Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Jangan Biarkan yang Patuh Membayar Sendirian

Hanif • Jumat, 26 Juni 2026 | 11:26 WIB
Erwin, S.Pd., S.Fil., M.Pd.
Erwin, S.Pd., S.Fil., M.Pd.

Oleh: Erwin, S.Pd., S.Fil., M.Pd.*

SETIAP kali negara membutuhkan penerimaan lebih besar, kekhawatiran yang sama muncul: apakah orang yang sudah patuh akan kembali menjadi sasaran utama? Pertanyaan itu wajar. Pekerja bergaji telah dipotong pajak. Pelaku usaha formal telah mencatat transaksi. Perusahaan terbuka telah melaporkan kegiatan ekonominya. Jika kebutuhan fiskal terus ditutup dari kelompok yang mudah terlihat, sistem pajak dapat menghasilkan kepatuhan tanpa keadilan.

Di sinilah perluasan basis pajak menjadi penting. Istilah ini sering disalahpahami sebagai penambahan jenis pajak atau kenaikan tarif. Padahal, basis pajak adalah keseluruhan orang, badan, penghasilan, transaksi, dan kekayaan yang menurut ketentuan layak dikenai pajak. Memperluas basis berarti memasukkan kemampuan ekonomi yang belum tercatat, memperbaiki data, menutup celah penghindaran, serta memberi perlakuan setara kepada kegiatan ekonomi yang sejenis.

Masalah tersebut bukan hanya teknis. Ia menyentuh pertanyaan filsafat: siapa yang patut membiayai negara?

John Rawls menawarkan cara berpikir yang relevan melalui “tirai ketidaktahuan”. Bayangkan kita diminta merancang sistem pajak tanpa mengetahui posisi kita kelak. Kita mungkin menjadi pekerja formal, pedagang kecil, pemilik platform digital, pemegang aset besar, atau warga yang membutuhkan layanan kesehatan. Dalam keadaan itu, kita tentu tidak memilih sistem yang terus menagih pihak yang sudah tercatat, sementara pihak dengan kemampuan ekonomi setara dapat lolos karena transaksinya sulit dilacak.

Kita akan memilih sistem yang membagi beban secara wajar. Orang dengan kemampuan ekonomi yang sebanding menanggung kewajiban yang sebanding. Mereka yang memiliki kemampuan lebih besar memberi kontribusi lebih besar. Sementara itu, kelompok berpenghasilan rendah tetap memperoleh perlindungan. Inilah pertemuan antara keadilan horizontal dan keadilan vertikal dalam perpajakan.

Gagasan tersebut membuat perluasan basis pajak berbeda dari perluasan beban pajak. Negara tidak harus memulai dengan menaikkan tarif. Negara dapat memperbaiki pemetaan potensi, mengintegrasikan data, menyederhanakan administrasi, dan mengawasi sektor ekonomi yang berkembang. Arah ini relevan ketika perdagangan digital, aset kripto, layanan keuangan berbasis teknologi, dan transaksi lintas negara tumbuh semakin cepat.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dalam APBN 2026. Target itu hadir ketika ketegangan geopolitik, perubahan harga energi, tekanan perdagangan, dan perlambatan ekonomi global dapat memengaruhi penerimaan sekaligus meningkatkan kebutuhan belanja. Ketahanan fiskal berarti kemampuan APBN untuk tetap membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan stabilisasi ekonomi saat guncangan terjadi. Basis pajak yang sempit membuat kemampuan itu rapuh karena negara bergantung pada sumber penerimaan yang terbatas.

Bagi masyarakat, perluasan basis yang adil memberi tiga manfaat. Pertama, beban tidak terus terkonsentrasi pada wajib pajak yang sama. Kedua, negara memiliki ruang lebih kuat untuk mempertahankan pelayanan publik. Ketiga, persaingan usaha menjadi lebih sehat karena pelaku usaha yang patuh tidak dirugikan oleh pihak yang menyembunyikan transaksi atau penghasilan.

Prinsip ini relevan bagi Kalimantan Barat.

Perekonomian daerah bergerak melalui perdagangan, perkebunan, pertambangan, jasa, UMKM, dan aktivitas lintas batas. Setiap sektor memiliki pola transaksi dan tingkat formalitas yang berbeda. Karena itu, perluasan basis tidak dapat dijalankan dengan pendekatan seragam. Otoritas perlu membaca karakter usaha, memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, dan mendampingi pelaku usaha yang belum memahami administrasi pajak.

Pelaku UMKM, misalnya, tidak boleh langsung diperlakukan sebagai penghindar pajak hanya karena pembukuannya belum tertib. Banyak usaha kecil menghadapi keterbatasan pengetahuan, waktu, dan teknologi. Mereka membutuhkan aturan yang mudah dipahami, layanan yang cepat, serta pendampingan yang nyata. Sebaliknya, pihak yang sengaja menyembunyikan aset, memecah transaksi, atau menggunakan rekayasa usaha untuk menghindari kewajiban perlu ditindak secara konsisten.

Teknologi perpajakan dapat membantu membedakan kedua keadaan tersebut. Integrasi data dan sistem administrasi digital dapat meningkatkan akurasi serta mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan manual. Namun, teknologi bukan hakim yang selalu benar. Warga harus memiliki ruang untuk mengoreksi data, mengajukan keberatan, dan memperoleh penjelasan. Negara juga wajib menjaga kerahasiaan data. Perluasan basis tanpa perlindungan hak hanya akan memperluas ketidakpercayaan.

Kontrak sosial mengingatkan bahwa pajak bersifat timbal balik. Warga berkewajiban berkontribusi, tetapi negara berkewajiban menggunakan penerimaan secara jujur dan efektif. Kepatuhan akan tumbuh ketika masyarakat melihat pajak kembali dalam bentuk sekolah yang layak, layanan kesehatan yang terjangkau, jalan yang terawat, serta bantuan sosial yang tepat sasaran. Pemborosan dan korupsi, sebaliknya, merusak alasan moral untuk patuh.

Karena itu, perluasan basis pajak harus berjalan bersama transparansi belanja. Negara tidak cukup bertanya, “Siapa yang belum membayar?” Negara juga harus bersedia menjawab, “Untuk apa uang pajak digunakan?” Keadilan fiskal tidak selesai saat pajak dipungut. Keadilan baru lengkap ketika penerimaan dibelanjakan untuk kepentingan publik secara bertanggung jawab.

Ketahanan fiskal memang membutuhkan penerimaan yang kuat. Namun, kekuatan itu tidak boleh dibangun dengan terus menekan orang yang sudah patuh. Perluasan basis pajak harus menjadi proses menemukan kemampuan ekonomi yang belum berkontribusi, melindungi kelompok rentan, menyederhanakan kepatuhan, dan menegakkan hukum secara setara.

Singkat kata, pajak bukan sekadar kewajiban kepada negara. Pajak adalah cara masyarakat membagi biaya kehidupan bersama. Sistem yang adil tidak menuntut semua orang membayar jumlah yang sama. Sistem yang adil menuntut setiap orang berkontribusi sesuai kemampuan, lalu memastikan hasilnya kembali kepada kepentingan bersama. Di tengah dinamika global, prinsip itulah yang membuat ketahanan fiskal bukan hanya kuat, tetapi juga layak dipercaya.**

 

*Penulis adalah dosen matematika dan filsafat di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Kampus I Ngabang, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Editor : Hanif
#keadilan fiskal #ketahanan ekonomi #ekonomi nasional #pajak #Perluasan