ekonomi dan perizinan berusaha, seiring dengan peluncuran dan implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat iklim investasi, meningkatkan daya saing global, dan menyesuaikan diri dengan inovasi teknologi serta dinamika ekonomi hijau, KBLI 2025 tidak hanya merupakan pembaruan administratif semata, tetapi juga merupakan revolusi struktural dalam sistem klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia.

KBLI 2025 menyelaraskan klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia dengan International Standard Industrial Classification (ISIC) Revision 5 yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-BBangsa (PBB) baru-baru ini. Penyelarasan ini adalah langkah strategis agar data ekonomi Indonesia tetap relevan, akurat, dan dapat dibandingkan secara internasional (rilis BPS, Desember 2025).

Transformasi ini juga mengatasi kekakuan dalam sistem sebelumnya (KBLI 2020) yang telah usang ketika memasuki era digital dan industrialisasi 4.0. KBLI 2025, misalnya, memecah kegiatan dalam Kategori J (Informasi dan Komunikasi) menjadi dua subsektor berbeda, yang menunjukkan pengakuan penuh terhadap keberadaan dan risiko unik dari aktivitas konten digital, kreasi kreatif, serta teknologi blockchain dan kripto. Pengakuan ini sangat penting mengingat ekonomi digital Indonesia semakin matang dan membutuhkan pengaturan yang spesifik dan adaptif.

Selain itu, KBLI 2025 mengadopsi konsep "factoryless goods producer", model bisnis di mana perusahaan mendesain, memiliki kekayaan intelektual, dan mengelola proses produksi, namun manufaktur fisik dilakukan oleh pihak ketiga. Model ini telah mendefinisi ulang kategori usaha dan memberikan akses kepada industri ini terhadap insentif fiskal dan kebijakan industri, termasuk ketentuan pengadaan konten lokal dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Implementasi KBLI 2025 tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Risiko (RBA) yang mulai berlaku efektif sejak Desember 2025. Sistem ini menghadirkan reformasi besar dalam tata kelola perizinan usaha di Indonesia, mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini menjadi penghambat investasi dan pertumbuhan usaha. Penetapan tingkat risiko berdasarkan analisis dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan menandai kematangan proses regulasi.

Inovasi "Fiktif Positif" (FikPos) adalah salah satu fitur kunci dalam sistem ini, yang memungkinkan otomatisasi persetujuan izin jika pemberi izin tidak merespons dalam waktu yang ditentukan. Ini mengatasi formula formal birokrasi yang lama dan memungkinkan percepatan proses perizinan, sehingga pelaku usaha dapat segera memulai kegiatan mereka. Penanganan paralel untuk dokumen lingkungan dan izin teknis juga merupakan langkah efisiensi yang signifikan.

Selain itu, sistem ini mengakui adanya empat level risiko yang berbeda, dari risiko rendah hingga tinggi, yang masing-masing menetapkan syarat legalitas berbeda pula, termasuk sertifikasi dan izin penuh. Hal ini sesuai dengan prinsip kebijakan berbasis risiko dan mendukung prinsip kemudahan berusaha sekaligus menjaga kualitas dan keberlanjutan usaha.

Salah satu pilar utama yang diangkat dalam KBLI 2025 adalah pengakuan formal terhadap “ekonomi baru”. Ekonomi ini meliputi aktivitas yang sebelumnya berada dalam wilayah abu-abu perizinan, seperti podcasting, monetisasi media sosial, kriptografi, dan kecerdasan buatan (AI). Dengan mengklasifikasikan aktivitas ini secara spesifik, pemerintah memberi kepastian hukum kepada pelaku ekonomi digital dan kreatif, yang selama ini merasa tertatih-tatih dalam kerangka regulasi tradisional.

Contohnya, pemecahan kategori informasi dan komunikasi menjadi dua bagian, satu untuk konten dan penyiaran, serta satu lagi untuk telekomunikasi dan infrastruktur teknologi, memberikan ruang bagi inovasi digital yang lebih luas dan terstruktur. Dengan demikian, pengusaha di bidang digital tidak lagi terjebak dalam kategori umum yang lemah dalam represntasi risiko dan peluangnya.

Selain itu, KBLI 2025 menegaskan komitmen Indonesia terhadap ekonomi hijau dan keberlanjutan. Pemisahan tegas antara sumber energi terbarukan dan fosil dalam klasifikasi pembangkit listrik akan memberikan data yang akurat untuk implementasi taksonomi keuangan berkelanjutan. Fokus pada pengembangan karbon, perdagangan karbon, serta kegiatan terkait teknologi hijau seperti Carbon Capture and Storage (CCS) memperlihatkan bahwa Indonesia serius mendorong transisi energi dan menegaskan posisinya di kancah global sebagai negara yang peduli terhadap mitigasi perubahan iklim.

Dalam konteks investasi, penguatan sistem ini menyediakan kerangka yang transparan dan pasti, sehingga menumbuhkan kepercayaan bagi investor domestik maupun asing. Dengan pengaturan risiko dan insentif fiskal yang jelas, peluang usaha baru akan tampak lebih menjanjikan dan lebih aman untuk investasi jangka panjang.

Meskipun potensinya sangat besar, penerapan KBLI 2025 tidak luput dari tantangan. Salah satunya adalah masa transisi selama enam bulan yang membutuhkan penyesuaian data dan sistem oleh pelaku usaha, khususnya UMKM yang mungkin menghadapi kendala sumber daya dan pengetahuan teknologi. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme bantuan melalui helpdesk dan pendampingan, namun efektivitasnya tergantung dari kesiapan seluruh lapisan pelaku usaha.

Selain itu, inkonsistensi normatif di tingkat daerah dan kecepatan adaptasi sistem informasi di institusi lokal masih menjadi kendala yang perlu diselesaikan secara serius. Sistem yang canggih dan fleksibel perlu diimbangi dengan kapasitas sumber daya manusia yang cukup di seluruh daerah untuk memastikan bahwa aturan ini menyentuh seluruh ekosistem ekonomi nasional.

Di sisi lain, peluang besar muncul dari penguatan data yang dihasilkan oleh KBLI 2025. Data yang terstandarisasi dan lengkap akan menjadi dasar bagi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), memperkuat koordinasi lintas sektor, dan membuka akses ke pendanaan internasional, termasuk kredit hijau dan dana inovasi global. Secara spesifik, bagi sektor digital, budaya inovasi akan mendapatkan pemacu dari klasifikasi yang lebih spesifik dan pengaturan yang mendukung (misalnya, untuk monetisasi media sosial, konten digital, AI, kriptografi). Begitu pula, pengembangan industri hijau akan semakin bergairah karena adanya data yang akurat dan pengakuan formal terhadap aktivitas terkait keberlanjutan.

Peluncuran dan implementasi KBLI 2025 menandai langkah strategis Indonesia untuk memperkuat fondasi ekonomi digital, keberlanjutan, dan inovasi industri nasional. Dengan menyelaraskan data kegiatan ekonomi dengan standar internasional dan memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko, pemerintah dapat membangun iklim investasi yang lebih aman, efisien, dan adaptif terhadap tantangan global.

Transformasi sistem ini tidak hanya akan mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat pertumbuhan usaha, tetapi juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi utama di kawasan Asia-Pasifik. Kesuksesan dari reformasi ini tergantung pada kesiapan semua pemangku kepentingan, dari pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, hingga komunitas digital dan pengusaha hijau, untuk mengadopsi, menyesuaikan, dan memanfaatkan inovasi kebijakan ini secara optimal.

Ke depan, keberhasilan KBLI 2025 akan menjadi indikator utama kemampuan Indonesia dalam mengintegrasikan ekonomi digital dan keberlanjutan dalam konteks global, sekaligus mendukung masyarakat dan usaha kecil menengah dalam meraih peluang ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan. Maka, sinergi dan komitmen bersama akan menjadi kunci dari titik balik ini.**

 

*Penulis adalah Statistisi Ahli Madya, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jakarta Pusat.

Editor : Hanif
#Ekonomi Digital #KBLI 2025 #reformasi #TKDN #Investasi Hijau