Kita Belum Belajar dari Api

Hanif • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:03 WIB
Prof. Dr. Hermansyah, M.Ag
Prof. Dr. Hermansyah, M.Ag

Oleh: Hermansyah*

KEBAKARAN lahan tidak boleh lagi dipandang sebagai bencana musiman yang sekadar hilang bersama datangnya hujan. Hujan memang dapat memadamkan api, tetapi persoalannya tidak pernah benar-benar hilang. Yang lenyap hanyalah apinya. Kerentanannya tetap ada, mengintai tepat di bawah permukaan: lahan yang mengering, parit-parit drainase yang menurunkan muka air tanah, kebijakan penggunaan lahan yang tidak mempertimbangkan karakter gambut, lemahnya pengawasan, serta kebiasaan kita untuk baru bertindak ketika asap sudah memenuhi langit.

Di sinilah persoalan sesungguhnya dari kebakaran lahan. Terlalu sering kita diarahkan untuk melihat api sebagai masalah, padahal api hanyalah gejala. Pertanyaan yang lebih besar adalah: mengapa kita menciptakan lanskap yang begitu rentan terbakar?

Selama pertanyaan tersebut belum menjadi fokus kebijakan publik, penanganan kebakaran akan tetap bersifat reaktif. Ketika kebakaran terjadi, kita mengerahkan personel, pompa, helikopter, mobil pemadam, dan berbagai peralatan lainnya. Ketika api berhasil dikendalikan, kita merasa telah memenangkan pertempuran. Padahal perang yang sesungguhnya bahkan belum dimulai.

Kita belum sungguh-sungguh menjawab kebutuhan untuk membangun strategi mitigasi jangka panjang yang sepadan dengan karakter ekologis dan sosial lahan gambut.

Gambut bukanlah tanah biasa. Ia menyimpan air, karbon, dan sejarah ekologis yang terbentuk dalam rentang waktu yang sangat panjang. Ketika sistem hidrologinya terganggu dan permukaannya mengering, gambut menjadi sangat mudah terbakar, seolah menunggu pemicunya. Dalam kondisi seperti itu, kebakaran bukan sekadar kecelakaan. Ia menjadi kemungkinan yang terus diproduksi oleh cara kita memperlakukan bentang alam. Karena itu, kita perlu mengubah pendekatan. Kita tidak cukup hanya bertanya bagaimana memadamkan api, tetapi juga bagaimana membuat api menjadi semakin sulit untuk muncul sejak awal.

Perubahan itu dimulai dari pengelolaan air. Gambut yang dikeringkan menjadi semakin rentan terhadap kebakaran. Karena itu, pembasahan kembali bukan semata-mata intervensi teknis, melainkan bagian dari strategi keselamatan ekologis yang lebih luas. Kanal-kanal drainase yang menurunkan muka air harus dikelola, kelembapan gambut harus dipertahankan, dan kondisi hidrologis kawasan yang rentan harus dipantau secara terus-menerus.

Masalahnya, kebijakan kita sering memiliki umur yang lebih pendek daripada masalah ekologis yang hendak diselesaikannya. Program datang bersama anggaran. Ketika anggaran habis, perhatian pun ikut menghilang. Namun, lahan gambut tidak bekerja berdasarkan kalender anggaran. Ia tidak tahu bahwa sebuah proyek berakhir pada Desember, sementara kebakaran berikutnya bisa datang pada Agustus.

Hal yang sama berlaku untuk pengawasan. Kita cenderung sangat aktif ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi terlalu sering lengah ketika bentang alam masih terlihat tenang. Padahal pencegahan justru membutuhkan kehadiran yang paling kuat ketika tidak ada asap. Pengawasan harus dilakukan sebelum api muncul, bukan hanya setelah satelit mengirimkan peringatan.

Masyarakat lokal juga tidak boleh hanya diperlakukan sebagai objek pendidikan lingkungan. Mereka memahami bentang alam tempat mereka hidup: perubahan muka air, pola cuaca, vegetasi, serta tanda-tanda lingkungan yang tidak selalu terlihat dalam peta digital. Mereka harus menjadi bagian integral dari sistem perlindungan.

Mereka yang tinggal paling dekat dengan kawasan yang rawan terbakar sesungguhnya dapat menjadi mata pertama yang melihat perubahan lingkungan dan tangan pertama yang bertindak sebelum kejadian kecil berkembang menjadi bencana besar. Namun, agar mampu menjalankan peran tersebut, mereka membutuhkan kelembagaan, insentif, pengetahuan, peralatan, serta jaminan bahwa negara hadir bukan hanya ketika bencana telah terjadi.

Penegakan hukum juga harus konsisten. Kebakaran lahan tidak boleh baru menjadi persoalan hukum yang serius ketika asap sudah mencekik kota, lalu perlahan menghilang dari agenda publik ketika udara kembali bersih. Penegakan hukum yang efektif bukan hanya menghukum pihak yang terbukti melakukan pembakaran setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memberikan kepastian bahwa kegiatan yang meningkatkan risiko kebakaran tidak akan ditoleransi.

Lebih mendasar lagi, kita perlu meninjau kembali cara kita memahami pembangunan. Kita tidak dapat berbicara tentang ekonomi hijau, keberlanjutan, dan perubahan iklim di satu sisi, sementara di sisi lain terus menciptakan bentang alam yang semakin rentan terbakar.

Ada ironi besar di sini. Kita terus-menerus memperdebatkan masa depan, tetapi mengelola alam dengan cara yang memastikan generasi mendatang harus membayar tagihan ekologis dari keputusan yang kita buat hari ini.

Karena itu, kebakaran lahan seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan koreksi mendasar. Kita membutuhkan strategi yang melampaui musim, lembaga, dan kepentingan. Mitigasi tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Ia harus mencakup pengelolaan air, tata ruang, penghidupan masyarakat, pengawasan, penegakan hukum, restorasi ekosistem, dan pendidikan lingkungan.

Jika setiap musim kemarau kita kembali sibuk mencari siapa yang harus disalahkan, mungkin masalahnya bukan hanya kebakaran. Mungkin kita memang belum belajar dari api.

Setiap tahun kita melihat asap yang sama, mendengar keluhan yang sama, mengerahkan peralatan yang sama, lalu menunggu hujan menyelesaikan pekerjaan.

Padahal hujan bukanlah kebijakan. Hujan hanya memberi kita kesempatan untuk menunda masalah. Dan jika kesempatan itu terus kita sia-siakan, musim kemarau berikutnya akan kembali mengajarkan pelajaran yang sama dengan asap yang lebih tebal dan biaya sosial yang semakin besar.**

 

*Penulis adalah dosen IAIN Pontianak.

Editor : Hanif
mitigasi jangka panjang karhutla kebakaran lahan pemadaman