Pemungutan Pajak oleh Marketplace Permudah Para Seller

Hanif • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 12:36 WIB
Haadi Yanuar
Haadi Yanuar

Oleh: Haadi Yanuar*

PERDAGANGAN melalui platform digital kini telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Dari usaha rumahan, produk kerajinan, makanan, hingga fesyen, jutaan pelaku usaha kini memanfaatkan marketplace sebagai sarana memperluas pasar. Kemudahan membuka toko secara daring telah melahirkan banyak pelaku usaha baru dan menjadi salah satu penggerak perekonomian nasional.

Pertumbuhan sektor ini juga sangat signifikan. Data Bank Indonesia menunjukkan nilai transaksi e-commerce Indonesia meningkat dari sekitar Rp205,5 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp487,01 triliun pada tahun 2024. Bahkan, hingga kuartal III tahun 2025, transaksi belanja daring masih menunjukkan tren positif dengan nilai mencapai Rp134,67 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia terus berkembang dan memiliki potensi yang sangat besar.

Di tengah perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara marketplace tertentu untuk melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi para penjual di platformnya.

Sayangnya, muncul berbagai persepsi yang kurang tepat di masyarakat. Sebagian pihak menganggap kebijakan ini sebagai pengenaan pajak baru bagi para pelaku usaha digital. Padahal, substansi yang diatur dalam PMK tersebut sama sekali bukan menciptakan jenis pajak baru.

Perlu dipahami bahwa penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui platform digital, pada dasarnya memang telah menjadi objek pajak sejak lama. Oleh karena itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menambah jenis maupun tarif pajak baru. Regulasi ini hanya mengubah mekanisme administrasinya agar menjadi lebih mudah, teratur, dan sederhana bagi para seller.

Pada tanggal 1 November 2026 mendatang, pemerintah akan menunjuk marketplace-marketplace yang akan membantu para penjual memenuhi kewajiban perpajakannya melalui mekanisme pemungutan. Dengan adanya mekanisme ini, seller tidak lagi harus melakukan seluruh proses administrasi secara mandiri, mulai dari menghitung, menyetor, hingga mengadministrasikan pembayaran pajaknya atas transaksi pada marketplace tersebut.

Bagi pelaku UMKM yang menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, tidak terdapat tambahan beban pajak sama sekali. Besaran pajak yang dipungut oleh marketplace akan sama persis dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar apabila pelaku usaha melakukan pembayaran sendiri.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pelaku UMKM memperoleh omzet sebesar Rp200 juta dalam satu bulan, maka PPh Pasal 22 final yang terutang tetap sebesar Rp1 juta. Jumlah tersebut tidak berubah, baik dibayarkan sendiri maupun dipungut melalui marketplace. Dengan demikian, tidak ada tambahan pungutan yang menyebabkan seller membayar lebih besar daripada sebelumnya.

Bahkan, fasilitas perpajakan bagi UMKM tetap dipertahankan. Ketentuan mengenai bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi masih tetap berlaku. Artinya, pelaku UMKM dengan omzet tertentu tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.

Inilah yang perlu dipahami oleh masyarakat, bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan untuk menambah beban para pelaku usaha, melainkan untuk membantu mereka memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan sederhana.

Bagi seller yang tidak menggunakan skema tarif UMKM, mekanisme ini juga tidak merugikan. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace nantinya akan menjadi kredit (pengurang) pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan kata lain, pajak yang telah dipungut selama tahun berjalan akan mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar pada akhir tahun. Oleh sebab itu, pemungutan tersebut bukanlah biaya tambahan, melainkan pembayaran pajak di muka.

Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan ini juga membawa semangat keadilan dalam sistem perpajakan. Selama ini, banyak pelaku usaha yang telah dengan tertib menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Namun, di sisi lain masih terdapat sebagian pelaku usaha yang belum melaksanakan kewajiban tersebut secara optimal.

Kondisi ini tentu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para wajib pajak yang selama ini telah patuh. Negara perlu memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas perdagangan digital mendapatkan perlakuan yang setara. Prinsip inilah yang menjadi salah satu dasar kebijakan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Tujuannya adalah menciptakan level playing field, yaitu kondisi di mana seluruh pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam hal perpajakan.

Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, subsidi, bantuan sosial, serta berbagai program pembangunan lainnya. Kepatuhan perpajakan sesungguhnya merupakan bentuk gotong royong nasional dalam membiayai kebutuhan bersama.

Dari sisi administrasi perpajakan, mekanisme yang diterapkan melalui PMK ini juga menggunakan konsep yang selama ini dinilai sebagai salah satu sistem paling efektif dan memudahkan wajib pajak, yaitu withholding system. Konsep ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Masyarakat telah lama mengenalnya, misalnya pada pemotongan pajak atas gaji pegawai oleh pemberi kerja. Dalam sistem tersebut, pihak ketiga membantu melakukan pemotongan atau pemungutan sehingga wajib pajak tidak perlu menjalankan seluruh proses administrasi secara mandiri.

Penerapan konsep serupa pada transaksi marketplace merupakan langkah yang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital Indonesia yang semakin besar. Marketplace memiliki data transaksi yang lebih akurat dan terdokumentasi dengan baik sehingga proses pemungutan dapat dilakukan secara lebih sederhana, tepat, dan efisien.

Di era digital seperti sekarang, sistem perpajakan juga perlu beradaptasi mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat. Kebijakan yang mempermudah administrasi, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kondisi UMKM menjadi kunci dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern.

Karena itu, PMK Nomor 37 Tahun 2025 seharusnya dipandang sebagai bentuk fasilitasi bagi para seller, bukan sebagai beban baru. Tidak ada pajak baru, tidak ada kenaikan tarif pajak, fasilitas bagi UMKM tetap diberikan, dan pajak yang dipungut bagi non-UMKM tetap dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan.

Dengan administrasi yang semakin sederhana, para pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan usahanya, meningkatkan kualitas produk, dan memperluas pasar. Pada saat yang sama, negara memperoleh sistem perpajakan yang lebih tertib, adil, dan mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital Indonesia yang terus bertumbuh.**

 

*Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Kalimantan Barat. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Editor : Hanif
pajak Pelaku Usaha marketplace administrasi