Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Saatnya Literasi Digital Jadi Tameng Judi Online

Hanif • Selasa, 26 Mei 2026 | 10:27 WIB
Agus Manto, S.S.I
Agus Manto, S.S.I

Oleh: Agus Manto, S.S.I* 

Maraknya praktik judi online di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak lagi hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja. Kemudahan akses internet, penggunaan gawai tanpa pengawasan, serta derasnya arus informasi digital membuat generasi muda semakin rentan terpapar konten perjudian online sejak usia dini.

Skala permasalahan ini jauh lebih besar dari yang dibayangkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Angka ini setara 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebanyak 80 persen dari 2,37 juta masyarakat yang bermain judi online melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu. Angka ini mematahkan anggapan bahwa judi online hanya menyangkut taruhan besar.

Di balik kengerian judi online sebagai kejahatan luar biasa, terkuak data miris bahwa hampir 500.000 anak-anak Indonesia berstatus pelajar dan mahasiswa terseret di dalamnya. Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebut, sekitar 2 persen dari pemain judi online adalah di bawah umur atau kurang dari 10 tahun, jumlahnya 47.400 orang. Sedangkan antara 10--20 tahun sekitar 440.000 orang. PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mencatat dari total 200 ribu anak yang menjadi korban judi onlinedan 80 ribu dibawah usia 10 tahun dengan total transaksi mencapai miliaran rupiah. Untuk wilayah Jawa Barat mencatat transaksi judi online tertinggi di Indonesia, serta Jakarta Barat menduduki peringkat atas.

Dampak judi online tidak dapat dianggap remeh. Selain memicu kecanduan, praktik ini juga berpotensi merusak kondisi psikologis, menurunkan motivasi belajar, hingga mendorong perilaku menyimpang demi memperoleh uang untuk bermain. Jika dibiarkan, fenomena ini dapat mengancam kualitas generasi muda di masa mendatang.

Karena itu, penguatan literasi digital menjadi langkah penting yang tidak dapat ditunda. Literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, memahami etika digital, serta mengenali ancaman di ruang siber.

Maraknya praktik judi online di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak lagi hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja. Kemudahan akses internet, penggunaan gawai tanpa pengawasan, serta derasnya arus informasi digital membuat generasi muda semakin rentan terpapar konten perjudian online sejak usia dini.

Skala permasalahan ini jauh lebih besar dari yang dibayangkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, nilai transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024. Angka ini setara 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebanyak 80 persen dari 2,37 juta masyarakat yang bermain judi online melakukan transaksi rata-rata Rp100 ribu. Angka ini mematahkan anggapan bahwa judi online hanya menyangkut taruhan besar.

Di balik kengerian judi online sebagai kejahatan luar biasa, terkuak data miris bahwa hampir 500.000 anak-anak Indonesia berstatus pelajar dan mahasiswa terseret di dalamnya. Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebut, sekitar 2 persen dari pemain judi online adalah di bawah umur atau kurang dari 10 tahun, jumlahnya 47.400 orang. Sedangkan antara 10 tahun sampai 20 tahun sekitar 440.000 orang. PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mencatat dari total 200 ribu anak yang menjadi korban judi online dan 80 ribu dibawah usia 10 tahun dengan total transaksi mencapai miliaran rupiah. Untuk wilayah Jawa Barat mencatat transaksi judi online tertinggi di Indonesia, serta Jakarta Barat menduduki peringkat atas.

Dampak judi online tidak dapat dianggap remeh. Selain memicu kecanduan, praktik ini juga berpotensi merusak kondisi psikologis, menurunkan motivasi belajar, hingga mendorong perilaku menyimpang demi memperoleh uang untuk bermain. Jika dibiarkan, fenomena ini dapat mengancam kualitas generasi muda di masa mendatang.

Karena itu, penguatan literasi digital menjadi langkah penting yang tidak dapat ditunda. Literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, memahami etika digital, serta mengenali ancaman di ruang siber. Melalui literasi digital yang kuat, anak-anak diharapkan mampu menggunakan internet secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Sekolah, keluarga, dan pemerintah perlu membangun sinergi dalam menghadapi persoalan ini. Edukasi mengenai bahaya judi online harus diberikan sejak dini, disertai pengawasan penggunaan gawai dan pendampingan aktivitas digital anak. Peran orang tua sangat diperlukan untuk memantau dan mengawasi penggunaan, memeriksa aplikasi yang diunduh, serta memastikan anak mendapatkan pemahaman literasi digital yang aman melalui sumber edukasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Selain orang tua, sekolah memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mengedukasi bahaya judi online kepada peserta didik. Melalui penguatan literasi digital, sekolah tidak hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa di balik kemudahan internet terdapat ancaman serius yang dapat merusak mental, pendidikan, dan masa depan anak-anak.

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, perlindungan terhadap generasi muda tidak cukup hanya dilakukan melalui pemblokiran situs, tetapi juga melalui penguatan kesadaran dan literasi digital masyarakat. Jika Rp600 triliun bisa mengalir untuk judi online dalam tiga bulan, sementara 47.400 anak di bawah 10 tahun sudah terpapar, maka literasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Sekolah, keluarga, dan pemerintah harus bertindak sekarang sebelum generasi penerus bangsa menjadi taruhan berikutnya.**

 

*Penulis adalah pustakawan ITEKES Muhammadiyah Kalimantan Barat.

Editor : Hanif
#judi online #Remaja #anak #Literasi Digital