Oleh: Abdul Hamid*
Mengamati kondisi negeri yang oleh sejumlah warganya dikatakan lagi “tidak baik-baik saja” , dan sedang dalam kondisi elit alias ekonomi sulit ini rasanya cukup berat untuk menulis, memberikan masukan tentang kepolisian khususnya. Mengapa demikian? Bukankah sudah banyak masukan kritikan dari pihak-pihak yang relevan sejak beberapa tahun yang lalu, tampaknya masih belum ditindaklanjuti? Bukankah para wakil rakyat, dan pihak-pihak terkait yang seharusnya menjalankan fungsi-fungsinya saja terkesan masih bersuara “ala kadar”nya, kalau tak mau dikatakan masih diam? Bukankah reformasi kepolisian masih belum jelas?
Bukankah, bukankah? Yang jelas terlihat adalah bahwa sejak tahun 2014, Polri kian tidak berpihak kepada rakyat, terlihat jelas dari sekian banyak kasus yang disiarkan medsos? UUD 1945 pasal 30 Ayat (4) dengan jelas menyebutkan bahwa Polri bertugas sebagai alat negara yang menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat. Dalam menjalankan amanah ini, tugas spesifik Polri meliputi
melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Selanjutnya pasal 30 ayat (2) menyebutkan bahwa Polri bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga bertindak sebagai kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Di atas secara jelas disebutkan bahwa Polri sebagai lembaga penegak hukum, juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang seharusnyalah memang bekerja bersama dengan TNI, sehingga saling membantu. Namun, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ini, kita lihat, dengar, baca bahwa Polri menghadapi berbagai permasalahan, juga tantangan yang kian kompleks dan beragam.
Dari sejumlah tulisan, dan berdasarkan hasil pengamatan sendiri, ada beberapa masalah umum yang sering dihadapi Polri. Pertama, pelanggaran etik oknum seperti penyalagunaan wewenang(abuse of power), keterlibatan dalam konflik kepentingan politik dan bisnis termasuk pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dalam menangani kasus dan melakukan kriminalisasi, serta kekerasan yang berlebihan dalam sejumlah kasus yang terjadi;
Kedua, korupsi internal, seperti pungutan liar, penyalahgunaan anggaran. Ini tentunya sangat mengganggu baik internal maupun eksternal/masyarakat. Ketiga, pengawasan internal yang lemah/kurang. Keempat, pengawasan eksternal yang juga terlihat kurang efektif. Kelima, gaya hidup mewah(hedonisme), ketimpangan antara pendapatan resmi dengan tidak resmi. Keenam, wewenang superbody, yakni keluasan wewenang dalam penyidikan, penyelidikan, penangkapan yang masih terkesan tanpa cek dan ri cek. Ketujuh, keberpihakan dalam penegakan hukum, lamban dalam merespons kasus (viral justice). Namun, cepat jika mendapat tekanan publik. Tebang pilih dalam penanganan kasus. Sejumlah kasus ditangani setelah “viral” dalam medsos, yang berarti juga diketahui oleh negara lain. Kedelapan kapasitas/disparitas sumber daya manusia(SDM) yang masih dianggap masih lemah, seperti kasus kejahatan siber(cybercrime), ancamanan teknologi modern. Kesembilan, radikalisasi dan terorisme.
Dampak negatifnya? Jelas ketidakpuasan masyarakat, meskipun hal ini dicitrakan positif oleh surveyor, yang entah berapa jumlah orang yang disurvey, dan siapa saja respondennya itu. Banyak kasus besar yang sampai saat ini belum dijelaskan secara transparan, seperti sekian ratus atau bahkan sampai lebih dari seribu? Korban pemilu, pilkada, beberapa pengurus pemilu yang meninggal dunia, yang tidak diadakan autopsi jenazah.
Begitu juga kasus yang terjadi di Surabaya/Jawa Timur. Bukankah video beberapa kasus yang terjadi sampai kini masih bisa ditonton bebas? Tidak diselesaikannya sejumlah kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat itu, sampai kapanpun akan membekas dalam sejarah Polri, yang tentunya punya data lengkap.
Kalau yang Mahakuasa saja memfirmankan bahwa membunuh satu orang saja dianggap sama dengan membunuh semua manusia, apalagi kalau korban kematian akibat kasus – kasus yang terjadi cukup banyak, masih mau dianggap biasa? Semoga saja yang Mahamengetahui tidak mencoba/menguji dengan sekian banyak peristiwa/musibah yang akan terjadi dalam negeri.
Bagaimanapun anggota Polri itu beserta keluarga mereka adalah rakyat. Tentunya masih banyak anggota Polri yang bekeja jujur, disiplin, amanah, fatanah, bekerja demi kemajuan bangsa dan negara, para anak cucu yang merindukan keadilan, keamanan, dan ketertiban.
Sudah seharusnyalah NKRI, khususnya Polri, menjadi contoh negara lain, dan pihak, yang menegakkan ketertiban serta keamanan masyarakat memegang teguh amanah para pendiri negeri.
Kepolisian yang berpancasila seharusnyalah menciptakan sistem perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum yang mencerminkan perilaku kepolisian yang beragama/berpancasila. Bukan sebaliknya, belajar dari negara sekuler, apalagi yang tidak beragama.
Bawalah kepolisian kita ini ke arah yang sesuai dengan amanah para pendiri negeri, para pejuang yang rela berkorban demi Indonesia yang adil dan makmur.
Mumpung masih bulan Muharam, bergeraklah, berhijrahlah sesuai tupoksi dalam UUD 1945. Perbaikilah institusi yang kian banyak menuai ketidakpuasan. Bisa bukan? Semoga. Dirgahayu ke 80 Bhayangkara 1 Juli 1946-2026. Insya Allah bisa bergerak sesuai harapan rakyat. **
*Penulis adalah purnatugas dosen Fak Teknik Untan sejak 2020, pemerhati masalah teknik sipil, infrastruktur, lingkungan hidup.
Editor : Hanif