Oleh: Muhammad Galuh Pamungkas Wahyu Ramadhan, S.H., M.H.*
Putusan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar, sontak menjadi sorotan publik. Namun, di balik vonis mayoritas empat hakim, ada satu suara berbeda yang justru lebih layak dibaca dengan saksama: dissenting opinion yang menolak keseluruhan dakwaan karena gagal memenuhi standar pembuktian pidana.
Kriteria Alat Bukti yang Sah
Dalam hukum pidana, alat bukti yang sah tidak cukup hanya “ada”. Ia harus lulus empat uji: validitas, relevansi, signifikansi, dan reliabilitas. Validitas mempersoalkan cara perolehan, apakah diperoleh secara sah, kapan, dan oleh siapa. Relevansi menuntut keterkaitan langsung dengan unsur delik yang didakwakan, bukan sekadar pelengkap narasi. Signifikansi membatasi jumlah dan kualitas alat bukti agar tidak menjadi tumpukan kertas tanpa makna pembuktian. Reliabilitas, yang paling sering diabaikan, mempertanyakan apakah alat bukti itu sungguh patut dipercaya.
Dissenting Opinion: Suara Minoritas di tengah Mayoritas
Di sinilah dissenting opinion menemukan titik lemah fatal dalam dakwaan jaksa. Korupsi, sebagaimana ditegaskan hakim tersebut, adalah white-collar crime yang menuntut kualitas pembuktian luar biasa bukan sekadar potongan percakapan WhatsApp yang kehilangan konteks, data LHKPN umum, atau kliping berita daring. Ironisnya, justru transkrip percakapan berbahasa Inggris dalam grup “Mas Menteri” salah satu tulang punggung dakwaan tidak pernah diuji oleh penerjemah tersumpah maupun Ahli linguistik forensik. Ia hanya diterjemahkan literal, bahkan disebut-sebut menggunakan bantuan AI. Ini bukan soal teknis administratif. Penerjemahan yang tidak tersertifikasi berarti alat bukti itu gagal pada uji reliabilitas yakni jaksa tidak pernah membuktikan bahwa makna yang dipersangkakan benar-benar terkandung dalam teks aslinya, bukan hasil tafsir sepihak penuntut.
Kegagalan ini berkelindan dengan persoalan relevansi. Jaksa memaksakan tiga peristiwa berbeda diskusi kebijakan pra-jabatan, hubungan bisnis Google-GoTo, dan keputusan teknis spesifikasi sistem operasi dalam Permendikbud menjadi satu rangkaian kejahatan tunggal. Padahal, alat bukti yang relevan seharusnya membuktikan hubungan langsung dengan unsur delik dalam hal ini yaitu “melawan hukum” atau “penyalahgunaan wewenang”, bukan dirangkai secara naratif untuk menciptakan kesan kontinuitas niat jahat (mens rea).
Diskusi kebijakan yang lazim dalam proses politik tidak otomatis menjadi permufakatan jahat hanya karena terjadi berdekatan waktu dengan peristiwa lain yang secara hukum berdiri sendiri.
Yang lebih krusial, dan ini titik paling tajam dari dissenting opinion, adalah soal lokalisasi kerugian keuangan negara. Hakim mengakui keabsahan Laporan BPKP yang membuktikan adanya mark-up harga dan kerugian keuangan negara.
Namun, pengakuan atas adanya kerugian keuangan negara tidak otomatis menjadikan setiap pihak dalam rantai kebijakan sebagai pelaku. Bukti materiil justru menunjukkan kerugian keuangan negara dan kickback berhenti dan dinikmati di level panitia pengadaan, KPA, dan PPK sebagaimana telah dikonfirmasi dalam putusan-putusan terpisah terhadap terdakwa lain. Tidak ada satu pun alat bukti baik saksi, transaksi PPATK, maupun dokumen keuangan yang menunjukkan aliran dana mengalir ke Nadiem, keluarganya, atau stafnya.
Di sinilah pentingnya membedakan dua hal yang kerap dicampuradukkan dalam wacana publik. Namun demikian, dalam praktik penuntutan: “merugikan keuangan negara” sebagai akibat hukum yang harus dibuktikan kausalitasnya dengan perbuatan melawan hukum tertentu, bukan sekadar fakta bahwa kerugian itu eksis di suatu tempat dalam rantai birokrasi. Pembuktian unsur delik dalam tindak pidana korupsi menuntut rantai kausalitas yang jelas antara perbuatan terdakwa dan kerugian yang timbul bukan sekadar kedekatan posisional sebagai pengambil kebijakan puncak.
Dissenting opinion ini, terlepas dari hasil akhirnya, mengingatkan kita pada prinsip dasar yang mudah dilupakan di tengah tekanan opini publik. Pengadilan tindak pidana korupsi mengadili perbuatan yang terbukti secara hukum, bukan posisi struktural seseorang dalam kebijakan yang kontroversial. Ketika empat kriteria alat bukti yang sah yakni validitas, relevansi, signifikansi, dan reliabilitas, tidak terpenuhi secara kumulatif, keyakinan hakim semestinya tidak bisa dibangun di atas akumulasi kecurigaan. Sayangnya, dalam praktik peradilan kita, dissenting opinion sering hanya menjadi catatan kaki sejarah, bukan koreksi atas cara berpikir yang keliru dalam menyusun dakwaan.**
*Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga & Asisten Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.
Editor : Hanif