Oleh: Dr. Ir. Said Basalim*
Pada beberapa waktu lalu, pada rapat di Bappeda Kota Pontianak, seorang kolega menanyakan tentang konsep jalan yang memenuhi standar keselamatan atau road safety. Pertanyaan ini diajukan karena saudara kandung dari kolega tersebut mengalami kecelakaan tertabrak truk saat berjalan di pinggiran salah satu jalan di Kota Pontianak.
Pada peristiwa kecelakaan dimana yang terlibat adalah antara kendaraan (terutama roda empat), dengan pejalan kaki di pinggir jalan, terdapat satu fakta sederhana. Pejalan kaki yang berjalan di badan jalan bukan karena tidak tahu aturan, tapi karena terpaksa. Bahu jalan di ruas itu sudah lama tidak layak, rusak, ditumbuhi rumput tinggi, sebagian digunakan pedagang untuk menggelar dagangan. Tidak ada ruang lain. Maka ia berjalan di badan jalan, dan itu menjadi keputusan terakhir dalam hidupnya. Pertanyaannya bukan mengapa ia berjalan di sana. Pertanyaannya adalah: mengapa bahu jalan itu tidak layak, padahal negara sudah lama mewajibkannya?
Kewajiban Hukum
Mungkin banyak orang mengira bahu jalan adalah "bonus" infrastruktur yang ada kalau anggarannya cukup, ada kalau tidak diambil untuk kepentingan lain; yang jika tidak ada pun tidak apa-apa. Ini salah kaprah yang mahal harganya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendefinisikan jalan sebagai seluruh bagian jalan beserta bangunan pelengkapnya. Sedangkan PP 34/2006 tentang Jalan secara eksplisit menyebut bahu jalan sebagai bagian dari ruang manfaat jalan — bukan pelengkap opsional. Dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 bahkan menegaskan di Pasal 7 bahwa bahu jalan wajib diperkeras dengan kekuatan minimal 60 persen dari kekuatan perkerasan lajur lalu lintas.
Artinya, ketika bahu jalan tak ada, rusak, atau berubah fungsi menjadi parkir dan lapak pedagang, hal ini bukan sekadar masalah teknis, namun merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan. Bagaimana dengan trotoar? Jika mencermati PM PUPR No.5 Tahun 2023, bagian Lampiran III, bahu jalan dan trotoar adalah 2 fasilitas yang sama-sama diperlukan dalam sistem jaringan jalan perkotaan (jalan sekunder – jalan sedang), meskipun pada tipikal jalan dan sistem jaringan primer, trotoar tidak disediakan. Dapat ditarik kesimpulan, pada lahan terbatas, ketika suatu jalan tingkat pejalan kaki rendah, bahu menjadi pilihan; tapi ketika pejalan kaki memiliki jumlah signifikan, trotoar menjadi kebutuhan.
Tiga Kondisi
Tjahyono dan Subagio dalam bukunya, Analisis Keselamatan Lalu Lintas Jalan menyebutkan selain aspek manusia, kendaraan, terdapat aspek lingkungan jalan (road environtment) sebagai salah satu komponen penyebab kecelakaan (Tjahyono dan Subagio, 2011). Pada masalah bahu jalan, unsur ini hadir dalam tiga bentuk yang berbeda, tapi sama-sama berpotensi menimbulkan hazard.
Pertama, bahu jalan yang tidak ada sama sekali. Ini umum terjadi di ruas jalan yang dibangun di kawasan padat, di mana lahan terbatas memaksa desain jalan seadanya, jalur kendaraan ada, namun bahu jalan tidak. Pada kondisi ini, pengendara motor dan pejalan kaki berbagi ruang yang sama dengan truk dan bus.
Kedua, bahu jalan yang ada tapi tidak fungsional. Permukaannya retak, berlubang, atau ditumbuhi vegetasi. Kondisi ini justru lebih berbahaya dari yang pertama, karena memberikan ilusi keamanan. Orang mengira ada tempat berlindung di sana, padahal bahu bisa menyebabkan pejalan kaki terpeleset, jatuh, apalagi jika ada kendaraan yang masuk di area itu.
Ketiga, bahu jalan yang ada tapi diambil alih. Parkir kendaraan, gerobak pedagang, tumpukan material bangunan. Semua ini menggeser pejalan kaki dan pengendara kembali ke badan jalan. Ini yang terjadi di banyak jalan kita, terutama di kawasan perkotaan.
Pada tiga pilar jalan berkeselamatan (safety road), terdapat aspek ‘regulating road’ yang dapat diartikan sebagai jalan yang aspek geometrik jalan, alinyemen horisontal, alinyemen vertikal, hingga penampang melintang harus sesuai standar. agar dapat menghilangkan hazard yang dihadapi oleh pengguna jalan.
Hubungan antara lebar bahu jalan dan tingkat kecelakaan sudah dibuktikan berulang kali dalam literatur keselamatan jalan. Pokorny dan rekan-rekannya (2020) dalam penelitian yang dipublikasikan di Accident Analysis & Prevention menunjukkan secara visual dan statistik bagaimana lebar bahu yang tidak memadai berkorelasi langsung dengan peningkatan risiko kecelakaan fatal. Semakin sempit atau semakin tidak layak kondisi bahu, semakin tinggi probabilitas kecelakaan serius terjadi, bukan hanya bagi pejalan kaki, tapi juga bagi pengemudi yang harus bermanuver di ruang yang terlalu sempit. Gitelman dan timnya (2019) mengkuantifikasi hal yang sama dari perspektif berbeda: lebar bahu jalan adalah salah satu variabel yang signifikan dalam menentukan tingkat risiko kecelakaan di suatu ruas jalan.
Di dalam negeri, penelitian Agizahwa dkk. yang terbit pada 2025 tentang peningkatan keselamatan Jalan Raya Sukapura menempatkan pelebaran bahu jalan sebagai prioritas pertama dari sepuluh komponen penanganan yang direkomendasikan. Data ini bukan milik satu negara atau satu konteks. Ini pola yang berulang di mana-mana, termasuk di sini.
Anak Sekolah
Saya ingin anda membayangkan satu gambar: anak-anak sekolah berjalan kaki di tepi jalan nasional antarkabupaten di Kalimantan Barat, sementara truk dan kendaraan berat melaju dengan kecepatan 80 hingga 90 kilometer per jam. Tidak ada bahu jalan yang layak. Tidak ada trotoar. Jarak antara langkah kaki mereka dan kendaraan yang melaju kencang itu mungkin tidak lebih dari satu meter.
Ini bukan skenario hipotetis. Ini pemandangan yang bisa siapa pun saksikan di banyak ruas jalan antarkabupaten di provinsi ini. Di kawasan perkotaan, hal ini terjadi juga, meskipun kecepatan kendaraan relatif tidak tinggi, namun potensi kecelakaan tetap ada. Dan setiap hari mereka melakukan perjalanan itu, mereka sedang bertaruh dengan nyawa, bukan karena mereka ceroboh, tapi karena infrastruktur yang seharusnya melindungi mereka tidak hadir sebagaimana mestinya.
Bisa Diprediksi
Ada kebiasaan umum, dimana kita menyebut kejadian tabrakan di jalan sebagai "kecelakaan" dengam mindset seolah-olah itu kejadian acak yang tak bisa dicegah. Padahal, terutama pada kasus ini, ketika seorang pejalan kaki meninggal di ruas jalan tanpa bahu standar, itu bukan nasib buruk. Itu konsekuensi yang sudah bisa diprediksi oleh siapa saja yang membaca data kondisi jalan versus konsep jalan berkeselamatan.
Zhai dkk. (2024) dalam jurnal Accident Analysis and Prevention bahkan melangkah lebih jauh. Dengan membangun apa yang mereka sebut equity-aware safety performance functions. Mereka membuktikan bahwa kecelakaan pejalan kaki tidak tersebar merata, melainkan terkonsentrasi di kawasan di mana infrastruktur jalan paling sering diabaikan dan penduduknya cukup banyak yang melakukan aktivitas dengan berjalan kaki, dan bukan kawasan strategis/ elit.
Pengelola jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan infrastruktur yang mereka kelola memenuhi standar keselamatan yang diamanatkan undang-undang.
Yang Harus Dilakukan
Tidak ada solusi tunggal yang instan, tapi langkah-langkahnya sebenarnya sudah jelas. Dengan pengetahuan yang dimiliki, selanjutnya adalah kemauan untuk konsisten melaksanakannya.
Mulai dari yang paling mendasar yaitu mengembalikan ruang milik jalan ke fungsi aslinya. Ini berarti membangun atau merehabilitasi bahu jalan dengan kondisi dan lebar yang benar-benar memenuhi standar, bukan sekadar ada secara fisik tapi juga layak digunakan. Selanjutnya adalah memasang patok Rumija (ruang milik jalan) sebagai penanda batas yang tegas, dan lengkapi dengan papan informasi yang memberitahu publik tentang peruntukan ruang jalan agar tidak ada lagi klaim "tidak tahu" ketika bahu jalan dijadikan tempat usaha atau parkiran.
Pemerintah juga perlu melakukan audit menyeluruh terhadap ruas-ruas prioritas, terutama yang setiap harinya dilalui bersamaan oleh pejalan kaki, anak sekolah, dan kendaraan berat. Dimana hasil audit ini harus terbuka untuk publik.
Penegakan aturan juga harus konsisten dan tidak pandang bulu. Usaha nonformal yang mengokupansi bahu, parkir sembarangan di bahu jalan, semua ini merupakan pelanggaran yang harus diselesaikan dengan bijak dan terukur. Setiap sentimeter bahu yang diambil adalah pengurangan ruang keselamatan yang nyata, dan pengurangan itu punya konsekuensi yang bisa berujung fatal.
Terakhir, masyarakat perlu ikut menjaga dengan tidak menggunakan bahu jalan diluar fungsinya, karena merupakan bagian dari sistem keselamatan yang bekerja untuk semua, termasuk kita, dan keluarga kita yang pulang setiap hari melewati jalan yang sama.**
*Penulis adalah akademisi FT Untan dan peneliti bidang transportasi.
Editor : Hanif