Oleh: M. Reinardo Sinaga*
Setiap musim kemarau, Kalimantan Barat seperti kembali membaca kisah yang sama. Hujan berkurang, lahan gambut mengering, titik api bermunculan, dan kabut asap kembali menyelimuti langit. Yang berulang bukan hanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga cara kita meresponsnya.
Kita sering kali baru bergerak ketika api membesar, udara memburuk, dan masyarakat mulai merasakan dampak kesehatan. Seolah negara baru hadir ketika bencana sudah terlihat, bukan ketika tanda-tandanya mulai muncul.
Musim kemarau tahun ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla belum selesai. Minimnya curah hujan membuat lahan gambut semakin rentan terbakar. Surutnya debit Sungai Kapuas menjadi tanda kekeringan mulai melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pemadam kebakaran swasta, pemerintah daerah, dan masyarakat kembali berjibaku memadamkan api yang muncul di berbagai daerah.
Data BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Supadio pada 26 Juli 2026 mencatat terdapat 1.083 titik panas (hotspot) di Kalimantan Barat. Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu daerah dengan konsentrasi hotspot tertinggi, yakni 149 titik. Sementara Kota Pontianak tidak terdeteksi memiliki hotspot pada hari yang sama.
Namun, tidak adanya hotspot di suatu wilayah bukan berarti terbebas dari ancaman. Asap tidak mengenal batas administrasi. Ia bergerak mengikuti arah angin, melintasi kabupaten, dan berdampak kepada masyarakat yang berada jauh dari lokasi kebakaran.
Dampaknya mulai terasa. Kualitas udara Kota Pontianak dilaporkan memburuk hingga kategori Sangat Tidak Sehat. Di Kubu Raya, masyarakat mulai merasakan pekatnya kabut asap yang meningkatkan kekhawatiran terhadap gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Angka-angka tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai statistik. Setiap titik panas memiliki potensi menghadirkan kabut asap, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, serta hilangnya rasa aman masyarakat. Data harus menjadi dasar lahirnya kebijakan yang cepat, terbuka, dan melindungi warga.
Kerja keras petugas di lapangan tentu patut diapresiasi. Mereka bekerja dalam kondisi sulit, menghadapi panas dan asap demi mencegah api meluas. Respons Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang turun langsung menangani kebakaran juga menunjukkan pentingnya kepemimpinan dalam penanganan karhutla.
Bupati Kubu Raya Sujiwo juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti sengaja membakar lahan harus diproses sesuai hukum. Sikap tegas tersebut menjadi sinyal bahwa negara tidak boleh kalah oleh pelaku perusakan lingkungan.
Namun, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api dan menegakkan hukum. Ada aspek lain yang sama pentingnya, yakni keterbukaan informasi publik.
Sebab api dapat dipadamkan dengan air, tetapi kepanikan masyarakat hanya dapat dikurangi melalui informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya.
Selama ini, pembahasan karhutla lebih banyak berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam perlindungan masyarakat.
Kabut asap bukan hanya persoalan lingkungan. Ia menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh udara sehat, perlindungan kesehatan, dan informasi yang benar.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 10 ayat (1), badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu masyarakat meminta informasi. Dalam kondisi yang mengancam keselamatan publik, informasi harus hadir lebih cepat daripada kepanikan.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik juga mengatur bahwa informasi dalam kondisi darurat harus memuat potensi bahaya, pihak terdampak, prosedur penyelamatan, langkah yang dilakukan pemerintah, serta tata cara masyarakat memperoleh bantuan.
Jika diterapkan dalam penanganan karhutla, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kualitas udara, lokasi titik api, wilayah terdampak, langkah mitigasi, layanan kesehatan, hingga perkembangan penanganan di lapangan. Informasi tersebut bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, melainkan bagian dari upaya melindungi warga negara.
Semangat yang sama juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menempatkan informasi, peringatan dini, kesiapsiagaan, dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari penanganan bencana. Masalahnya, dalam banyak situasi, informasi resmi justru bergerak lebih lambat daripada penyebaran kabar di ruang digital. Ketika pemerintah masih menyiapkan pernyataan, masyarakat sudah dipenuhi foto, video, dan informasi yang belum tentu benar.
Kekosongan informasi sering kali menjadi ruang bagi spekulasi. Padahal, kepanikan tidak hanya muncul karena bencana, tetapi juga karena negara terlambat menjelaskan situasi. Karena itu, keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai strategi perlindungan masyarakat. Informasi yang terlambat dapat menimbulkan dampak yang tidak kalah besar dibandingkan kebakaran itu sendiri.
Namun, keterbukaan informasi harus berjalan bersama penegakan hukum. Transparansi tanpa hukum hanya melahirkan kekecewaan publik. Sebaliknya, penegakan hukum tanpa transparansi dapat menimbulkan kecurigaan. Masyarakat tidak hanya berhak mengetahui lokasi titik api dan kualitas udara. Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses hukum terhadap pelaku pembakaran berjalan. Berapa kasus yang ditangani, berapa yang masuk tahap penyidikan, siapa tersangka, dan bagaimana perkembangan perkaranya.
Tentu keterbukaan tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Informasi yang dapat mengganggu penyidikan tidak dapat dibuka sembarangan. Namun prinsip kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi.
Kerangka hukum Indonesia sebenarnya sudah cukup kuat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah mengatur larangan tindakan yang merusak lingkungan, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pembakaran lahan bukan hanya pelanggaran tata kelola lingkungan. Tindakan tersebut mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, serta hak anak untuk tumbuh dalam udara bersih.
Karena itu, komitmen pemerintah daerah untuk menindak pelaku pembakaran harus diapresiasi. Kehadiran kepala daerah bersama petugas di lokasi kebakaran menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kepemimpinan yang hadir di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi dan penegakan hukum harus berjalan bersama. Transparansi memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, sementara hukum memberikan kepastian bahwa negara tidak menoleransi perusakan lingkungan.
Kalimantan Barat sesungguhnya tidak kekurangan regulasi. Tantangan terbesar bukan lagi pada ketersediaan aturan, melainkan keberanian untuk menjalankannya secara konsisten. Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup hanya diukur dari jumlah titik api yang dipadamkan atau luas lahan yang diselamatkan. Keberhasilan juga harus dilihat dari seberapa cepat informasi diterima masyarakat, seberapa mudah publik memperoleh data yang benar, serta seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Negara modern tidak hanya bekerja memadamkan api. Negara modern juga bekerja membangun kepercayaan. Karena itu, menghadapi karhutla, kita membutuhkan tiga keberanian sekaligus: keberanian mencegah, keberanian membuka informasi, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Api mungkin akan padam. Asap akan hilang ketika musim hujan datang. Namun jika keterbukaan informasi tetap terlambat dan penegakan hukum kehilangan daya gigitnya, kita hanya akan mengulang cerita yang sama pada musim kemarau berikutnya.
Kalimantan Barat tidak kekurangan keberanian untuk memadamkan api. Yang perlu terus diperkuat adalah keberanian mencegahnya, membuka informasi kepada publik, dan menegakkan hukum secara adil. Sebab di balik kabut asap yang setiap tahun menyelimuti daerah ini, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas udara yang kita hirup, tetapi juga kepercayaan publik kepada negara. Dan kepercayaan itu hanya akan tumbuh ketika negara memilih transparan, bahkan ketika langit sedang kehilangan cahaya.**
*Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Editor : Hanif