Kedaulatan Rakyat, PelayananTanpa Kasta

Hanif • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:46 WIB
Hasan Basri
Hasan Basri

Oleh: Hasan Basri, S.EI*

“KETAHUILAH, aku tidak mengutus para gubernur dan pejabatku kepada kalian untuk memukul punggung kalian atau mengambil harta kalian. Aku mengutus mereka untuk mengajarkan agama kalian dan melayani urusan-urusan kalian.” (Sayyidina Umar bin Khattab RA)

Agustus selalu menjadi momentum bagi bangsa ini untuk merefleksikan makna kemerdekaan. Namun, bagi sebagian besar akar rumput, kemerdekaan sejati bukan sekadar urusan seremonial lepasnya bangsa dari penjajahan asing. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah pemenuhan hak dasar secara berdaulat.

Sayangnya, delapan dekade pascakemerdekaan, jaminan konstitusional tersebut masih terasa setengah hati. Kita dipaksa menyaksikan kenyataan pahit ketika pelayanan publik masih dikelola dengan paradigma feodal yang membagi-bagi hak rakyat berdasarkan “kasta” ekonomi.

Akar masalahnya bukan terletak pada ketiadaan anggaran, melainkan pada rusaknya paradigma birokrasi. Aparatur negara sering kali masih mengidap penyakit feodalisme akut warisan kolonial (priyayi mentality). Mereka menempatkan diri sebagai penguasa yang memberikan belas kasihan (karitas), bukan pelayan yang menjalankan kewajiban hukum dari rakyat selaku “majikan” tertinggi negara.

Padahal, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara absolut menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat adalah pemegang mandat tertinggi, dan birokrasi adalah pelayan publik yang digaji dari setiap rupiah pajak yang dikumpulkan dari keringat rakyat.

Instrumen hukum nasional sebenarnya sudah memberikan jaminan pemenuhan hak ekosob secara kuat yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 (Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), serta perlindungan sipil melalui UU No. 12 Tahun 2005. Lebih dari itu, Indonesia memiliki UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan seluruh instansi mengedepankan kepastian hukum dan transparansi. Namun, dalam implementasinya, pasal-pasal ini kerap kali dikerdilkan menjadi formalitas belaka di atas kertas, sementara diskriminasi pelayanan secara de facto terus meluas di empat sektor fundamental.

Pertama, di sektor pendidikan tinggi, sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertransformasi menjadi barikade komersial yang menjegal anak-anak berprestasi sejak proses daftar ulang di awal maupun setiap semester.

Untuk merombak ini, negara harus berani mengambil alih tanggung jawab pembiayaan penuh secara meritokratis. Minimal 50 lulusan terbaik berdasarkan peringkat dari setiap sekolah di seluruh penjuru Indonesia wajib diberikan beasiswa kuliah gratis terjamin hingga sarjana tanpa terjebak rumitnya birokrasi pembuktian kemiskinan yang kerap salah sasaran.

Kedua, di sektor kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuntut diakhirinya sistem kasta jaminan medis. Praktik pembagian kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan adalah bentuk diskriminasi nyata terhadap hak hidup kemanusiaan yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Reformasi total berupa transisi mandatori menuju Kesiapan Rawat Inap Standar (KRIS) tanpa kelas kasta harus dieksekusi secara konsekuen, memastikan bahwa setiap warga negara terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan standar fasilitas yang manusiawi dan setara. Pasien yang ke rumah sakit maupun puskesmas cukup menunjukkan KTP atau KK tanpa perlu ditanya fasilitasnya. Kaya dan miskin harus mendapatkan fasilitas yang sama.

Ketiga, di sektor pangan, kedaulatan konsumsi masyarakat dilindungi oleh UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hak atas pangan adalah esensi dari pemenuhan hak untuk mempertahankan hidup pada Pasal 28A UUD 1945.

Kebijakan jaring pengaman sosial harus dialihkan secara radikal, dari bantuan sosial sentralistik yang hanya membagikan komoditas tunggal seperti beras menjadi pemenuhan sembilan bahan pokok (sembako lengkap) yang bergizi dan stabil per kepala keluarga miskin setiap bulan melalui pemanfaatan UKM yang sudah terdaftar di aplikasi digital yang terintegrasi secara lokal. Teknis program ini, satu kepala keluarga mendapatkan satu kartu ATM Sembako untuk mereka gunakan mengambil sembako setiap bulan ke UKM sekitar rumah mereka.

            Keempat, di sektor infrastruktur, akses jalan yang terjal, rusak, berlumpur, dan bergenang di wilayah pedalaman adalah wujud ketidakadilan nyata. Melalui UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana diubah terakhir oleh UU No. 2 Tahun 2022, pemerintah pusat wajib melakukan intervensi fiskal secara penuh (Inpres Jalan Daerah) ke wilayah pelosok.

Pemerintah daerah tidak boleh dibiarkan membiarkan akses transportasi lumpuh dan terisolasi hanya dengan alasan klasik keterbatasan APBD, sebab pemerataan infrastruktur jalan yang aman dan lancar adalah pilar utama keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta pengejawantahan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dalam aspek optimalisasi tata ruang wilayah yang memakmurkan rakyat.

Untuk meruntuhkan mentalitas feodal birokrasi, penegakan UU Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009) harus dilakukan lewat tindakan represif hukum publik yang radikal. Pemerintah pusat dan daerah harus mewajibkan penempelan maklumat fisik konfrontatif di setiap loket administrasi: “Kami Pelayan Anda. Gaji Kami dari Pajak Anda. Laporkan Jika Kami Melayani dengan Buruk”.

Jika sebuah instansi dinas dengan sengaja menyembunyikan maklumat tarif pelayanan kepada publik, maka demi hukum biaya pengurusan tersebut otomatis menjadi Rp0 (gratis). Penguatan ini harus ditopang pula oleh keterbukaan data anggaran sektoral secara berkala sesuai mandat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Apabila tuntutan publik atas hak dasar terus diabaikan oleh aparatur negara, maka palu sanksi pidana dan administrasi harus segera diaktifkan demi memberikan efek jera yang nyata. Sebagai contoh, jika pejabat berwenang dengan sengaja mengabaikan laporan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan yang merenggut korban jiwa, mereka dapat diseret langsung ke pengadilan pidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di ranah tata usaha, rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (UU No. 37 Tahun 2008) dan putusan PTUN wajib diperkuat agar memiliki daya eksekusi absolut untuk menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencopotan jabatan (copot jabatan) secara tidak terhormat kepada kepala dinas, rektor, atau kepala daerah yang lalai.

Lebih jauh lagi, instrumen regulasi ke depan harus melahirkan mekanisme penalty tool yang progresif, seperti pemotongan otomatis terhadap Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai sebesar 30 persen hingga 50 persen apabila indeks kepuasan pelayanan publik di instansi mereka masuk ke dalam zona merah rapor kemasyarakatan.

Kemerdekaan versi rakyat Indonesia yang sesungguhnya bukan sekadar urusan keutuhan tapal batas geografis NKRI, melainkan tentang bagaimana kedaulatan itu hidup nyata dalam keseharian setiap warga negara. Saatnya birokrasi dipaksa sadar posisi untuk tunduk melayani, dan saatnya rakyat mengambil alih haknya secara utuh sebagai majikan mutlak di tanah airnya sendiri.**

 

*Penulis adalah Mantan Ketua Lakpesdam NU Pontianak 2012-2016.

Editor : Hanif
hak dasar rakyat Kemerdekaan sejati keadilan sosial pelayanan publik reformasi birokrasi