Oleh: Sholihin HZ*
DALAM Alquran, terdapat pola pengulangan yang sangat menarik dan sarat makna, yaitu dirangkaikannya perintah aqiimush shalaah (dirikanlah salat) dengan aatuz zakaah (tunaikanlah zakat). Dua perintah ini muncul beriringan dalam banyak ayat, di antaranya dalam QS. Al-Baqarah/ 2: 43 dan QS. At-Taubah/ 9: 11. Secara tekstual, hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menekankan dimensi ibadah personal (ritual), tetapi juga menuntut adanya implikasi sosial yang nyata dari ibadah tersebut.
Salat adalah simbol hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT. Ia merupakan ibadah yang bersifat personal, individual, dan langsung menghubungkan seorang hamba dengan Tuhannya. Dalam salat, seorang muslim menundukkan diri, menyatakan ketundukan, serta mengakui kebesaran Allah. Salat juga menjadi sarana penyucian jiwa, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-‘Ankabut: 45 bahwa salat dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.
Namun, Islam tidak berhenti pada kesalehan individual. Di sinilah zakat (sedekah, infak) hadir sebagai pelengkap yang tidak terpisahkan. Zakat adalah ibadah sosial yang berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan, pengentasan kemiskinan, dan penguatan solidaritas sosial. Dalam QS. At-Taubah/ 9: 60, Allah menjelaskan secara rinci golongan-golongan yang berhak menerima zakat, menunjukkan bahwa zakat memiliki dimensi kemasyarakatan yang sangat kuat.
Dirangkaikannya perintah salat dan zakat mengandung pesan teologis dan sosial yang mendalam. Pertama, Islam menolak dikotomi antara ibadah ritual dan kepedulian sosial. Seseorang tidak cukup hanya rajin salat, tetapi juga harus peduli terhadap kondisi sosial di sekitarnya. Kesalehan yang hanya berhenti pada ritual tanpa diiringi kepedulian sosial adalah kesalehan yang belum sempurna. Keberadaannya harus memiliki nilai sosial dan bukan sebaliknya a-sosial.
Kedua, hubungan vertikal dengan Allah harus melahirkan hubungan horizontal yang baik dengan sesama manusia. Salat yang benar akan membentuk karakter yang lembut, jujur, dan penuh empati. Dari sinilah muncul dorongan untuk membantu sesama melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan kata lain, zakat adalah manifestasi nyata dari kualitas salat seseorang.
Ketiga, pengulangan dua perintah ini juga mengisyaratkan keseimbangan dalam kehidupan seorang muslim. Islam tidak mengajarkan spiritualitas yang menjauh dari realitas sosial, tetapi justru mengintegrasikan keduanya. Seorang muslim ideal adalah mereka yang kuat dalam ibadah kepada Allah sekaligus aktif dalam membangun kesejahteraan sosial.
Dalam perspektif tafsir, para ulama seperti M. Quraish Shihab menegaskan bahwa penggabungan salat dan zakat menunjukkan bahwa agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antar manusia. Menurutnya, keberagamaan yang utuh harus mencerminkan keseimbangan antara keduanya. Salat tanpa zakat dapat melahirkan sikap individualistik, sementara zakat tanpa salat bisa kehilangan landasan spiritualnya.
Selain itu, dari sudut pandang sosiologis, zakat memiliki peran strategis dalam menciptakan keadilan sosial. Ia bukan sekadar amal sukarela, tetapi kewajiban yang memiliki dampak sistemik dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Dengan demikian, seorang muslim yang menunaikan zakat sejatinya sedang berkontribusi dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Akhirnya, dirangkaikannya aqimush shalah dan atuz zakah mengajarkan bahwa ibadah tidak boleh berhenti pada simbol dan ritual semata. Ia harus melahirkan perubahan nyata dalam kehidupan sosial.
Salat membentuk hati, zakat menggerakkan tangan. Salat menumbuhkan kesadaran akan kehadiran Allah, zakat menghadirkan kasih sayang di tengah masyarakat. Dengan memahami hikmah ini, diharapkan setiap muslim tidak hanya menjadi pribadi yang rajin beribadah secara ritual, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Sebab, kesalehan sejati adalah ketika kedekatan kepada Allah tercermin dalam kebaikan kepada sesama.**
*Penulis adalah Kepala MAN 1 Pontianak.
Editor : Hanif