Oleh: Tariyah, S.Pd.I., M.H.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kalimantan Barat segera dimulai. Sejumlah tahapan persiapan telah dilakukan oleh pemerintah daerah, mulai dari penetapan wilayah penerimaan, penentuan daya tampung, pembentukan panitia, penyediaan aplikasi daring, hingga penyusunan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan.
Keberadaan petunjuk teknis memiliki posisi yang sangat penting. Selain menjadi instrumen operasional bagi penyelenggara, juknis juga merupakan bentuk kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, penyusunannya harus berpedoman penuh pada ketentuan yang lebih tinggi, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Patut diapresiasi bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan juknis SPMB melalui keputusan kepala daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk mewujudkan proses penerimaan murid yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Namun, setelah mencermati berbagai juknis yang telah diterbitkan, masih ditemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional maupun semangat keadilan yang menjadi ruh utama SPMB. Temuan-temuan ini layak menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan polemik maupun potensi maladministrasi dalam pelaksanaannya.
Jalur Afirmasi yang Masih Rentan Disalahgunakan
Salah satu persoalan yang masih muncul adalah penggunaan kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat Jalur Afirmasi bagi keluarga tidak mampu.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa peserta Jalur Afirmasi harus dibuktikan melalui kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Regulasi tersebut juga secara eksplisit melarang penggunaan kartu JKN maupun SKTM sebagai pengganti.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran dan tidak membuka ruang manipulasi data kemiskinan.
Celah Tafsir pada Jalur Mutasi dan Kelonggaran Domisili
Persoalan lain yang cukup banyak ditemukan adalah belum adanya definisi yang jelas mengenai mutasi orang tua atau wali pada Jalur Mutasi.
Sebagian juknis tidak menjelaskan apakah yang dimaksud mutasi mencakup perpindahan antar-kabupaten, antar-provinsi, atau bahkan antarnegara. Kekosongan pengaturan ini berpotensi menimbulkan multitafsir yang pada akhirnya dapat memicu sengketa dalam proses seleksi.
Padahal, semakin jelas definisi yang digunakan, semakin kecil peluang munculnya perbedaan perlakuan antarpeserta.
Pada Jalur Domisili, masih ditemukan juknis yang memperbolehkan penggunaan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisasi lurah atau kepala desa sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK).
Padahal, Permendikdasmen mengatur bahwa calon murid wajib memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Penggunaan surat domisili hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial.
Jika ketentuan ini dilonggarkan tanpa alasan yang dibenarkan regulasi, maka peluang terjadinya rekayasa domisili akan semakin besar dan berpotensi merugikan peserta lain yang memenuhi syarat secara sah.
Persyaratan Tambahan yang Tidak Relevan
Temuan lain yang cukup mengundang pertanyaan adalah adanya kewajiban melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau kewajiban pajak lainnya saat daftar ulang bagi murid yang dinyatakan diterima.
Persyaratan semacam ini tidak memiliki hubungan langsung dengan hak anak untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan dasar dan menengah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibatasi oleh syarat administratif yang tidak relevan dengan proses penerimaan murid.
Karena itu, setiap persyaratan tambahan perlu diuji kembali apakah memiliki dasar hukum dan urgensi yang jelas.
Sebagian juknis masih menggunakan istilah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar verifikasi Jalur Afirmasi. Padahal, pemerintah telah menggantinya dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Selain itu, masih ditemukan penggunaan istilah Surat Keterangan Pindah Domisili yang secara administratif sudah tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Saat ini dokumen yang berlaku adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Ketidaksesuaian nomenklatur semacam ini tampak sederhana, tetapi dapat membingungkan masyarakat dan menyulitkan proses verifikasi dokumen.
Ketidaksesuaian dengan Kebijakan Nasional
Catatan yang paling krusial adalah adanya pengecualian kuota pada sekolah-sekolah tertentu yang selama ini dianggap sebagai sekolah favorit.
Dalam beberapa juknis ditemukan kebijakan yang memperkecil kuota Jalur Afirmasi dan memperbesar kuota Jalur Prestasi pada sekolah tertentu. Kebijakan semacam ini berpotensi menciptakan ketidaksetaraan akses pendidikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar penyelenggaraan SPMB.
Sekolah negeri pada hakikatnya merupakan fasilitas publik yang harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Temuan yang tidak kalah menarik adalah adanya kebijakan pemberian "golden ticket" bagi calon murid penghafal kitab suci dalam Jalur Prestasi Nonakademik.
Tujuan untuk mendorong lahirnya generasi yang berakhlak mulia tentu patut diapresiasi. Namun, pemberian perlakuan istimewa kepada satu jenis prestasi tertentu berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap peserta lain yang memiliki prestasi nonakademik di bidang berbeda.
Prinsip keadilan dalam SPMB menuntut setiap peserta memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan mekanisme seleksi yang objektif dan terukur.
Perlu Penyesuaian Ruang Lingkup SPMB
Masih ditemukan pula juknis yang memasukkan Pendidikan Kesetaraan sebagai bagian dari SPMB, padahal Permendikdasmen secara jelas membatasi SPMB pada satuan pendidikan formal, yaitu TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sebaliknya, terdapat pula pemerintah daerah yang belum mengatur pelaksanaan SPMB untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), meskipun satuan pendidikan tersebut secara tegas masuk dalam ruang lingkup SPMB.
Kedua kondisi ini menunjukkan pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi perluasan maupun pengurangan kewenangan yang tidak sesuai dengan aturan nasional.
SPMB bukan sekadar mekanisme administratif penerimaan murid baru. Ia merupakan instrumen negara untuk menjamin hak pendidikan yang adil bagi setiap anak.
Karena itu, setiap ketentuan dalam petunjuk teknis harus disusun dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi, dan keberpihakan pada kepentingan terbaik anak.
Pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap ketentuan-ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakadilan. Semakin selaras juknis dengan regulasi nasional, semakin besar pula peluang menghadirkan proses penerimaan murid yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari lancarnya proses pendaftaran, tetapi juga dari sejauh mana sistem tersebut mampu menghadirkan akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa tanpa kecuali. (**)
*) Penulis adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat
Editor : Hanif