Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kalbar: Daerah Penghasil yang Menanti Keadilan

Hanif • Senin, 25 Mei 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi Sawit
Ilustrasi Sawit

Oleh: M. Amri, SP, M.AP

Di bawah langit khatulistiwa, hamparan sawit membentang luas di hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Setiap hari, truk-truk bermuatan besar melintas membawa hasil sawit menuju pabrik untuk diolah sebelum dikirim ke pelabuhan dan dipasarkan ke berbagai negara.

Dari aktivitas itu, negara memperoleh tambahan devisa, perusahaan menikmati keuntungan, dan pajak pusat tercatat rapi di Jakarta. Namun, ketika rumus pembagian hasil ditetapkan, daerah penghasil hanya memperoleh sekitar 4 persen. Itu pun masih harus dibagi kembali kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota yang bukan daerah penghasil. Sementara sisanya, sekitar 96 persen, tetap berada di pusat.

Angka tersebut mungkin terlihat sederhana di atas kertas. Namun, di lapangan, dampaknya sangat nyata. Jalan menuju sentra produksi rusak dan berlubang, jembatan rapuh, puskesmas kekurangan fasilitas, sekolah berdiri dalam kondisi memprihatinkan, dan masih banyak desa berstatus tertinggal. Kekayaan hanya melintas dari daerah, sedangkan yang tertinggal justru berbagai beban.

Di satu sisi, sawit merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara setelah batu bara dan terbukti menghidupi jutaan petani kecil di daerah. Namun, logika fiskal yang diterapkan masih timpang. Daerah penghasil sawit justru tidak memperoleh kapasitas fiskal yang sebanding dengan kontribusinya.

Truk pengangkut sawit dengan muatan 8 hingga 12 ton melintas setiap hari di jalan kabupaten dan desa. Padahal, jalan tersebut dibangun menggunakan APBD yang sangat terbatas sehingga tidak mampu menahan beban berat secara terus-menerus. Saat musim hujan tiba, aspal mengelupas dan badan jalan ambles. Ironisnya, biaya perbaikan kembali dibebankan kepada pemerintah daerah.

Sementara daerah yang bukan penghasil sawit dapat lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur lainnya, daerah penghasil justru harus terus memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas ekonomi berskala nasional.

Akibatnya, persoalan berkembang secara berantai. Biaya logistik meningkat, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani menurun, akses pasar terganggu, anak-anak terlambat ke sekolah, dan ibu hamil kesulitan mencapai puskesmas. Semua itu dipicu oleh buruknya infrastruktur di daerah penghasil.

Kekayaan hasil sawit memang terus mengalir keluar daerah, tetapi kerusakan dan dampaknya ditanggung masyarakat setempat. Selain persoalan infrastruktur, daerah juga menanggung beban lingkungan yang besar. Pembukaan lahan secara masif, pencemaran sungai, hingga kebakaran hutan dan lahan sebagian besar terjadi di wilayah penghasil sawit.

Belum lagi persoalan penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan yang membutuhkan biaya sangat besar. Namun, kewenangan dan anggaran sebagian besar tetap berada di pusat. Akibatnya, daerah menanggung masalah, tetapi tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menyelesaikannya.

Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa daerah kerap disalahkan atas kerusakan lingkungan, tetapi tidak diberikan dukungan anggaran dan kewenangan yang cukup untuk melakukan pencegahan maupun penanganan.

Dari sisi sosial, ketimpangan juga masih sangat nyata. Desa-desa penghasil sawit di Kalimantan Barat masih mencatat angka kemiskinan dan stunting yang tinggi. Posisi petani sawit swadaya pun masih lemah. Infrastruktur desa belum memadai, sementara akses pendidikan dan layanan kesehatan masih jauh dari ideal.

Sebagai daerah penghasil, masyarakat tentu menantikan skema dana bagi hasil yang lebih berkeadilan. Sudah seharusnya pola pembagian 96 persen untuk pusat dan 4 persen untuk daerah ditinjau kembali, terlebih bagian 4 persen tersebut masih harus dibagi dengan daerah nonpenghasil.

Diskusi mengenai dana bagi hasil (DBH) sawit yang berkeadilan sering kali direduksi sekadar sebagai upaya “meminta jatah lebih”. Padahal, persoalan ini menyangkut keadilan fiskal yang mendasar. Jika daerah menjadi garda terdepan dalam produksi sawit, maka daerah juga harus memiliki kemampuan yang memadai untuk menjaga infrastruktur, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakatnya.

Skema pembagian 96:4 membuat daerah seolah hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Karena itu, penyesuaian porsi dana bagi hasil, pemberian kewenangan khusus dalam pengelolaan dana lingkungan, serta mekanisme penyaluran yang lebih cepat dan langsung kepada kabupaten penghasil merupakan langkah yang wajar dan mendesak.

Tujuannya bukan untuk melemahkan pemerintah pusat, melainkan memperkuat daerah agar pembangunan benar-benar dirasakan di wilayah yang menjadi pusat produksi.(**)

 

*) Penulis Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kubu Raya

Editor : Hanif
#Daerah Penghasil #kalbar #sawit #Dana Bagi Hasil