Oleh: Indaraputuri Nurmasruri*
COBA hitung, berapa banyak warung kopi, penjual makanan, toko kelontong, dan usaha rumahan yang kita lewati setiap hari di Pontianak? Menurut Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, pelaku UMKM di kota ini mencapai lebih dari 41.000 unit usaha. Dari jumlah itu, baru sekitar 22 ribu yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri adalah identitas perizinan usaha. Untuk urusan pajak, penandanya tetap NPWP yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sektor sebesar itu menggerakkan ekonomi kota dan membuka lapangan kerja. Idealnya, UMKM juga ikut menyumbang penerimaan negara secara wajar. Namun, kenyataannya masih jauh. UMKM menyumbang sekitar 61 persen PDB atau Rp8.573 triliun. Sementara itu, setoran PPh Final UMKM 2025 baru sekitar Rp13,5 triliun dari total PPh nasional yang mencapai lebih dari Rp1.200 triliun.
Di tengah kesenjangan inilah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), yang berlaku sejak 22 April 2026. Kabar baiknya, tarif PPh Final UMKM tetap 0,5 persen. Yang berubah adalah penataan siapa saja yang berhak menggunakannya.
Tarif Tetap 0,5 Persen, Omzet Rp500 Juta Pertama Bebas Pajak
Mengapa setoran pajak UMKM masih kecil? Pertama, banyak pelaku usaha belum tersentuh sistem perpajakan. DJP mencatat, baru sekitar 2,3 juta dari puluhan juta UMKM di Indonesia yang rutin memenuhi kewajiban pajaknya. Kondisi di Pontianak serupa: baru separuh pelaku usaha yang ber-NIB, apalagi yang ber-NPWP dan rutin melaporkan pajak.
Sebagian menganggap urusan pajak itu ribet dan mahal. Padahal, skemanya sederhana: cukup menghitung 0,5 persen dari omzet, tanpa pembukuan rumit. Untuk orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama dalam setahun bahkan tidak dikenakan pajak. Artinya, warung beromzet Rp30 juta per bulan pun masih bebas pajak penghasilan.
Dinikmati yang Tak Berhak
Kedua, fakta di lapangan menunjukkan fasilitas ini banyak dinikmati pihak yang bukan sasarannya. Ada yang memecah usaha menjadi beberapa badan agar omzet masing-masing tetap di bawah Rp4,8 miliar. Ada pula yang mendirikan PT perorangan semata-mata sebagai “baju” agar penghasilan jasa keahliannya cukup dikenakan tarif 0,5 persen, bukan tarif progresif.
Karena itulah, PP 20/2026 merapikan aturannya. Fasilitas difokuskan untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi (maksimal empat tahun). Penghasilan dari pekerjaan bebas tegas menggunakan skema umum, dan omzet suami-istri serta seluruh perseroan perorangan milik satu orang dihitung secara gabungan. Tujuannya satu, yaitu kemudahan ini jatuh ke tangan yang membutuhkannya.
Potensi Rp10 Miliar dari Pontianak
Ketiga, potensi Pontianak cukup besar, tetapi belum tergarap. Mayoritas dari 41.000 UMKM memang merupakan usaha mikro beromzet di bawah Rp500 juta yang bebas pajak.
Namun, andaikan 10 persen di antaranya beromzet rata-rata Rp1 miliar setahun, setiap usaha menyetor sekitar Rp2,5 juta per tahun atau total sekitar Rp10 miliar dari satu kota saja. Tentu ini baru hitungan di atas kertas. Angka pastinya bergantung pada data omzet riil.
Yang jelas, pajak yang terkumpul kembali kepada masyarakat melalui APBN dan APBD. Dari situlah jalan, pasar, sekolah, sampai program bantuan permodalan bagi UMKM dibiayai. Ketika fasilitas digunakan tidak pada tempatnya, yang dirugikan justru pelaku usaha kecil yang patuh.
Langkah Praktis yang Perlu Dipersiapkan Pelaku UMKM
Pertama, cek status usaha Anda. Fasilitas 0,5 persen kini berlaku untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Pastikan penghasilan berasal dari usaha, bukan jasa pekerjaan bebas. Ingat aturan penggabungan omzet suami-istri serta seluruh PT perorangan milik satu orang. Jika ragu, konsultasikan ke kantor pajak secara gratis.
Kedua, rapikan catatan omzet mulai sekarang. Cukup catat omzet harian menggunakan aplikasi kasir gratis di ponsel atau buku tulis biasa. Catatan yang rapi memudahkan setor pajak melalui Coretax sekaligus membantu Anda mengetahui untung-rugi usaha sendiri.
Ketiga, manfaatkan status formal untuk naik kelas. Bagi yang belum, urus NIB sekaligus NPWP. Prosesnya daring dan gratis. Usaha yang formal dan tertib pajak lebih mudah mengakses KUR, pelatihan, rumah kemasan, sertifikasi halal, hingga pengadaan pemerintah. Kepatuhan pajak bukan beban, melainkan pintu menuju peluang yang lebih besar.
Momentum Naik Kelas
Pada akhirnya, PP 20/2026 tidak membawa kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Tarif 0,5 persen tetap, batas omzet Rp4,8 miliar tidak berubah, dan omzet Rp500 juta pertama tetap bebas pajak untuk orang pribadi. Yang ditutup hanyalah celah pemakaian fasilitas oleh pihak yang sebenarnya mampu, supaya kemudahan ini sampai ke warung, kios, dan usaha rumahan yang membutuhkannya.
Buat Pontianak, ini momentum menata data UMKM, memperluas edukasi pajak, dan membangun saling percaya antara pelaku usaha dan negara. Kalau puluhan ribu UMKM kota ini tumbuh sehat, bukan cuma kas negara yang terisi. Ekonomi Pontianak sendiri yang bakal naik kelas.
Sumber: PP 20/2026 (LN 2026 No. 43); materi edukasi DJP (pajak.go.id, 2026); Kemenkop UKM (kontribusi UMKM 61,07% PDB); BDO Indonesia via Media Indonesia, Mei 2026 (PPh Final UMKM 2025 Rp13,5 triliun); Diskumdag Kota Pontianak via RRI, Agustus 2024 (41.000 UMKM; 22.113 ber-NIB per 2023). Estimasi Rp10 miliar merupakan ilustrasi penulis.**
*Penulis adalah penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat.
Editor : Rafael B. Junior