Di Balik Stigma "Absen, Ngopi, Pulang"

Hanif • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 10:09 WIB
Ilustrasi kopi.(FREEPIK)
Ilustrasi kopi.(FREEPIK)

Oleh: Nur Santriana Rahayu*

ABSEN, ngopi, pulang, lalu sore kembali untuk absen." Pernyataan yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu memantik kembali perdebatan mengenai kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi sebagian masyarakat, kalimat tersebut dianggap mewakili pengalaman mereka saat berhadapan dengan pelayanan publik. Namun bagi banyak ASN, pernyataan itu terasa terlalu menyederhanakan realitas birokrasi yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, ada satu pertanyaan yang lebih penting untuk dijawab. Mengapa stigma terhadap ASN masih terus bertahan? Perlu di ketahui bahwa pemerintah sejak lama telah membangun sistem penilaian kinerja untuk ASN, mulai dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), kemudian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hingga saat ini berbasis e-Kinerja yang terdokumentasi secara digital. Namun mengapa muncul anggapan seolah-olah ASN tidak memiliki sistem penilaian kinerja? Atau sistem yang selama ini di anggap sudah tidak relevan?

ASN menghadapi sebuah fenomena yang dapat dijelaskan melalui konsep negativity bias yang diperkenalkan Daniel Kahneman. Manusia secara alami lebih mudah mengingat pengalaman buruk dibandingkan pengalaman baik. Dalam pelayanan publik, satu pelayanan yang mengecewakan sering kali lebih membekas daripada puluhan pelayanan yang berjalan lancar. Akibatnya, persepsi masyarakat terhadap birokrasi kerap dibentuk oleh pengalaman negatif, bukan oleh gambaran utuh mengenai kinerja ASN secara keseluruhan.

Selain itu, dilema juga sering dihadapi ASN di era digital. Di satu sisi, masyarakat menuntut birokrasi bekerja secara terbuka dan akuntabel. Aktivitas pelayanan yang tidak terdokumentasikan atau tidak dipublikasikan kerap dianggap sebagai bukti bahwa aparatur tidak bekerja.

Namun di sisi lain, ketika kegiatan pelayanan dipublikasikan melalui media sosial atau kanal resmi instansi sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, tidak jarang muncul anggapan bahwa ASN hanya sibuk melakukan pencitraan. Akibatnya, birokrasi berada pada situasi yang serba salah: tidak dipublikasikan dianggap tidak bekerja, dipublikasikan justru dianggap mencari pengakuan.

Padahal, esensi dokumentasi dalam penyelenggaraan pemerintahan bukanlah membangun citra pribadi aparatur, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. Dokumentasi menjadi bukti bahwa program telah dilaksanakan, anggaran digunakan sesuai peruntukannya, serta pelayanan benar-benar diberikan kepada masyarakat. Tentu tidak semua pekerjaan ASN perlu dipublikasikan. Namun, transparansi tidak semestinya dipandang sebagai pencitraan selama informasi yang disampaikan bersifat faktual, proporsional, dan bertujuan memberikan pertanggungjawaban kepada publik.

Kembali pada sistem penilaian kinerja ASN, jika ditelusuri, sistem penilaian ASN terus mengalami perkembangan. Pada masa DP3, penilaian lebih berfokus pada aspek perilaku seperti disiplin, loyalitas, tanggung jawab, dan kerja sama. Reformasi birokrasi kemudian mengubah paradigma tersebut melalui SKP yang lebih menitikberatkan pada capaian kinerja. Selanjutnya, e-Kinerja hadir sebagai platform digital yang mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja, bahkan menjadi dasar dalam pembinaan karier, pemberian tunjangan, kenaikan pangkat, dan promosi jabatan. Reformasi tersebut juga diperkuat melalui penerapan nilai dasar BerAKHLAK, sistem merit, dan manajemen talenta.

Meski demikian, keberadaan instrumen penilaian belum otomatis meningkatkan kepercayaan publik. Peter F. Drucker pernah menyatakan bahwa organisasi akan memusatkan perhatian pada apa yang diukur. Oleh karena itu, tantangan birokrasi bukan sekadar memiliki indikator kinerja, tetapi memastikan bahwa indikator tersebut benar-benar mencerminkan hasil yang diharapkan masyarakat.

Dalam konteks ini, wacana penerapan Key Performance Indicator (KPI) bagi ASN seharusnya dipahami sebagai upaya menyempurnakan sistem yang telah ada, bukan sebagai anggapan bahwa ASN selama ini bekerja tanpa ukuran.

Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan ilmu administrasi publik. Max Weber menempatkan birokrasi sebagai organisasi yang profesional, rasional, dan berbasis aturan. Namun seiring berkembangnya tuntutan masyarakat, Osborne dan Gaebler memperkenalkan konsep results-oriented government, sementara Denhardt dan Denhardt melalui New Public Service menegaskan bahwa orientasi utama birokrasi adalah melayani warga negara. Artinya, ukuran keberhasilan birokrasi tidak lagi berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur, melainkan pada manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Dalam praktiknya, banyak pekerjaan ASN yang tidak selalu dapat diterjemahkan menjadi angka. Aparatur di tingkat kelurahan, misalnya, tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga melakukan mediasi konflik warga, koordinasi lintas sektor, pendampingan masyarakat, hingga memastikan berbagai program pemerintah berjalan dengan baik.

Sebagian besar pekerjaan tersebut memiliki dampak besar bagi masyarakat, meskipun tidak selalu tercatat sebagai indikator kuantitatif. Karena itu, sistem penilaian yang baik harus mampu menangkap kontribusi tersebut tanpa kehilangan orientasi pada hasil pelayanan.

Pada akhirnya, apakah stigma "absen, ngopi, pulang" benar? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Stigma tersebut lahir dari pengalaman nyata sebagian masyarakat yang pernah menerima pelayanan yang kurang memuaskan. Namun menjadikannya sebagai gambaran seluruh ASN juga bukanlah penilaian yang adil. Di balik jutaan aparatur yang setiap hari menjalankan tugasnya secara profesional, cukup satu pelayanan yang buruk untuk memperkuat persepsi bahwa seluruh birokrasi bekerja dengan cara yang sama. Inilah yang membuat stigma lebih mudah bertahan daripada kepercayaan.

Di era digital, dilema tersebut menjadi semakin nyata. Ketika aktivitas pelayanan tidak didokumentasikan atau tidak dipublikasikan, sebagian masyarakat menganggap ASN tidak bekerja. Sebaliknya, ketika kegiatan pelayanan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, tidak sedikit pula yang menilainya sebagai pencitraan. Akibatnya, birokrasi sering berada pada posisi yang serba salah. Padahal yang seharusnya menjadi fokus bukanlah seberapa sering aktivitas ASN tampil di media sosial, melainkan apakah pelayanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, cara paling efektif menghapus stigma bukanlah dengan membantah setiap kritik ataupun membangun pencitraan yang berlebihan. ASN justru perlu menjadikan kritik sebagai pengingat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, bekerja secara profesional, menjaga integritas, sekaligus membangun komunikasi publik yang sehat. Transparansi tetap diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan berorientasi pada informasi, bukan sekadar membangun citra.

Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, dokumentasi kegiatan, ataupun laporan kinerja semata. Kepercayaan lahir dari pengalaman masyarakat yang merasakan pelayanan semakin cepat, mudah, adil, dan manusiawi. Ketika pengalaman positif menjadi sesuatu yang lebih sering dirasakan daripada pengalaman negatif, saat itulah stigma perlahan akan kehilangan pijakannya. Sebab, ukuran terbaik bagi seorang ASN bukanlah seberapa sering ia terlihat bekerja, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dihadirkan bagi masyarakat.**

 

*Penulis adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pontianak.

Editor : Hanif
ngopi stigma pelayanan publik asn reformasi birokrasi