Oleh: Said Basalim*
DI tengah semakin terbatasnya kemampuan fiskal pemerintah pusat, daerah dituntut untuk lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan. Kebijakan pemerintah yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sekitar Rp214,1 triliun, dari Rp864,1 triliun menjadi Rp650 triliun, semakin mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai program pembangunan. Kondisi ini menunjukkan bahwa menggantungkan kebutuhan pembangunan daerah dari dana transfer menjadi tidak lagi memadai, yang akan terasa di wilayah kabupaten dengan kapasitas fiskal yang terbatas.
Dalam konteks ini, sektor pariwisata muncul sebagai salah satu alternatif yang menjanjikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor pariwisata memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD (Yuliani, 2025; Sihombing & Hutagalung, 2021). Bahkan, kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat selama tahun 2022–2024 menunjukkan tren meningkat dengan porsi lebih dari 30 persen dari total PAD. Di Kabupaten Bengkayang, sektor ini juga telah menyumbang PAD sebesar Rp2,110 miliar.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pariwisata memiliki kapasitas nyata sebagai sumber pendapatan daerah. Peningkatan jumlah wisatawan berbanding lurus dengan meningkatnya aktivitas ekonomi lokal, terutama pada sektor perhotelan, restoran, transportasi, dan usaha mikro. Namun, pengalaman di banyak daerah juga menunjukkan bahwa potensi tersebut tidak otomatis menjadi pendapatan tanpa dukungan sistem yang memadai.
Konektivitas
Persoalan utama dalam pengembangan pariwisata daerah saat ini terletak pada keterbatasan aksesibilitas. Banyak destinasi memiliki daya tarik yang kuat, tetapi tetap sulit berkembang karena belum didukung oleh sistem transportasi yang memadai dan terintegrasi. Kondisi ini juga masih dirasakan di wilayah Kalimantan Barat, contohnya pada kawasan seperti Kapuas Hulu dan Sintang, di mana waktu tempuh yang panjang, keterbatasan pilihan moda, serta belum terintegrasinya layanan transportasi menjadi hambatan nyata bagi wisatawan. Tanpa perbaikan pada aspek ini, peningkatan jumlah kunjungan akan sulit dicapai secara signifikan.
Keterbatasan aksesibilitas telah diidentifikasi sebagai salah satu kendala utama dalam pengembangan pariwisata nasional (Renstra Permenpar 2025–2029 dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2025). Kebijakan nasional juga menempatkan infrastruktur transportasi sebagai elemen kunci dalam meningkatkan konektivitas destinasi. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa konektivitas yang baik mampu meningkatkan arus wisatawan dan mendorong aktivitas ekonomi daerah.
Permasalahannya, pembangunan transportasi di daerah masih sering dilakukan secara parsial. Jalan dibangun tanpa keterhubungan dengan layanan angkutan, dermaga tersedia tanpa sistem operasional yang jelas, dan destinasi wisata berkembang tanpa dukungan jaringan transportasi yang memadai. Akibatnya, infrastruktur yang dibangun tidak memberikan dampak optimal terhadap peningkatan kunjungan wisatawan. Dalam beberapa kasus, kondisi ini bahkan berujung pada rendahnya pemanfaatan infrastruktur yang telah dibangun.
Strategi
Pendekatan yang diperlukan adalah melihat transportasi sebagai sistem yang terintegrasi. Kajian Badan Kebijakan Transportasi menegaskan bahwa pengembangan kawasan pariwisata harus didukung oleh integrasi jaringan infrastruktur, jaringan layanan, dan jaringan regulasi . Integrasi ini mencakup konektivitas antar moda, kemudahan akses, keselamatan, kenyamanan, serta dukungan informasi dan layanan.
Dengan pendekatan ini, pembangunan transportasi tidak cukup hanya menyediakan infrastruktur fisik, tetapi juga harus memastikan adanya layanan yang berfungsi, sistem informasi yang jelas, serta pengelolaan yang terstruktur. Tanpa itu, konektivitas tidak akan benar-benar tercipta.
Standar integrasi tersebut meliputi jaringan infrastruktur seperti jalan, transportasi air, dan udara; jaringan layanan seperti angkutan, sistem tiket, dan informasi; serta jaringan regulasi yang mencakup keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Selain itu, diperlukan dukungan layanan tambahan seperti pusat informasi wisata, fasilitas keselamatan, dan sistem komunikasi. Seluruh komponen ini harus dirancang secara terpadu agar perjalanan wisatawan menjadi mudah, efisien, dan aman.
Kebutuhan akan perencanaan yang matang menjadi semakin penting ketika melihat karakteristik wilayah seperti Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang. Danau Sentarum, sebagai kawasan lahan basah yang diakui secara internasional, membutuhkan sistem transportasi berbasis air yang aman dan terstandar. Sementara itu, Bukit Kelam memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata alam, namun masih memerlukan pengelolaan akses yang lebih baik.
Potensi yang dimiliki kedua kawasan ini sebenarnya sangat besar. Jika kawasan seperti Nepal dan Tibet, (pegunungan Himalaya), Danau Como, dapat menarik wisatawan dunia melalui kekuatan lanskap alamnya, maka peluang serupa terbuka bagi Bukit Kelam dan Danau Sentarum. Tantangannya terletak pada bagaimana potensi tersebut didukung oleh sistem akses yang memadai.
Dalam konteks ini, perencanaan transportasi menjadi kunci. Perencanaan tersebut harus mencakup analisis kebutuhan, pola pergerakan wisatawan, kapasitas layanan, serta integrasi antar moda. Tanpa perencanaan yang berbasis data, pembangunan berisiko akan tidak tepat sasaran, tidak sesuai kebutuhan, dan tidak berkelanjutan. Risiko ini tidak hanya berdampak pada inefisiensi anggaran, tetapi juga pada kegagalan mencapai tujuan peningkatan PAD.
Lintas Sektor
Langkah awal yang paling realistis bagi daerah adalah menjadikan transportasi pariwisata sebagai tema lintas sektor dalam dokumen perencanaan yang sudah ada. Penyusunan kajian awal mengenai pola pergerakan wisatawan dan kondisi aksesibilitas destinasi prioritas dapat menjadi mandat pertama yang diberikan kepada tim teknis, baik dari dalam pemerintah daerah maupun dengan dukungan tenaga ahli eksternal. Kajian ini harus cukup untuk menjadi dasar pengambilan keputusan investasi infrastruktur pada siklus anggaran berikutnya.
Dalam praktiknya, Bappeda dapat memulai dengan memfasilitasi koordinasi antara Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Dinas PU, untuk memetakan secara bersama kondisi akses menuju destinasi prioritas. Hasil pemetaan tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah yang relevan, termasuk RPJMD dan Rencana Induk Pariwisata, sehingga pembangunan transportasi pariwisata memiliki pijakan kebijakan yang sah dan berkelanjutan. Dengan landasan ini, kebutuhan akan kajian yang lebih mendalam oleh tim ahli dapat dirumuskan secara lebih terarah dan efisien.
Tata Kelola
Skema pendanaan berlapis ini tidak hanya relevan sebagai solusi atas keterbatasan fiskal, tetapi juga menjadi mekanisme yang memungkinkan pariwisata membiayai pengembangannya sendiri secara bertahap. Ketika retribusi kawasan wisata dan pajak hotel-restoran dikelola secara terdedikasi untuk reinvestasi infrastruktur transportasi, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada alokasi APBD. Pola ini telah terbukti pada destinasi-destinasi yang berhasil berkembang secara mandiri: pertumbuhan wisatawan mendorong penerimaan, dan penerimaan itu dikembalikan untuk meningkatkan kualitas akses, yang pada gilirannya menarik lebih banyak wisatawan.
Pada titik inilah, keterkaitan antara pembiayaan transportasi pariwisata dan penguatan PAD menjadi paling nyata. Investasi pada konektivitas, jika dirancang dengan skema yang tepat, tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang menghasilkan pendapatan pajak dan retribusi secara berkelanjutan.
Daerah wisata yang dibangun dan dikelola dengan baik, yang terlihat pada akses wisatawan yang meningkat, menyebabkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD ikut tumbuh secara signifikan. Oleh karena itu, pembiayaan transportasi pariwisata sebaiknya dipahami bukan sebagai pengeluaran, melainkan sebagai investasi yang memiliki imbal hasil fiskal yang terukur. Jika daerah mampu mewujudkan kondisi ini, pariwisata tidak hanya menjadi pelengkap PAD, tetapi benar-benar menjadi salah satu pilar fiskal daerah yang tangguh.**
*Penulis adalah akademisi dan peneliti Transportasi FT Untan.
Editor : Hanif