Oleh: Jayadi,S.Pd.,M.Or
Pendidikan sangat erat kaitannya dengan proses mendidik siswa. Cara dan metode yang digunakan dalam menyampaikan pembelajaran kepada siswa sangat bergantung pada guru. Seorang pendidik seyogianya memiliki pengetahuan yang komprehensif serta kemampuan menjelaskan materi dengan baik sehingga siswa dapat menyerap dan menguasai materi yang disampaikan.
Proses pendidikan diawali dengan kegiatan belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan. Tugas seorang pendidik pada era saat ini semakin pelik dan kompleks. Guru dituntut memiliki penguasaan materi yang baik agar mudah dipahami siswa. Selain itu, guru juga harus memiliki keterampilan, kemampuan, dan kompetensi profesional dalam menerapkan berbagai metode pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dan siswa mampu menginterpretasikan materi yang diajarkan dengan tepat.
Di samping itu, guru juga dituntut mampu mengatasi berbagai permasalahan siswa dengan memberikan solusi secara tepat, cermat, dan bijaksana. Kecerdasan, keterampilan, serta kompetensi seorang guru menjadi modal utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tugas guru tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga membimbing serta mengawasi perkembangan perilaku peserta didik.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024. Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru maupun guru untuk memperoleh sertifikat pendidik. Regulasi ini menjadi dasar pengaturan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru.
Peraturan tersebut diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan guru profesional, meningkatkan kompetensi pendidik, serta menggantikan regulasi sebelumnya. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan mutu pendidik agar memiliki kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Pemerintah berharap proses pendidikan profesi guru dapat berlangsung secara lebih efektif, terstandar, teruji, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Regulasi ini memberikan pengaruh besar bagi lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sebagai pencetak calon guru. Lulusan sarjana pendidikan, baik yang akan mengikuti PPG Prajabatan, PPG Guru Tertentu, maupun guru yang masih bertugas dan belum memasuki masa purna tugas, pada akhirnya harus mengikuti program PPG untuk memperoleh sertifikat pendidik. Melalui regulasi ini diharapkan guru menjadi lebih adaptif terhadap perubahan zaman sehingga mampu berkontribusi dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Kebijakan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 bertujuan meningkatkan kualitas guru, termasuk bagi lulusan Sarjana Pendidikan (S.Pd.) yang wajib mengikuti PPG. Namun, apakah para alumni telah mengetahui sejak dini mengenai regulasi terbaru tersebut? Apakah mereka telah siap merencanakan dan mengikuti program PPG setelah lulus kuliah? Apakah mereka memahami mekanisme penyelenggaraan PPG serta tujuan sertifikasi pendidik? Ataukah persoalan ini hanya dianggap sebagai fenomena yang akan berlalu begitu saja?
Tantangan yang dihadapi semakin berat dan kompleks. Muncul pertanyaan, apakah perjuangan menempuh pendidikan selama delapan semester atau bahkan lebih belum cukup untuk disebut sebagai tenaga profesional sebelum memperoleh sertifikat pendidik?
Kemungkinan kondisi ini dapat menimbulkan kesenjangan bagi lulusan FKIP sehingga sebagian di antaranya enggan melanjutkan cita-citanya menjadi pendidik. Tidak sedikit lulusan sarjana pendidikan yang tidak kembali ke kampung halaman karena sulit memperoleh kesempatan mengajar dengan alasan belum memiliki sertifikat pendidik. Padahal, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Pasal 1 ayat (5), sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan bahwa seorang guru adalah tenaga profesional. Di sisi lain, masih terdapat daerah yang menyatakan belum memiliki anggaran khusus untuk memberikan tunjangan kepada guru honorer.
Agar tidak membebani orang tua secara ekonomi maupun psikologis akibat belum memperoleh pekerjaan, sebagian lulusan akhirnya memilih bekerja di luar bidang pendidikan, seperti menjadi pedagang sayur, pegawai toko ritel, karyawan pabrik, atau bekerja di koperasi simpan pinjam. Sebagian lainnya masih memiliki harapan mengajar di sekolah swasta yang belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 karena masih membutuhkan tenaga pendidik.
Melalui program PPG, para lulusan diharapkan memperoleh tambahan pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi yang lebih mendalam, khususnya dalam bidang pedagogik dan profesionalisme guru. Program PPG tersedia melalui beberapa skema, yaitu skema beasiswa yang dibiayai pemerintah bagi peserta tertentu, meliputi biaya pendidikan selama satu tahun atau dua semester, baik untuk PPG Prajabatan maupun PPG Guru Tertentu. Selain itu, tersedia pula skema mandiri, di mana seluruh biaya ditanggung oleh peserta.
Jika menilik ke masa lalu, pemerintah pernah menerapkan Program Akta Mengajar, khususnya Akta IV, bagi lulusan sarjana nonkependidikan yang ingin menjadi guru. Setelah mengikuti program tersebut selama satu tahun, lulusan berbagai disiplin ilmu, seperti pertanian, dapat mengajar setelah memperoleh sertifikat Akta IV. Program tersebut kemudian dihapus karena dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan kondisi pendidikan saat ini.
Pertanyaannya, apakah profesi guru masih akan diminati oleh calon mahasiswa baru di tengah tantangan regulasi Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 dan masih terbatasnya anggaran bagi guru honorer di sekolah negeri? Meskipun demikian, berbagai informasi menunjukkan bahwa minat menjadi guru dan mengikuti program PPG masih tetap ada.
Namun, bagaimana pengaruh regulasi ini terhadap minat calon mahasiswa untuk memilih program studi di fakultas keguruan? Apakah minat tersebut akan menurun sehingga fakultas keguruan perlahan ditinggalkan? Ataukah justru pendidikan vokasi dan sarjana terapan dengan program studi yang lebih spesifik serta sesuai kebutuhan industri akan semakin diminati oleh generasi muda?
Selama masih ada siswa yang ingin belajar, keberadaan guru akan selalu dibutuhkan. Guru tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga menjadi penerang bagi keraguan dan rasa ingin tahu peserta didik. Guru menguatkan semangat mereka yang hampir menyerah dalam menuntut ilmu serta membimbing mereka menuju masa depan yang lebih baik.
Menjadi guru adalah panggilan hati yang dijalani dengan keikhlasan dan kesadaran untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meskipun tantangan yang dihadapi semakin berat.**
*Penulis adalah Kaprodi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Kampus I Ngabang, Kabupaten Landak.
Editor : Rafael B. Junior