Oleh: Maria Goreti, S.Sos.,M.Si*
INDONESIA darurat narkotika, dan itu fakta yang dapat disaksikan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Narkotika telah merasuk ke lingkungan pendidikan, keluarga, tempat kerja, hingga memenuhi 65 persen lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Oleh karena itu, ketika sebagian besar penghuni lapas tersangkut perkara narkotika, maka pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah sudah seriuskah negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika?
Pertama dan utama memang harus diakui bahwa pemerintah sudah membentuk berbagai kebijakan untuk melawan narkoba di Indonesia. Itu perlu diapresiasi. Namun, kita harus juga jujur mengakui bahwa kebijakan tersebut masih berjalan secara reaktif. Ini terbukti dengan banyaknya korban penyalahgunaan narkotika, tetapi belum cukup efektif dalam membongkar ekosistem bisnis haram ini. Setiap kali jaringan berhasil diputus, jaringan baru muncul dengan berbagai modus, operasi, dan inovasi.
Ibarat sebuah perlombaan, negara masih berlari di lintasan yang sama, sementara sindikat narkotika telah berganti kendaraan dan mengubah arah permainan.
Kalimantan Barat
Bagi Kalimantan Barat, persoalan narkotika jauh lebih serius. Provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini merupakan salah gerbang terdepan Indonesia. Garis perbatasan darat yang membentang sepanjang 978 kilometer ini melintasi 96 Desa, 14 Kecamatan dan 5 Kabupaten. Wilayah yang luas dengan jalur geografis yang beragam menjadikan Kalimantan Barat sangat rentan dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika dari jaringan internasional.
Kerentanan ini terbukti dengan data yang dipaparkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI pada 7 Juli 2026, di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Menurut BNN, terdapat 47 kawasan di Kalimantan Barat yang masuk dalam zona merah dengan 3 kawasan berstatus "bahaya" dan 44 kawasan berstatus "waspada". Dengan kata lain, data ini menempatkan wilayah ini sebagai daerah yang memerlukan perhatian khusus dan intervensi darurat dari pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Di sisi lain, BNNP Kalimantan Barat menyebut bahwa jumlah pengguna aktif narkoba di Kalimantan Barat mencapai sekitar 16.700 hingga 16.750 orang. Selain itu, terdapat sekitar 33.500 orang lainnya di provinsi ini yang pernah menggunakan narkoba tetapi sudah tidak aktif dalam satu tahun terakhir.
Celah Regulasi
Kalimantan Barat adalah salah satu contoh kecil dari luasnya peredaran narkoba di Indonesia. Berdasarkan Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba (2025), diperkirakan terdapat 4,15 juta jiwa penyalahguna narkotika di Indonesia.
Yang lebih memprihatinkan, ancaman ini menyasar kelompok usia produktif kita 2,53 persen berada pada kelompok usia 15–24 tahun (pelajar dan mahasiswa), dan 2,34 persen pada rentang usia 25–49 tahun yang merupakan tulang punggung ekonomi bangsa. Tanpa gerakan bersama, cita-cita Indonesia Emas 2045 yang diimpikan hanya akan menjadi narasi kosong jika generasi mudanya terbelenggu ketergantungan zat terlarang.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kecepatan inovasi sindikat jauh melampaui kemampuan regulasi negara. Hingga Juli 2026, terdapat 1.488 jenis narkotika baru yang teridentifikasi di 155 negara. Namun, sebuah fakta pahit harus kita hadapi bahwa dari ribuan jenis tersebut, baru 177 jenis yang telah diatur dalam regulasi hukum di Indonesia.
Celah regulasi inilah yang kemudian dimanfaatkan dengan berbagai modus baru, mulai dari narkotika cair dalam rokok elektronik, zat sintetis, hingga berbagai senyawa yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak lagi dapat dihadapi dengan paradigma lama. Negara membutuhkan sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional. Oleh karena itu, Revisi Undang-Undang Narkotika bukan semata soal memperberat hukuman, melainkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja lebih efektif menghadapi jaringan yang semakin modern, terorganisasi, dan lintas negara.
Gerakan Bersama
Namun demikian, penegakan hukum tidak akan pernah cukup jika tidak dibarengi dengan upaya pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Narkotika adalah persoalan sosial yang hanya dapat diatasi melalui gerakan kolektif.
Karena itu, keluarga harus menjadi benteng pertama dan utama dalam membangun karakter anak. Sekolah harus memperkuat pendidikan bahaya narkotika. Tokoh agama dan tokoh adat perlu menjadi motor penggerak nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
Sementara itu, elit pemerintah daerah wajib menjadi teladan dalam membangun lingkungan yang jauh dari narkotika. Lebih dari itu, perang melawan narkotika harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Kalimantan Barat bukan sekadar wilayah administratif, melainkan gerbang depan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain. Ketika narkotika berhasil menembus perbatasan dan merusak generasi mudanya, yang terancam bukan hanya kesehatan masyarakat, tetapi juga kualitas sumber daya manusia, keamanan nasional, dan masa depan bangsa.
Karena itu, kita tidak boleh menunggu hingga lebih banyak generasi muda kehilangan masa depannya akibat narkotika Oleh karena itu, menjaga Kalimantan Barat dari ancaman narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh komponen bangsa yang diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak, masyarakat yang peduli, dan komitmen bersama untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Perangi narkoba!!**
*Penulis adalah anggota DPD RI 2024-2029.
Editor : Rafael B. Junior