Pengawasan Pemilu di Era Kecerdasan Buatan

Hanif PP • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 10:09 WIB
Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat.
Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat.

Oleh: Mursyid Hidayat, S.Sos, M.H.*

DEMOKRASI pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak. Demokrasi hidup dari kepercayaan. Kepercayaan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama, bahwa setiap proses berlangsung adil, dan bahwa informasi yang menjadi dasar pilihan warga dapat dipercaya. Ketika kepercayaan tumbuh, demokrasi memperoleh legitimasi. Sebaliknya, ketika kepercayaan terkikis, demokrasi kehilangan salah satu fondasi terpentingnya.

Karena itu, pemilu tidak semata-mata dimaknai sebagai rangkaian tahapan yang berujung pada pemungutan suara. Pemilu adalah proses menjaga kepercayaan publik sejak informasi pertama diterima masyarakat hingga hasil akhirnya diumumkan. Dalam kerangka itulah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan mandat kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran pada setiap tahapan pemilu. Amanat tersebut bukan sekadar memastikan kepatuhan terhadap prosedur, melainkan menjaga integritas proses demokrasi secara keseluruhan.

Kini, tantangan menjaga kepercayaan itu memasuki babak baru. Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengolah, dan menyebarkan informasi. Ruang publik tidak lagi didominasi media konvensional, tetapi bergeser ke platform digital yang bergerak tanpa batas ruang dan waktu. Di ruang inilah opini publik terbentuk dengan sangat cepat, sering kali bahkan lebih cepat daripada kemampuan melakukan verifikasi.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah hadirnya Artificial Intelligence (AI). Kemajuan teknologi ini membawa manfaat yang luar biasa bagi berbagai bidang, mulai dari pendidikan, pelayanan publik, kesehatan, hingga tata kelola pemerintahan. AI membantu manusia mengolah data dalam jumlah besar, mempercepat analisis, dan meningkatkan efisiensi berbagai pekerjaan. Dalam penyelenggaraan pemilu pun, perkembangan teknologi berpotensi mendukung peningkatan kualitas layanan informasi dan efektivitas pengawasan.

Untuk itu, memosisikan AI sebagai ancaman demokrasi merupakan pandangan yang terlalu sederhana. Sejarah menunjukkan bahwa setiap inovasi selalu menghadirkan peluang sekaligus risiko. Penentunya bukan teknologinya, melainkan bagaimana manusia menggunakannya. Ancaman terbesar terhadap demokrasi bukanlah Artificial Intelligence, melainkan penyalahgunaan AI yang mengikis kepercayaan publik terhadap informasi.

Risiko tersebut semakin nyata melalui perkembangan generative AI yang mampu menghasilkan teks, gambar, suara, bahkan video yang sangat menyerupai kenyataan. Melalui teknologi deepfake, seseorang dapat dibuat seolah-olah mengucapkan pernyataan yang tidak pernah disampaikan atau melakukan tindakan yang tidak pernah terjadi. Dalam hitungan menit, konten seperti itu dapat diproduksi dan menyebar kepada jutaan pengguna media sosial.

Persoalannya tidak berhenti pada kemampuan teknologi menciptakan konten palsu. Tantangan sesungguhnya terletak pada kecepatan penyebaran informasi yang sering kali melampaui proses klarifikasi. Ketika sebuah video hasil rekayasa telah membentuk persepsi publik, penjelasan yang datang belakangan tidak selalu mampu memulihkan kepercayaan. Dalam demokrasi, persepsi yang terbentuk lebih dahulu sering kali memiliki pengaruh yang jauh lebih besar dibandingkan klarifikasi yang datang kemudian.

Fenomena ini merupakan bagian dari apa yang dikenal sebagai information disorder, yakni kondisi ketika ruang informasi dipenuhi oleh misinformation, disinformation, dan malinformation. Ketiganya memiliki karakter yang berbeda, tetapi sama-sama berpotensi mengganggu kualitas demokrasi. Informasi yang keliru dapat menyebar tanpa disengaja, informasi palsu dapat diproduksi secara sengaja untuk menyesatkan, sementara informasi yang benar pun dapat dimanfaatkan di luar konteksnya untuk membangun persepsi tertentu. Akibatnya, masyarakat tidak lagi menghadapi kelangkaan informasi, melainkan kesulitan membedakan mana yang dapat dipercaya.

Dalam konteks inilah pengawasan pemilu memasuki dimensi baru. Pengawasan tidak lagi hanya berkaitan dengan tahapan yang berlangsung di ruang fisik, tetapi juga harus mampu membaca dinamika ruang digital yang membentuk opini publik. Pengawasan bukan semata-mata menjaga kepatuhan terhadap aturan, melainkan ikut menjaga kualitas informasi yang menjadi dasar pilihan warga negara.

Pemilu 2029 akan berlangsung dalam ekosistem digital yang jauh lebih kompleks dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Perkembangan AI akan terus bergerak, demikian pula cara masyarakat mengonsumsi informasi. Karena itu, tantangan terbesar kita bukan menghentikan kemajuan teknologi, melainkan memastikan bahwa inovasi tersebut tetap berjalan seiring dengan terpeliharanya integritas demokrasi. Sebab, ketika kepercayaan publik mampu dijaga, teknologi akan menjadi kekuatan yang memperkokoh demokrasi. Namun, ketika kepercayaan itu dibiarkan terkikis, secanggih apa pun sistem yang dibangun tidak akan mampu menggantikan fondasi yang telah hilang.

Perubahan lanskap informasi tersebut tidak terjadi secara alamiah. Ia dibentuk oleh cara kerja algoritma yang menjadi jantung berbagai platform digital. Algoritma pada dasarnya dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna. Semakin lama seseorang bertahan di sebuah platform, semakin besar nilai ekonomi yang dihasilkan. Konsekuensinya, konten yang memancing rasa marah, takut, atau terkejut sering kali memperoleh ruang distribusi yang lebih luas dibandingkan informasi yang faktual, tetapi tidak sensasional. Dalam situasi demikian, kecepatan kerap mengalahkan ketepatan, sementara emosi lebih mudah memenangkan perhatian daripada argumentasi.

Kondisi ini membuka ruang bagi berkembangnya computational propaganda, yakni penggunaan kecerdasan buatan, analisis data, dan sistem otomatis untuk membentuk opini publik secara sistematis. Berbeda dengan propaganda konvensional yang menyebarkan satu pesan kepada semua orang, propaganda komputasional bekerja secara jauh lebih personal. Jejak digital pengguna dianalisis untuk mengenali kecenderungan, preferensi, bahkan kerentanan psikologisnya. Dari sana, pesan disusun dan didistribusikan kepada kelompok yang paling mungkin dipengaruhi. Yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar perebutan ruang informasi, melainkan kemampuan memengaruhi cara masyarakat memaknai kenyataan.

Dalam proses itu, algoritma secara perlahan membentuk apa yang dikenal sebagai echo chamber. Pengguna semakin sering berinteraksi dengan informasi yang sejalan dengan pandangan yang telah dimilikinya, sementara perspektif yang berbeda semakin jarang ditemui. Ruang publik yang semestinya menjadi tempat bertemunya beragam gagasan berubah menjadi ruang gema yang hanya menguatkan keyakinan masing-masing. Demokrasi kehilangan salah satu syarat terpentingnya, yakni dialog yang terbuka dan berbasis fakta.

Perkembangan generative AI memperbesar tantangan tersebut. Melalui teknologi deepfake, gambar, suara, dan video dapat direkayasa dengan tingkat kemiripan yang semakin sulit dikenali. Persoalan terbesarnya bukan semata-mata lahirnya informasi palsu, melainkan lahirnya keraguan terhadap seluruh informasi. Ketika masyarakat mengetahui bahwa teknologi mampu memalsukan hampir segala hal, bukti yang autentik pun dapat dengan mudah disangkal sebagai hasil rekayasa. Fenomena yang dikenal sebagai liar's dividend ini merupakan ancaman serius bagi integritas demokrasi karena mengikis pijakan bersama mengenai apa yang dapat dipercaya.

Di sinilah pengawasan Pemilu menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan sebelumnya. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur, tetapi juga harus mampu merespons dinamika ruang digital yang membentuk persepsi publik. Integritas Pemilu pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyelenggaraan, tetapi juga oleh kualitas ekosistem informasi yang menyertainya.

Indonesia sesungguhnya tidak memulai dari ruang kosong. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memberikan mandat yang jelas kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran pada seluruh tahapan pemilu. Mandat tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas pemilu. Berbagai Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan tahapan pemilu juga menegaskan bahwa pengawasan harus mengedepankan pencegahan, pemetaan kerawanan, mitigasi risiko, dan pengawasan yang berkelanjutan sejak awal hingga akhir proses penyelenggaraan.

Pada sisi penyelenggaraan, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa kampanye, termasuk melalui media sosial, harus dilaksanakan secara jujur, bertanggung jawab, dan tidak memuat informasi yang menyesatkan. Meskipun regulasi tersebut lahir sebelum ledakan penggunaan generative AI, prinsip yang dikandungnya tetap relevan. Teknologi boleh berubah, tetapi kejujuran informasi sebagai fondasi kompetisi demokratis tidak pernah berubah.

Penguatan itu juga ditopang oleh regulasi di luar rezim kepemiluan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan kerangka hukum terhadap penyalahgunaan informasi elektronik, sedangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memastikan bahwa pemanfaatan data warga negara, termasuk dalam ekosistem digital, tetap menghormati hak atas privasi. Keduanya menjadi instrumen penting karena kecerdasan buatan berkembang di atas fondasi data, sementara demokrasi hanya dapat tumbuh apabila hak-hak warga negara tetap terlindungi.

Perkembangan di tingkat global menunjukkan arah yang sama. UNESCO melalui Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence menegaskan bahwa pengembangan AI harus berlandaskan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. International IDEA juga mengingatkan bahwa integritas pemilu di era digital tidak lagi dapat dijaga hanya oleh penyelenggara pemilu. Ia membutuhkan kolaborasi antara negara, penyelenggara, media, akademisi, platform digital, organisasi masyarakat sipil, dan warga negara. Sementara itu, EU AI Act memperlihatkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach): bukan membatasi inovasi, melainkan memastikan bahwa semakin besar potensi dampak AI terhadap kepentingan publik, semakin tinggi pula standar transparansi dan akuntabilitas yang harus dipenuhi.

Pelajaran penting dari berbagai perkembangan tersebut adalah bahwa regulasi, betapapun pentingnya, tidak akan pernah cukup apabila berjalan sendirian. Teknologi selalu berkembang lebih cepat daripada hukum. Karena itu, daya tahan demokrasi pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kekuatan norma, tetapi juga pada kedewasaan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Di sinilah pengawasan pemilu harus melampaui pendekatan legalistik semata dan mulai bertumpu pada penguatan budaya demokrasi digital sebagai benteng pertama menjaga kepercayaan publik.**

 

*Penulis adalah Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.

Editor : Rafael B. Junior
deepfake Pemilu kepercayaan publik ai demokrasi