Oleh: Dokter Elia R Barasila, MARS*
“KETENTUAN lebih lanjut mengenai pelayanan dan tindakan bedah dan anestesi yang dapat dilakukan di Klinik Utama ditetapkan oleh Menteri.” Demikian sepotong kalimat pada lampiran halaman 59 point (4) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 ini mampu membekukan seluruh pelayanan operasi di Klinik Utama? Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sejak 3 Oktober 2025. Namun hingga hari ini, Juni 2026 atau delapan bulan berselang, Ketetapan Menteri (Kepmenkes) yang dinanti tak kunjung terbit.
Dampaknya fatal. Tanpa adanya ketetapan tertulis mengenai detail jenis tindakan, para "aparat" penegak regulasi dan birokrat di lapangan mengambil langkah aman: membekukan izin operasional tindakan bedah di Klinik Utama. Imbas paling krusialnya, BPJS Kesehatan menolak membayar klaim biaya operasi yang dilakukan oleh Klinik Utama di seluruh Indonesia.
Padahal, jika kita membaca utuh Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 halaman 59 point (2) dan (3), semangat awalnya justru memberikan ruang. Klinik Utama diperbolehkan melakukan tindakan bedah dengan anestesi lokal, regional, maupun umum. Syaratnya pun sangat ketat dan rigid: mulai dari wajib memiliki dokter spesialis anestesi, kesiapan mesin anestesi dengan ventilator PC, ruang pulih sadar, sarana kegawatdaruratan (ambulans, genset, UPS, defibrillator), hingga sistem rujukan dengan rumah sakit terdekat.
Secara klinis, filternya sudah sangat jelas, yaitu membatasi tindakan hanya untuk pasien dengan klasifikasi status fisik ASA 1 dan ASA 2 (pasien sistemik ringan-sedang yang tidak membutuhkan perawatan Intensive Care Unit atau ICU pasca-operasi). Logika sehatnya, jika semua syarat fasilitas kelayakan yang super ketat itu sudah terpenuhi dan status pasien berada di koridor aman (ASA 1 & 2), pelayanan seharusnya tetap berjalan.
Namun, birokrasi kita sering kali lumpuh oleh ketakutan administratif. Dinas Kesehatan di daerah, staf Kementerian Kesehatan, hingga manajemen BPJS Kesehatan memilih bersikap kaku. Mereka semua menunggu selembar surat ketetapan menteri yang entah kapan datangnya. Kami di daerah bagaikan menunggu kucing tumbuh tanduk.
Kenapa memberikan peraturan yang ambigu? Kalau memang Klinik Utama tidak boleh melakukan operasi, bilang saja tidak boleh sejak awal. Jangan di pasal bagian atas tertulis boleh, tapi di pasal bawah justru ditahan oleh birokrasi ketetapan yang menggantung. Akibatnya, operasional klinik harus terus berjalan, hak karyawan dan tenaga medis wajib ditunaikan, sementara keran pendapatan dari layanan utama tersumbat total oleh ketidakpastian.
Namun, di atas masalah isi dompet klinik, ada taruhan yang jauh lebih besar, yakni nyawa pasien. Contoh, di Klinik Utama (KU) Sentosa yang telah melayani masyarakat sejak tahun 2010. Sebagai fasilitas yang fokus pada kesehatan Ibu dan Anak, kami terbiasa menangani Antenatal Care, persalinan normal, hingga operasi Sectio Caesarea (caesar). Kami bahkan bermitra dengan BKKBN untuk tindakan Medis Operatif Wanita (MOW) menggunakan teknik laparoskopi dan minilaparotomi karena fasilitas kami memenuhi semua standar regulasi, baik Permenkes terdahulu (No. 17 Tahun 2024) maupun yang terbaru.
Sebelumnya, di bawah payung Permenkes 17/2024, pelayanan operasi caesar berjalan lancar dan klaim BPJS Kesehatan dibayarkan. Meskipun dalam aturan lama tersebut juga menggantungkan detail pada keputusan Direktur Jenderal, setidaknya ada fleksibilitas demi kemanusiaan. Namun entah mendapat "bisikan" dari mana, enam bulan pascaterbitnya Permenkes 11/2025, kebijakan BPJS berubah total. Operasi disetop sebelum ada tanda tangan Menteri.
Kini, ibu-ibu melahirkan yang mengalami kendala persalinan (macet) di klinik kami terpaksa harus dirujuk ke rumah sakit yang jaraknya belum tentu dekat. Mengapa? Karena jika kami nekat mengoperasi demi menyelamatkan nyawa ibu dan bayinya, BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan membayar sepeser pun. Waktu berharga dalam masa keemasan (golden period) penanganan pasien kritis habis di jalan hanya karena urusan administrasi yang mandek di Jakarta.
Pertanyaannya, sampai kapan kami harus menunggu, Pak Menteri? Kemampuan Klinik Utama dalam melakukan operasi caesar mandiri sangat signifikan dalam membantu pemerintah menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di daerah. Jika pasien masuk kategori risiko tinggi (ASA 3 dan 4), kami tentu tahu diri untuk langsung merujuknya ke rumah aakit dengan fasilitas ICU. Namun untuk kasus ASA 1 dan 2, menahan layanan mereka sama saja dengan menimbun risiko fatalitas.
Regulasi kesehatan seharusnya hadir untuk menyelamatkan nyawa, bukan justru menjadi jerat birokrasi yang membuat pelayanan kesehatan di daerah mati suri. Jangan sampai, demi menunggu selembar kertas keputusan di meja kementerian, ada nyawa ibu dan anak di daerah yang harus melayang.
Kenapa memberikan peraturan yang ambigu, Pak Menteri? Kalau memang tidak boleh, bilang saja tidak boleh, jangan di atas bilang boleh tapi di bawah di tahan.**
*Penulis adalah Direktur PT. Graha Bunda Sentosa yang menaungi Klinik Utama Sentosa, Kubu Raya.
Editor : Hanif