Oleh: Mustafa*
KITA mengenal pembunuh berantai yang menghilangkan nyawa satu demi satu. Namun, ada pembunuh yang jauh lebih sunyi: tidak membawa pedang, tidak menghunus senjata, tetapi membuat jutaan manusia menghirup udara berbahaya. Namanya kabut asap. Ia tidak datang dengan suara langkah kaki, tetapi menyelimuti kota, memasuki rumah, mengganggu pernapasan, menghentikan aktivitas, bahkan dapat merenggut kehidupan. Di tengah peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, ketika Merah Putih berkibar di seluruh penjuru negeri, pertanyaan ini layak direnungkan: sudahkah kemerdekaan memberi setiap warga hak untuk hidup sehat dan menghirup udara bersih?.
Sejarah mengenal Vlad III, penguasa Wallachia yang dikenal dengan julukan Vlad the Impaler karena kekejamannya. Sosok ini kemudian sering dikaitkan dengan legenda Dracula setelah Bram Stoker menerbitkan novel Dracula pada 1897. Vlad adalah tokoh sejarah, sedangkan Dracula merupakan tokoh fiksi. Sejarah juga mencatat William Burke di Edinburgh, Skotlandia, yang pada 1828 bersama William Hare membunuh orang untuk mendapatkan jasad yang kemudian dijual kepada ahli anatomi. Burke membunuh dengan cara menghambat pernapasan korbannya. Kejahatannya terbongkar dan ia akhirnya dihukum mati. Dari namanya dikenal istilah burking, yakni tindakan menyebabkan kematian dengan menghambat pernapasan.
Jika Burke menghilangkan napas korbannya satu demi satu, bagaimana dengan manusia yang membuat udara menjadi berbahaya bagi banyak orang? Pertanyaan itu membawa kita kepada persoalan pembakaran hutan dan lahan. Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan kemanusiaan. Ketika asap memenuhi udara, kesehatan masyarakat terganggu, anak-anak kesulitan belajar, penerbangan dapat terganggu, aktivitas ekonomi melemah, dan pelayanan publik ikut terdampak. Istilah “serial killer” di sini bukan tuduhan hukum kepada setiap pelaku pembakaran, melainkan metafora untuk menggambarkan dampak kabut asap yang berulang dan dapat menimbulkan korban dalam jumlah besar. Hutan yang terbakar berarti hilangnya ekosistem, sumber kehidupan, udara bersih, dan masa depan generasi berikutnya.
Lantas, apa hubungan kabut asap dengan kemerdekaan? Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan, tetapi juga kemampuan bangsa menjamin rakyatnya hidup aman, sehat, bermartabat, dan memperoleh lingkungan yang layak. Pada usia 81 tahun Indonesia merdeka, kita patut bertanya apakah pembangunan telah benar-benar menghadirkan kehidupan yang lebih baik. Merah Putih boleh berkibar di halaman rumah, sekolah, kantor pemerintahan, dan sepanjang jalan, tetapi semangat kemerdekaan juga harus hadir dalam keberanian menjaga hutan dan lingkungan. Negara memiliki tanggung jawab memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Pencegahan kebakaran, pengawasan, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta kesadaran masyarakat harus dilakukan secara konsisten.
Al-Fakhr al-Razi dalam pemikirannya tentang keadilan dan ketenteraman kehidupan mengingatkan pentingnya keadilan sebagai fondasi keteraturan. Pesan itu relevan dalam mengisi kemerdekaan: kekuasaan harus menghadirkan kemaslahatan, sementara masyarakat ikut menjaga amanah lingkungan. Kita mungkin tidak lagi berhadapan dengan Vlad atau Burke dalam bentuk yang sama, tetapi manusia modern dapat menciptakan kerusakan yang dampaknya jauh lebih luas ketika kepentingan ekonomi mengalahkan keselamatan lingkungan. Api yang membakar hutan hari ini dapat menjadi asap yang masuk ke paru-paru seseorang esok hari. Karena itu, kabut asap jangan dipandang sebagai persoalan musiman yang datang lalu dilupakan. Pada 81 tahun kemerdekaan, Merah Putih akan semakin bermakna ketika rakyat dapat menghirup udara bersih, hidup dalam lingkungan sehat, dan menatap masa depan tanpa rasa takut. Semoga.**
*Penulis adalah Sekretaris DPD FKOB Kota Pontianak.
Editor : Hanif