Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Leviathan: Kemanusiaan yang Terabaikan

Hanif • Sabtu, 4 Juli 2026 | 09:18 WIB
Ilustrasi nilai empati dalam kehidupan modern (gemini ai)
Ilustrasi nilai empati dalam kehidupan modern (gemini ai)

 

Oleh: Berno Jani*

PERADABAN manusia dibangun di atas satu kesadaran mendasar bahwa tidak ada seorang pun yang dapat hidup aman sendirian. Dari kesadaran itulah kebutuhan akan pengaturan bersama muncul, yang kemudian melahirkan negara. Sebagai institusi yang dipercaya, negara memikul tanggung jawab menjaga keteraturan, menegakkan keadilan, dan memastikan kehidupan tidak jatuh ke dalam kekacauan hukum rimba, di mana kekuasaan menjadi satu-satunya ukuran kebenaran.

Namun sejarah kerap menghadirkan ironi. Di tengah kemajuan hukum, demokrasi, dan sistem pemerintahan yang semakin terstruktur, kita masih menyaksikan kondisi yang pernah digambarkan filsuf Thomas Hobbes ratusan tahun silam di mana yang kuat mendominasi yang lemah, dan rasa takut menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian. Kasus YTR, yang ditemukan kembali setelah menghilang selama tiga tahun dalam kondisi luka fisik dan batin yang parah, menjadi cerminan paling getir dari rapuhnya perlindungan yang seharusnya diberikan negara. Peristiwa ini membuka ruang refleksi untuk kita sejauh mana negara benar-benar hadir ketika seseorang kehilangan kebebasan, suaranya tak terdengar, dan ketika kekerasan berlangsung di ruang yang sulit dijangkau pandangan umum?

Dalam karya terkenalnya, Leviathan, Hobbes merumuskan pemikirannya dari pengalaman masa yang penuh perselisihan dan ketidakstabilan politik. Ia mengamati bahwa tanpa kekuasaan yang mampu mengatur batas, manusia memiliki potensi untuk saling menyakiti demi mempertahankan diri. Keadaan itu disebutnya sebagai status naturalis, kondisi di mana belum ada otoritas bersama yang menjamin keamanan. Di sana, ketakutan menjadi pendorong utama tindakan, dan kekuatan fisik menjadi syarat mutlak untuk bertahan hidup.

Untuk keluar dari kondisi itu, manusia menyepakati kontrak sosial. Mereka menyerahkan sebagian kebebasan pribadi kepada satu kekuasaan kolektif, yaitu negara, agar terbentuk aturan yang mengikat semua pihak. Kekuasaan besar inilah yang disimbolkan Hobbes sebagai Leviathan, yakni entitas yang memiliki wewenang untuk mengakhiri persaingan merusak dan menciptakan kedamaian. Seringkali pemikiran ini disederhanakan hanya sebagai pembenaran atas kekuasaan mutlak. Padahal intinya jauh lebih bermakna bahwa negara memperoleh legitimasi semata-mata karena ia mampu melindungi warganya dari ancaman yang tidak sanggup dihadapi secara perorangan.

Di dunia masa kini, ancaman itu tidak selalu berwujud perang terbuka atau konflik antar kelompok. Ancaman itu dapat tumbuh secara senyap dalam ruang yang dianggap paling aman di lingkungan keluarga, hubungan pacaran, atau lingkungan kerja. Kekerasan dapat menjelma dalam bentuk pengendalian terhadap pasangan scra berlebihan, pengucilan sosial, ancaman terus-menerus, hingga penghancuran harga diri korban. Semua itu berlangsung secara bertahap, seringkali tersembunyi di balik tembok demi menjags privasi.

Di sinilah makna lebih luas dari kasus YTR terungkap. Hal itu menunjukkan bahwa kekerasan dapat berlanjut tanpa hambatan ketika seseorang terputus dari jaringan dukungan, terasing dari lingkungan, dan kehilangan akses terhadap perlindungan hukum. Masyarakat sendiri kerap terjebak dalam pandangan yang keliru yg menganggap urusan di dalam rumah tangga sebagairanah pribadi yang tidak boleh dicampuri. Pandangan ini berbahaya ketika digunakan sebagai tameng untuk menutupi perbuatan yang merusak martabat manusia. Hak atas privasi memang diakui, tetapi ia tidak pernah dirancang menjadi tempat berlindung bagi kejahatan.

Negara di sini justru untuk menjembatani ruang antara hak pribadi dan perlindungan umum. Ukuran kualitas sebuah negara tidak terletak pada banyaknya peraturan yang disusun, melainkan pada seberapa jauh aturan itu mampu menjangkau realitas hidup warganya. Hukum yang hanya tertulis di atas kertas dan terpisah dari penderitaan nyata hanyalah kertas belaka. Hukum yang bernyawa adalah hukum yang senantiasa memberi rasa aman, bahkan sebelum kejahatan itu menimpa korban. 

Karena itu, tugas negara tidak berhenti pada penanganan setelah peristiwa terjadi. Menangkap pelaku dan memprosesnya melalui jalur hukum adalah langkah yang memang wajib, tetapi belum itu tidaklah cukup. Perlindungan yang sesungguhnya ialah menuntut sistem yang peka terhadap tanda bahaya sejak dini. Diperlukan mekanisme preventif yang terstruktur, layanan dukungan yang mudah diakses, serta upaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi membiarkan kekerasan bersembunyi.

Pemikiran Leviathan mengingatkan kita akan makna hakiki kekuasaan. Kekuasaan negara memiliki nilai etikanya hanya jika dipergunakan untuk membela mereka yang rentan menjadi korban. Apabila kekuasaan lebih sibuk menjaga kepentingan dirinya sendiri daripada mendengarkan jeritan yang tertekan, negara malah kehilangan alasan keberadaannya. Dalam sistem demokrasi, kekuatan negara teruji pada kemampuannya berdiri di sisi mereka yang tidak memiliki suara dan kekuasaan.

Kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana dialami YTR dan ribuan korban lain, menjadi ujian ketahanan peradaban. Kualitas sebuah bangsa tidak dapat diukur hanya dari gedung pencakar langit, angka pertumbuhan ekonomi, atau kemajuan teknologi. Ukuran yang sesungguhnya terletak pada seberapa serius bangsa itu menjaga martabat manusia, terutama mereka yang berada dalam posisi paling rentan.

Pada akhirnya, tugas utama Leviathan yang dibayangkan Hobbes tetap relevan hingga kini yakni menghentikan manusia agar tidak menjadi ancaman bagi sesamanya. Negara harus memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi sarana penindasan, dan kebebasan tidak disalahartikan sebagai kesempatan untuk menyakiti.

Negara yang kehilangan kepekaan terhadap penderitaan warganya telah kehilangan dasar legitimasi moralnya. Leviathan yang sejati bukanlah kekuasaan yang besar dan menakutkan, melainkan kekuasaan yang kuat untuk bertindak sekaligus bijaksana untuk melindungi. Negara harus dekat dan cekat sebelum luka menjadi menggores korban, sebelum intimidasi menjadi kebiasaan, dan sebelum korban kehilangan keyakinan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan.**

 

*Penulis adalah alumnus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero.

 

Editor : Hanif
#perlindungan hukum #kekerasan #refleksi #kemanusiaan