Oleh: Y Priyono Pasti*
TUNJANGAN Profesi Guru (TPG) untuk guru swasta (yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat) diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni pasal 16. Secara detail, pasal 16 itu mengatur bahwa guru swasta dengan sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi, yang besarnya setara 1 kali gaji pokok guru PNS dengan kualifikasi serupa, dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD. Aturan ini memberikan kepastian hukum dan kepastian kesejahteraan bagi guru sekolah swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik atas TPG-nya.
Namun, belakangan ini, banyak guru swasta khawatir akan nasib tunjangan profesinya (TPG-nya). Pasalnya, dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai tidak lagi mengatur secara eksplisit dasar hukum pemberian TPG bagi guru bersertifikat yang diangkat penyelenggara pendidikan masyarakat.
Draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 hanya mengatur secara eksplisit tunjangan profesi berbasis kinerja bagi guru bersertifikat yang diangkat pemerintah pusat. Guru yang diangkat pemerintah pusat saat ini terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara untuk guru swasta bersertifikat tidak diatur secara eksplisit perihal tunjangan profesinya. Padahal, selama ini guru bersertifikat di sekolah swasta juga menerima TPG sebesar Rp2 juta perbulan, meski belum setara dengan guru ASN yang memperoleh tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
Merespon dan menyikapi draf RUU Sisdiknas yang cenderung abai terhadap nasib guru swasta ini, sejumlah organisasi guru dan penyelenggara sekolah swasta menilai ketentuan tersebut membuat keberlanjutan TPG bagi guru sekolah swasta kehilangan kepastian hukum. Penyusunan RUU Sisdiknas seharusnya menjadi momentum memperkuat kedudukan, profesionalitas, perlindungan, dan kesejahteraan semua guru tanpa membedakan status, guru ASN atau guru swasta.
Lara guru swasta tak hanya soal ketidakpastian nasib TPG-nya, tetapi juga menghadapi kendala inpassing, yakni penyetaraan jabatan bagi guru yang telah bersertifikat pendidik. Hingga kini, pengajuan surat keputusan inpassing belum kembali dibuka sehingga masa kerja guru swasta tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dan golongan.
Tugas Mulia yang Sama
Guru negeri (ASN) dan guru swasta mempunyai peran, fungsi, dan tugas mulia yang sama dalam menentukan nasib dan kualitas generasi bangsa di masa depan. Keduanya, sama-sama mendidik generasi peradaban negeri ini untuk menjadi insan-insan yang cerdas, berwatak, bermoral, berohani, dan mempribadi (memiliki integritas pribadi yang unggul).
Menyadari betapa pentingnya penghargaan dan perlakuan yang sama terhadap guru (tak ada perbedaan status antara guru negeri-swasta karena sama-sama bertugas mendidik anak bangsa), UNESCO dan ILO pada tahun 1966 merekomendasikan agar jangan ada diskriminasi apa pun dalam hal kesejahteraan dan kondisi kerja antara guru pemerintah (negeri) dan swasta.
Namun di negeri ini, perlakuan diskriminatif antara guru negeri dan swasta masih saja terjadi. Guru swasta hanya dipandang sebelah mata, diperlakukan seperti anak tiri. Di mata pemerintah, guru swasta adalah guru tiri sehingga kuota guru negeri dan swasta untuk mengikuti sertifikasi pun harus dibedakan.
Dalam pedoman penentuan peserta sertifikasi ada ketentuan yang mengatakan kuota guru yang berstatus PNS minimal 75 persen dan maksimal 85 persen, kuota bukan PNS minimal 15 persen dan maksimal 25 persen disesuaikan dengan proporsi jumlah guru pada masing-masing daerah. Apabila kuota guru bukan PNS tidak terpenuhi, dinas pendidikan kabupaten/kota mengusulkan pemindahan kuota bukan PNS ke kuota PNS ke Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) cq. Direktorat Profesi Pendidik melalui Dinas Pendidikan provinsi disertai kelengkapan data pendukung.
Kebijakan diskriminatif ini tidak hanya soal kuota guru negeri dan swasta yang berhak ikut sertifikasi, tetapi juga soal tunjangan guru swasta yang sudah bersertifikat bahkan telah memiliki SK Inpassing. Guru-guru non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama di sejumlah daerah mengeluhkan pembayaran tunjangan profesi guru yang tidak sesuai dengan SK Inpassing. Padahal, para guru swasta yang lolos sertifikasi (apalagi yang telah memiliki SK Inpassing) mendapatkan penyetaraan golongan seperti layaknya guru PNS.
Ada guru yang sudah golongan IVA sesuai SK Inpassing. Seharusnya guru yang bersangkutan dapat tunjangan satu kali gaji setara guru PNS, sekitar Rp3 juta. Akan tetapi fakta empiris yang terjadi di lapangan, meskipun mereka telah memiliki SK Inpassing, pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) tetap dipatok Rp1,5 juta per bulan. Situasi ini semakin mengenaskan karena pembayaran TPG triwulan pertama juga (ketika itu) belum diterima guru-guru di bawah Kementerian Agama (Kompas, 23 Mei 2013). Saat ini, hal itu mestinya tidak terjadi lagi.
Rahim Bangsa
Guru, termasuk guru swasta adalah rahim bangsa. Keberadaannya sangat penting dan strategis dalam jagat pendidikan. Perannya dalam proses aktualisasi dan optimalisasi kemanusiaan manusia peserta didik hampir tak tergantikan, bahkan oleh mbah Google dan AI (Artifical Intellegence)-kecerdasan buatan sekalipun.
Ungkapan guru sebagai rahim bangsa menegaskan peran sentral seorang guru dalam membentuk masa depan suatu negara. Sebagaimana rahim seorang ibu adalah tempat tumbuh dan berkembangnya kehidupan sebelum lahir ke dunia, guru adalah tempat di mana akal, budi pekerti, dan karakter suatu generasi dibentuk. Dari ruang-ruang kelas merekalah calon-calon pemimpin, pemikir, dan penerus bangsa disiapkan.
Kemajuan atau kemunduran suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang diberikan oleh para guru. Jika guru berhasil mendidik dan menanamkan nilai-nilai luhur, prinsip-prinsip keutamaan dalam hidup, serta pengetahuan yang benar, maka akan lahir generasi bangsa yang cerdas, berakhlak, dan berdaya saing tinggi (militan).
Guru adalah garda terdepan pendidikan dalam menghasilkan sumber daya manusia unggul, potensial, berkualitas, produktif yang menjadi kunci kemajuan bangsa. Indonesia, dengan bonus demografi yang dimilikinya, jika memiliki SDM yang unggul dan ditunjang pendidikan berkualitas, diprediksi bisa menjadi negara maju berperingkat ke lima pada 2030.
Namun, perjuangan untuk mewujudkan hal itu tak gampang karena nasib guru, apalagi guru swasta masih saja berada pada lapisan alas. Perbaikan nasib guru belum (tidak?) menjadi prioritas, apalagi menjadi pengarus-utamaan di negeri ini. Sebaliknya, guru swasta kian lara nasibnya karena kebijakan yang diskriminatif.
Sangat miris membaca RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026 yang abai terhadap nasib guru swasta. Di satu sisi, guru swasta dituntut memberikan kualitas pengajaran yang tinggi, namun dari sisi perlindungan kerja dan kesejahteraan sering kali jauh dari layak.
Meskipun pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan komitmennya untuk mengurangi dikotomi antara sekolah negeri dan swasta serta berupaya menyalurkan tunjangan profesi maupun insentif bagi guru non-ASN, regulasi serta afirmasi kesejahteraan masih menyisakan celah ketidakadilan.
Perbedaan jaminan kesejahteraan yang mendasar masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diurai dan dituntaskan. Kesejahteraan guru harusnya tidak lagi dibatasi oleh status negeri atau swasta. Pasalnya, mereka sama-sama mendidik anak bangsa yang merupakan masa depan Indonesia yang sama.
Jangan Abaikan Guru Swasta
Guru swasta adalah pilar pendidikan yang kerap kali luput dari perhatian utama. Padahal jasa guru swasta di negeri ini tak bisa dianggap remeh. Banyak guru swasta dengan penuh dedikasi dan loyalitas yang tinggi mengabdi di sekolah swasta, amat berjasa dalam kemajuan pendidikan dan pencerdasan anak bangsa negeri ini.
Sebelum ada sekolah-sekolah negeri dan sekolah-sekolah Inpres, sekolah-sekolah dan guru swastalah (guru partikuler) yang pertama kali menyadarkan masyarakat (utamanya di daerah pedalaman) akan pentingnya pendidikan. Guru swastalah yang pertama kali membuat masyarakat pedalaman melek huruf dan membuka wawasan berpikir mereka. Di sejumlah daerah di republik ini, guru swasta yang mengajar di sekolah-sekolah yang dikelola oleh Misi telah berjasa membuka isolasi daerah-daerah terpencil di negeri ini.
Soal prestasi pun cukup kompetitif. Bahkan banyak sekolah swasta (yang nota bene para gurunya sebagian besar bahkan seluruhnya berstatus swasta) yang prestasinya sangat membanggakan, membuat harum nama Indonesia dalam berbagai event perlombaan dan pertandingan, baik di tingkat nasional, regional, bahkan internasional.
Berdasarkan hal itu, sudah sepantas dan selayaknya kalau pemerintah memutus kebijakan yang diskriminatif antara guru ASN dan guru swasta. Keduanya mesti diperlakukan dan diberi penghargaan yang sama karena tugasnya sama-sama mencerdaskan anak bangsa. Masalah kesejahteraan tidak bisa hanya dibebankan pada kemampuan finansial yayasan yang terbatas. Harus ada regulasi atau subsidi dari pemerintah yang lebih berpihak agar standar hidup guru swasta bisa lebih layak.
Untuk meminimalisir lara guru swasta, prinsip, hak, kriteria, dan jaminan kesejahteraan TPG harus diatur dalam undang-undang agar ada kepastian hukum. Besaran TPG disesuaikan dengan jenjang jabatan profesional guru agar penghargaan terhadap guru sekolah swasta tidak lagi dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya.
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru sekolah swasta bukan sekadar menambah kesejahteraan. Bagi banyak sekolah swasta (terutama sekolah swasta kecil) yang melayani anak-anak dari keluarga kurang mampu, TPG juga menjadi penopang keberlangsungan layanan pendidikan. Pada titik inilah, guru sekolah swasta menanti kepastian hukum TPG dalam RUU Sisdiknas.
Uang memang bukan segalanya dalam layanan jagat pendidikan. Akan tetapi tak bisa dipungkiri, tiadanya kepastian hukum pemberian tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru swasta di satu pihak dan tetap berlakunya tunjangan guru ASN di pihak lain, selain di sana telah terjadi perlakuan diskriminatif, disadari atau tidak, hal itu akan berdampak (buruk) pada kinerja guru dalam proses layanan pendidikan dan pembelajaran yang menyenangkan, berkualitas, mendalam, dan bermakna.
Guru-guru swasta tak menuntut diistimewakan. Bagi mereka, cukuplah kalau pemerintah berlaku adil dalam memperlakukan dan membuat kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka. Guru swasta bukanlah “guru tiri” atau “guru kelas dua” di republik ini. Abai terhadap kesejahteraan guru swasta, selain menambah lara guru swasta juga akan memperlambat proses pencerdasan dan pencerahan anak bangsa negeri ini. Dan itu tragedi, bukan?**
*Penulis adalah alumnus USD Yogya; guru di SMP/SMA St. F. Asisi Pontianak.
Editor : Hanif