Oleh: Muhamad Fadhol Tamimy
Suatu ketika, seorang perempuan muda bernama Baiduri diminta ibunya untuk bergabung dengan Jihad Ummah, sebuah organisasi keagamaan yang dipimpin sosok kharismatik bernama Walid. Karena ingin berbakti kepada ibunya, ia pun menuruti permintaan tersebut dan bergabung dengan kelompok itu.
Singkat cerita, Baiduri justru merasakan banyak kejanggalan. Dalam praktiknya, ia mulai menyaksikan berbagai tindakan mencurigakan di dalam kelompok tersebut. Ia menemukan adanya pernikahan paksa, tekanan untuk tunduk kepada pimpinan, serta ritual-ritual yang dirasanya tidak sesuai dengan ajaran agama. Salah satunya ialah praktik-praktik yang menjurus pada tindakan cabul yang dilakukan sang kiai, Walid.
Kisah film yang disutradarai oleh Pali Yahya dari Malaysia tersebut ternyata tidak hanya ada di layar lebar, melainkan juga terjadi di sekitar kita. Sosok-sosok seperti Walid tampaknya tercermin pada kasus Abdul Khalim Fadlun, pimpinan Padepokan Padang Ati yang mencabuli santrinya dengan jumlah korban diduga mencapai 25 orang.
Tidak berhenti sampai di situ, perilaku tercela serupa juga tampak pada kasus yang melibatkan Ndahlo Kusumo, pimpinan pondok pesantren di Pati, serta kasus sodomi yang dilakukan pimpinan pondok pesantren di Belo dengan korban mencapai 10 santri. Ya, para korbannya adalah sesama santri.
Jika melihat data yang dirilis Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang 2025 tercatat 641 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 71 persen terjadi di sekolah, 11 persen di perguruan tinggi, 9 persen di pesantren, 6 persen di lembaga pendidikan nonformal, dan 3 persen di madrasah. Artinya, hampir satu dari sepuluh kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terjadi di pesantren.
Celakanya, kekerasan tersebut acap kali ditutup-tutupi demi menyelamatkan nama baik institusi, terlebih jika pelakunya adalah sang kiai sendiri. Selama bertugas sebagai petugas pengamanan, penulis kerap mengamati, bahkan berinteraksi dengan pelaku yang notabene merupakan pimpinan atau pengasuh institusi keagamaan. Mereka memiliki sejumlah kemiripan dalam kesehariannya.
Kemiripan tersebut terletak pada kemampuan berkomunikasi, melakukan infiltrasi, hingga mengagitasi untuk menanamkan pengaruh di antara sesama narapidana. Polanya hampir selalu diawali dengan pengajaran ilmu keagamaan dalam lingkup kecil, mulai dari pendekatan secara personal, kelompok kecil, satu kamar sel, hingga akhirnya menyebar ke seluruh blok hunian. Kegiatan seperti ini sejatinya sah-sah saja karena dapat dipandang sebagai bentuk amal.
Namun, persoalan muncul ketika nama mereka mulai dikenal dan pengaruh telah dimiliki. Pada titik inilah, sebagian dari mereka justru menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan. Memanfaatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lain untuk kepentingan pribadi, seperti meminta dipijat tanpa henti, meminta makanan, hingga perlakuan-perlakuan lain yang tidak menyenangkan bagi korban, kerap dilakukan tanpa sepengetahuan petugas.
Mengapa Pemuka Agama Cabul Tumbuh Subur di Sekitar Kita?
Hasil dari proses agitasi dan infiltrasi yang mereka lakukan secara perlahan membuat para korban merasa bahwa penolakan akan menimbulkan konsekuensi sosial. Mereka takut dicap buruk karena menolak permintaan guru yang telah mengajarkan ilmu agama, diliputi rasa bersalah dan takut "kualat", hingga merasa terintimidasi karena menganggap guru agama memiliki kedekatan dengan para petugas.
Kesamaan dalam memanfaatkan posisi dan kepercayaan tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang mereka lakukan ketika masih berada di tengah masyarakat. Penghargaan dan posisi sakral yang disematkan kepada mereka pada akhirnya menumbuhkan keyakinan bahwa hasrat untuk memperoleh keuntungan lebih merupakan bentuk kompensasi atas apa yang telah mereka berikan.
Penyimpangan ini sejalan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang cenderung memiliki sikap sungkan atau tidak enakan. Tanpa disadari, sikap tersebut justru menjadi lahan subur bagi tumbuhnya sifat-sifat otoritarian yang kaku di dalam organisasi maupun institusi keagamaan. Kultus yang berlebihan terhadap seorang pemuka agama, seperti kiai atau pengasuh yang dianggap suci, seolah mengaburkan fakta mengenai tindakan sewenang-wenang ataupun penyimpangan yang mereka lakukan.
Penelitian berjudul Religious Leaders and Moral Disengagement: An Examination of Followers' Authoritarian Attitudes (2026) menunjukkan fakta yang mencengangkan. Penelitian terhadap 243 partisipan di Indonesia, yang berasal dari kelompok agama mayoritas dan minoritas, menunjukkan bahwa kepatuhan buta terhadap figur agama, ketika para pengikut tidak lagi mempertanyakan perilaku tidak etis atau penyalahgunaan wewenang, justru dapat membahayakan para pengikut itu sendiri.
Setali tiga uang, relasi kuasa antara jamaah dan pimpinan pondok juga menjadi batu sandungan yang menghalangi korban untuk bersuara. Menurut Michel Foucault, kuasa tidak selalu bersifat menindas atau berbentuk fisik, melainkan menyebar dan melekat dalam pengetahuan yang diajarkan.
Dalam konteks pemuka agama, mereka membangun sebuah "rezim kebenaran" di mana para pengikut secara sukarela menyerahkan tubuh, pikiran, dan nalarnya kepada otoritas yang dianggap sebagai "wakil Tuhan". Pemuka agama cabul mengeksploitasi ketergantungan tersebut dengan memanipulasi ajaran yang sejatinya suci untuk menundukkan korban agar tidak berani melawan.
Terlebih lagi, manipulasi doktrin spiritual yang menyimpang, berpadu dengan rendahnya kemampuan berpikir kritis, menjadi lahan subur bagi berbagai praktik menyimpang, termasuk tindakan cabul. Sentuhan pada bagian tubuh sensitif dibungkus dengan alasan kasih sayang, bahkan pemerkosaan dibenarkan dengan dalih transfer keberkahan.
Pentingnya Mendidik Anak untuk Berpikir Kritis Sejak Dini
Kondisi seperti ini tentu harus segera diredam, bahkan dihentikan. Lembaga pendidikan agama yang sejatinya merupakan tempat strategis dan suci untuk mencetak penjaga akhlak dan iman justru ternodai oleh perilaku sebagian pimpinan maupun pengurusnya. Kemunafikan antara ceramah dan perbuatan tidak ubahnya seperti politisi yang mengingkari janji demi memenuhi kepentingan pribadi.
Penanaman keberanian untuk mengutarakan pendapat wajib disemai sejak dini. Kemudahan memperoleh informasi hanya akan menjadi buih di lautan apabila tidak disertai kemampuan bernalar secara kritis. Dengan nalar yang kritis, informasi sesat dan menyimpang dapat ditangkal. Penalaran kritis dapat dibangun melalui dialog dan pemberian ruang bagi anak untuk menyampaikan pendapatnya.
Bahkan Nabi Ibrahim pun mengajarkan hal tersebut. Ketika memperoleh perintah untuk menyembelih Nabi Ismail, beliau tetap mengajak putranya berdialog dan meminta pendapatnya. Dari peristiwa itu, kita belajar bahwa mendidik anak agar memiliki kemampuan berpikir kritis telah dicontohkan sejak ribuan tahun lalu.
Dengan kemampuan berpikir kritis, seorang anak akan lebih mampu memahami dunia yang semakin kompleks. Pemikiran kritis yang dilandasi iman dan akhlak pada akhirnya menjadi benteng agar terhindar dari berbagai penyimpangan dan tetap mewujudkan nilai rahmatan lil alamin.
Pada akhirnya, pesantren dan institusi keagamaan lainnya sudah sepatutnya menjadi tempat yang aman bagi generasi penuntut ilmu. Bukankah para pemimpinnya, para kiai dan pengurusnya, telah memperoleh pendalaman ilmu yang seharusnya diamalkan, diajarkan, dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan, bukan untuk menjadi "Walid" dan memelesetkan ajaran demi memuaskan hawa nafsu?
Apabila ajaran dan pendidikannya dijalankan dengan benar, pesantren dan institusi keagamaan lainnya dapat menjadi tonggak lahirnya generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi benteng penjaga moral bangsa Indonesia pada masa depan. Wallahu a'lam bishawab. (**)
*) Penulis adalah penjaga tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong.
Editor : Hanif