Oleh: Muhammad Fauzan Dzaki Fadillah*
SETIAP pagi jutaan orang Indonesia memulai hari dengan secangkir kopi. Di kota-kota besar, kedai kopi tumbuh hampir di setiap sudut jalan, dari warung sederhana di pinggir pasar hingga kafe bergaya di mal. Permintaan kopi terus meningkat, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional. Namun, di balik industri ini yang terlihat menjanjikan, masih banyak petani kopi yang belum menikmati keuntungan yang sebanding dengan kerja keras mereka. Indonesia memang produsen kopi terbesar keempat di dunia, dengan ekspor yang melonjak signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Tetapi pertanyaan yang jarang diajukan adalah: dari setiap rupiah yang dihasilkan industri kopi, berapa yang benar-benar sampai ke tangan petani kopi?
Kopi Indonesia hampir seluruhnya lebih dari 90 persen dihasilkan oleh petani rakyat. Mereka mengelola kebun kecil, rata-rata hanya setengah hingga satu hektare per keluarga, tersebar di lereng-lereng bukit dari Gayo hingga Toraja, dari Flores hingga Temanggung. Namun, menurut data Kementerian Pertanian, sekitar 60 persen dari petani kopi ini masih hidup di bawah garis kemiskinan. Fakta ini terasa kontradiktif, mengingat harga kopi dunia pada tahun 2024 mencapai rekor tertinggi dalam beberapa dekade terakhir, dengan kenaikan rata-rata hampir 39 persen sepanjang tahun itu berdasarkan catatan FAO. Artinya harga kopi sedang bagus, pasar sedang ramai, ekspor sedang naik, tetapi untuk di tingkat petani kesejahteraan belum ikut naik. Ada sesuatu yang tidak beres di dalam rantai pasoknya.
Rendahnya pendapatan petani bukan semata soal produktivitas yang masih bisa ditingkatkan. Masalah yang lebih mendasar adalah bagaimana kopi berpindah tangan dari kebun hingga ke cangkir konsumen. Banyak petani kopi yang menjual hasil panennya kepada tengkulak atau pedagang pengumpul, karena mereka membutuhkan uang tunai segera setelah panen. Tidak ada waktu untuk menunggu harga bagus, tidak ada akses ke pembeli yang lebih besar, dan tidak ada modal untuk menyimpan stok. Kondisi inilah yang membuat posisi tawar petani sangat lemah.
Di Aceh Tengah, misalnya, petani Gayo bisa menerima harga sekitar Rp25 ribu per kilogram biji kopi, sementara harga grosir di Medan untuk kopi yang sama bisa tiga kali lebih tinggi. Selisih itu bukan sepenuhnya keuntungan tengkulak semata, tetapi juga cerminan dari betapa panjang dan tidak efisiennya rantai distribusi yang harus dilalui kopi sebelum sampai ke tangan pembeli akhir.
Perlu diakui bahwa peran tengkulak tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Di banyak daerah terpencil, tengkulak justru menjadi satu-satunya pihak yang mau datang langsung ke kebun, menyediakan modal awal sebelum panen, dan menjamin ada pembeli ketika hasil panen melimpah. Koperasi belum hadir di mana-mana, dan lembaga keuangan formal seringkali terlalu jauh jangkauannya. Namun, justru karena ketergantungan itulah, margin yang diambil oleh pedagang perantara menjadi sangat besar, diperkirakan memangkas 40 hingga 50 persen potensi pendapatan petani kopi. Struktur distribusi seperti ini membuat nilai tambah kopi menumpuk di rantai tengah dan hilir, bukan di hulu tempat petani kopi bekerja paling keras.
Ironisnya, kopi premium Indonesia seperti Gayo, Toraja, Kintamani, dan Java Preanger justru lebih sering diekspor sebagai biji mentah. Kopi itu kemudian diolah, dikemas, dan diberi merek di luar negeri, lalu sebagian masuk kembali ke Indonesia sebagai produk impor dengan harga yang jauh lebih mahal. Nilai tambah yang seharusnya bisa dinikmati petani dan industri pengolahan dalam negeri akhirnya berpindah ke luar. Pada 2024, nilai industri kopi dalam negeri diperkirakan mencapai Rp30 triliun, namun petani hanya menikmati sekitar 10 hingga 15 persennya (Kementerian Pertanian, 2025). Angka ini bukan hanya tentang ketidakadilan ekonomi, tetapi juga tentang peluang besar yang terus kita lewatkan.
Sebaiknya, tekanan terhadap industri kopi nasional justru semakin bertambah. Uni Eropa memberlakukan regulasi baru terkait deforestasi atau dikenal sebagai EUDR yang mulai berlaku pada Desember 2025. Aturan ini mewajibkan semua produk kopi yang masuk ke pasar Eropa dapat dibuktikan berasal dari lahan yang tidak merusak hutan, lengkap dengan dokumentasi dan sistem penelusuran asal-usul produk. Eropa menyerap sekitar seperempat ekspor kopi Indonesia, sehingga dampaknya tidak bisa dianggap kecil. Masalahnya, sebagian besar petani kopi kita belum memiliki dokumen legalitas lahan yang lengkap, apalagi sistem traceability digital yang diminta. Tanpa persiapan yang serius, regulasi ini berpotensi memutus akses petani kecil dari pasar ekspor Eropa, justru di saat harga kopi sedang tinggi-tingginya.
Memperbaiki rantai pasok kopi bukan pekerjaan semalam. Namun, ada beberapa langkah yang bisa dimulai segera. Pertama, memperkuat kelembagaan petani melalui koperasi yang benar-benar fungsional, bukan koperasi di atas kertas agar petani memiliki posisi tawar yang lebih baik dan akses ke pembiayaan yang lebih terjangkau. Kedua, membangun fasilitas pengolahan pascapanen bersama di sentra-sentra produksi utama, sehingga petani tidak terpaksa menjual kopi dalam kondisi biji basah atau setengah olah yang harganya jauh lebih murah. Ketiga, mendorong branding kopi lokal secara serius bukan hanya untuk ekspor, tetapi juga untuk pasar dalam negeri yang terus tumbuh.
Konsumsi kopi per kapita Indonesia baru sekitar satu kilogram per tahun, jauh di bawah potensinya, dan pasar kedai kopi domestik terus berkembang. Ini peluang yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh petani. Keempat, mempercepat pendataan dan legalisasi lahan petani kopi agar dapat memenuhi persyaratan pasar internasional, termasuk regulasi EUDR dari Eropa.
Ke depannya, keberhasilan industri kopi Indonesia seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa besar volume ekspor atau seberapa tinggi nilai perdagangannya. Yang lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan petani yang selama ini menjadi tulang punggung produksi kopi nasional. Selama rantai pasoknya belum diperbaiki, industri kopi yang kita saksikan hari ini berisiko hanya menguntungkan segelintir pihak di rantai tengah dan hilir. Petani yang bangun pagi untuk memanen kopi di lereng-lereng bukit itu berhak mendapatkan lebih dari sekadar harga dasar yang ditentukan orang lain.**
*Penulis adalah mahasiswa Program Studi Agribisnis Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor : Hanif