Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Akhir Era “Biaya Siluman”? Saatnya Pajak Menjadi Instrumen Antikorupsi

Hanif • Jumat, 12 Juni 2026 | 10:42 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

Oleh: Hartono*

Selama ini korupsi lebih sering dipandang sebagai persoalan hukum pidana yang penyelesaiannya bergantung pada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak hanya dapat dilakukan melalui penindakan hukum. Instrumen fiskal, khususnya perpajakan, juga memiliki peran penting dalam membentuk perilaku ekonomi dan tata kelola bisnis yang bersih. Dalam konteks inilah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi menarik untuk dicermati.

Regulasi yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tersebut mungkin terlihat sebagai aturan teknis perpajakan. Namun jika dibaca lebih dalam, PP ini membawa pesan yang jauh lebih besar: negara tidak lagi memberi ruang bagi praktik korupsi untuk memperoleh manfaat fiskal. Melalui penambahan Pasal 20A, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan berbagai bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan biaya yang mengurangi penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam arah reformasi perpajakan Indonesia. Pajak tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai alat penghimpun penerimaan negara, tetapi mulai digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat integritas dan mendukung agenda antikorupsi.

 

Fenomena “Biaya Siluman” dalam Dunia Usaha

Dalam praktik bisnis, istilah “biaya siluman” bukanlah hal yang asing. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan berbagai pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum maupun justifikasi bisnis yang jelas, tetapi dianggap perlu untuk memperlancar proses tertentu. Bentuknya beragam, mulai dari uang pelicin, biaya koordinasi, uang terima kasih, hingga berbagai pembayaran informal yang sesungguhnya mengarah pada praktik suap dan gratifikasi.

Meskipun sulit diukur secara pasti, biaya-biaya semacam ini telah lama menjadi salah satu sumber ekonomi biaya tinggi di Indonesia. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang patuh terhadap aturan sering kali berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan mereka yang menggunakan jalur-jalur informal untuk memperoleh kemudahan atau percepatan layanan.

Dalam perspektif ekonomi, biaya siluman menciptakan distorsi pasar. Dalam perspektif hukum, biaya tersebut berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Sementara dalam perspektif perpajakan, muncul pertanyaan yang selama ini menjadi area abu-abu: apakah biaya-biaya tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak?

Pesan Tegas dari PP Nomor 20 Tahun 2026

PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan jawaban yang tegas atas pertanyaan tersebut. Melalui Pasal 20A, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan ini memiliki makna yang sangat penting. Selama ini, meskipun secara prinsip biaya ilegal memang tidak seharusnya dapat dibebankan secara fiskal, belum terdapat norma yang secara eksplisit menyebut suap dan gratifikasi sebagai biaya non-deductible dalam PP 55 Tahun 2022. Akibatnya, masih terdapat ruang interpretasi dan potensi sengketa dalam praktik perpajakan.

Dengan hadirnya PP 20 Tahun 2026, ruang abu-abu tersebut ditutup. Negara menegaskan bahwa biaya yang berasal dari praktik melawan hukum tidak dapat memperoleh keuntungan pajak.

 

Dari Tax Incentive Menuju Tax Integrity

Jika dicermati dalam konteks reformasi perpajakan beberapa tahun terakhir, PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Regulasi ini merupakan bagian dari evolusi kebijakan perpajakan Indonesia.

PP Nomor 9 Tahun 2021 lahir dalam semangat kemudahan berusaha (ease of doing business). Berbagai insentif diberikan untuk meningkatkan investasi, menarik tenaga ahli asing, dan mendorong reinvestasi melalui fasilitas pengecualian pajak atas dividen tertentu. Selanjutnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 hadir sebagai instrumen harmonisasi dan konsolidasi berbagai ketentuan perpajakan pasca berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika PP 9 Tahun 2021 menekankan aspek tax incentive, dan PP 55 Tahun 2022 memperkuat tax compliance, maka PP 20 Tahun 2026 menambahkan dimensi baru, yaitu tax integrity.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin menciptakan sistem perpajakan yang kompetitif dan ramah investasi, tetapi juga sistem yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan berintegritas. Dengan kata lain, reformasi perpajakan Indonesia kini bergerak dari sekadar mendorong investasi menuju pembangunan ekosistem ekonomi yang bersih dan berkelanjutan.

 

Pajak sebagai Instrumen Antikorupsi

Dalam literatur perpajakan internasional, penggunaan instrumen pajak untuk mendukung agenda antikorupsi bukanlah hal baru. Banyak negara telah menerapkan prinsip bahwa pembayaran suap dan gratifikasi tidak boleh memperoleh manfaat pajak. Prinsip ini sejalan dengan rekomendasi berbagai organisasi internasional yang mendorong integrasi kebijakan fiskal dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Logikanya sederhana. Jika negara mengizinkan biaya suap dikurangkan dari penghasilan bruto, maka secara tidak langsung negara ikut menanggung sebagian biaya dari praktik korupsi tersebut melalui pengurangan penerimaan pajak. Kondisi ini tentu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Karena itu, larangan pengakuan biaya suap sebagai biaya fiskal sesungguhnya bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan. Kebijakan ini merupakan bentuk penegasan bahwa korupsi tidak boleh mendapatkan insentif dalam bentuk apa pun, termasuk insentif pajak.

 

Implikasi bagi Dunia Usaha

Bagi dunia usaha, PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa konsekuensi yang cukup signifikan. Kepatuhan perpajakan tidak lagi hanya berkaitan dengan ketepatan menghitung dan membayar pajak, tetapi juga menyangkut kualitas dan legalitas biaya yang dibebankan dalam laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal.

Perusahaan perlu memperkuat sistem pengendalian internal, dokumentasi transaksi, serta mekanisme kepatuhan yang mampu memastikan bahwa seluruh biaya yang dibebankan benar-benar memiliki dasar hukum dan tujuan bisnis yang sah. Fungsi audit internal, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan menjadi semakin penting dalam mengantisipasi risiko koreksi fiskal maupun risiko hukum lainnya.

Bagi sektor-sektor yang memiliki interaksi intensif dengan proses perizinan, pengadaan, atau hubungan dengan regulator, regulasi ini menjadi pengingat bahwa praktik-praktik informal yang selama ini dianggap sebagai bagian dari “biaya operasional” kini berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal yang lebih besar.

 

Penutup

Apakah PP Nomor 20 Tahun 2026 akan langsung mengakhiri era “biaya siluman”? Tentu tidak sesederhana itu. Korupsi dan praktik pembayaran informal merupakan persoalan yang kompleks dan berakar pada berbagai faktor struktural maupun budaya. Namun demikian, regulasi ini merupakan langkah penting dalam mempersempit ruang gerak praktik-praktik tersebut.

Yang lebih penting, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan perubahan paradigma dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Pajak tidak lagi diposisikan semata sebagai instrumen pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga sebagai alat untuk membangun integritas, memperkuat tata kelola, dan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.

Di tengah tuntutan akan pemerintahan yang bersih dan dunia usaha yang berdaya saing, langkah ini patut diapresiasi. Sebab pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak hanya membutuhkan investasi dan insentif, tetapi juga fondasi integritas yang kuat. Dan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, negara mengirim pesan yang sangat jelas: korupsi tidak boleh terjadi dalam menghitung pajak.**

 

*Penulis adalah penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Barat; opini ini adalah pribadi tidak mewakili institusi.

Editor : Hanif
#PP Nomor 20 Tahun 2026 #pengurangan pajak #gratifikasi #suap #fiskal