Tobat Ekologis di Tengah Kepungan Asap Karhutla

Hanif PP • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:17 WIB
Ir. Y. Sudaryanti, S.Hut, M.Hut, IPM.
Ir. Y. Sudaryanti, S.Hut, M.Hut, IPM.

Oleh: Ir. Y. Sudaryanti, S.Hut, M.Hut, IPM*

KALIMANTAN Barat kembali menghadapi kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langit yang yang semestinya berwarna cerah berubah kelabu, udara yang biasanya kita hirup dengan bebas kini tercampur partikel dan polutan. Hingga Kamis, 3 September 2026, karhutla masih menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Kalimantan terkhusus Kalimantan Barat. BNPB melaporkan peningkatan titik panas dalam beberapa hari terakhir, yang di sejumlah wilayah turut disertai penurunan jarak pandang dan memburuknya kualitas udara akibat sebaran asap.

Sampai saat ini pemerintah bersama tim gabungan masih melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari pemadaman melalui jalur darat dan udara, patroli serta pemantauan titik panas, hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan peluang turunnya hujan sekaligus membantu membasahi wilayah-wilayah yang rawan terbakar.

Memasuki awal September 2026, kondisi kering di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian karena bertepatan dengan periode puncak musim kemarau. BMKG menyebut awal September masih didominasi cuaca panas dan kering, meski peluang hujan lokal tetap ada di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut membuat risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi. Ancaman karhutla juga terlihat dari perkembangan titik panas.

Pada 31 Agustus 2026, BNPB mencatat sebanyak 7.377 titik panas di Kalimantan Barat, meningkat 3.553 titik dibandingkan pemantauan sebelumnya. Pada periode yang sama, terdeteksi 104 titik api di sejumlah wilayah Kalbar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas kebakaran masih berlangsung dan memerlukan penanganan intensif.

Memasuki tanggal 1 hingga 3 September, titik panas masih terdeteksi di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat, termasuk Ketapang, Kapuas Hulu, Melawi, Sintang, Kayong Utara, dan Sekadau. Data pemantauan satelit pada 1 September menunjukkan aktivitas titik panas masih cukup menonjol, terutama di wilayah Ketapang. Dengan demikian, kondisi karhutla di Kalimantan Barat hingga awal September belum menunjukkan tanda berakhir. Meskipun hujan lokal masih berpeluang terjadi, kondisi panas dan kering serta masih munculnya titik panas dan titik api membuat kewaspadaan dan upaya penanganan perlu terus diperkuat.

Kita ketahui bahwa karhutla bukan hanya persoalan Kalimantan Barat. Ia menjadi ancaman berulang bagi banyak provinsi rawan kebakaran di Indonesia. Asap tidak mengenal batas administrasi. Ia bergerak mengikuti arah angin, menembus batas desa, kabupaten, bahkan provinsi dan negara.

Karhutla seharusnya tidak lagi semata-mata kita lihat sebagai bencana alam. Dalam banyak kasus, api datang akibat aktivitas manusia, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Kita harus berani menyentuh persoalan yang lebih mendasar, mengapa api terus muncul dari tahun ke tahun.

Dalam konteks inilah, gagasan dan ajakan “Tobat Ekologis” yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup menjadi penting dan relevan. Tobat ekologis bukan sekadar ungkapan keagamaan namun ajakan untuk melakukan refleksi mendalam terhadap cara manusia memperlakukan bumi. Tobat berarti menyadari kesalahan, menghentikan perilaku yang merusak, memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya. Dengan demikian, tobat ekologis bukan sekadar meminta maaf kepada alam setelah bencana terjadi. Ia adalah perubahan perilaku sebelum kerusakan kembali terjadi.

Pesan dalam ajaran agama, menjaga alam sesungguhnya bukan gagasan baru. Berbagai agama telah lama mengajarkan manusia untuk hidup dalam keseimbangan, tidak berlebihan dan tidak merusak ciptaanNya. Dalam Al-Qur’an, Allah mengingatkan, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).

Pesan ini terasa sangat relevan ketika kita melihat hutan dibakar, gambut dikeringkan, sungai tercemar, dan lahan basah kehilangan fungsinya. Al-Qur’an juga menyatakan telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini mengajak kita bercermin. Ketika udara dipenuhi asap, habitat satwa hilang, tata air terganggu, dan kualitas lingkungan menurun, kita perlu bertanya, seberapa besar kerusakan tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan manusia sendiri? Dalam Islam, manusia juga ditempatkan sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Baqarah: 30). Kekhalifahan bukan sekadar hak untuk memanfaatkan alam, melainkan amanah untuk mengelola dan menjaganya.

Pesan tentang tanggung jawab menjaga ciptaan juga terdapat dalam Alkitab. Kitab Kejadian 2:15 menggambarkan manusia ditempatkan di taman Eden untuk mengusahakan dan memeliharanya. Manusia boleh memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi pemanfaatan tersebut harus disertai tanggung jawab untuk merawat dan menjaganya. Dalam tradisi Kristen, kesadaran tersebut berkembang menjadi gagasan tentang pertobatan ekologis. Ensiklik Laudato Si’ dari Paus Fransiskus mengajak manusia melihat bumi sebagai rumah bersama yang harus dirawat, bukan dieksploitasi tanpa batas.

Dalam tradisi Hindu, prinsip Tri Hita Karana mengajarkan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lingkungan (palemahan). Keharmonisan dengan alam merupakan bagian dari keseimbangan kehidupan. Dalam ajaran Buddha, prinsip ahimsa atau tidak melakukan kekerasan terhadap makhluk hidup, serta ajaran tentang welas asih dan saling ketergantungan, mengingatkan bahwa manusia tidak hidup terpisah dari alam.

Sementara dalam tradisi Konghucu, gagasan Tian Ren He Yi menekankan keselarasan antara manusia dan alam. Manusia merupakan bagian dari tatanan kehidupan yang harus dijaga keseimbangannya. Bahasa dan tradisi tersebut mungkin berbeda, tetapi terdapat satu titik temu yang kuat, manusia tidak memiliki kebebasan tanpa batas untuk merusak alam.

Ketika karhutla terjadi, perhatian kita sering kali tertuju pada pemadaman. Personel diturunkan, water bombing dikerahkan, kanal dibasahi, sekat kanal dibangun, dan masyarakat berjibaku memadamkan api. Semua itu penting. Bahkan, dalam situasi darurat, pemadaman adalah sebuah keharusan. Namun, setelah api padam, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, apakah kita sudah memperbaiki penyebabnya?

Kita harus bergerak dari paradigma “memadamkan api” menuju “mencegah api”, dan dari sekadar memulihkan lahan terbakar menuju memulihkan fungsi ekologis lanskap. Ekosistem gambut dan hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dihitung berdasarkan nilai ekonominya. Gambut adalah penyimpan karbon sekaligus pengatur tata air.

Hutan adalah rumah bagi berbagai bentuk kehidupan. Sungai, rawa, dan lahan basah merupakan bagian dari sistem ekologis yang saling terhubung. Ketika satu bagian ekosistem rusak, dampaknya tidak berhenti di lokasi terjadinya kerusakan. Asap dapat melintasi batas wilayah, mengganggu kesehatan masyarakat, memaksa sekolah menghentikan kegiatan belajar, serta mengganggu transportasi dan penerbangan. Aktivitas ekonomi pun ikut terdampak, dan pada akhirnya, masyarakat luas harus menanggung biaya ekologis dan sosial dari kerusakan yang dilakukan oleh segelintir pihak.

Oleh karena itu, tobat ekologis tidak boleh berhenti sebagai slogan. Pemerintah harus memperkuat pencegahan, pengawasan, pemulihan, dan penegakan hukum. Pencegahan tidak boleh baru dilakukan ketika asap sudah mengepul. Ia harus dimulai jauh sebelum api muncul. Tata air gambut harus dijaga. Patroli dan deteksi dini harus diperkuat. Masyarakat harus dilibatkan. Kelembagaan desa perlu diperkuat. Penegakan hukum harus memberikan efek jera.

Dunia usaha juga harus memastikan kegiatan ekonominya tidak menjadi sumber bencana ekologis. Pengelolaan lahan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama pada ekosistem yang rentan seperti gambut dan kawasan hutan. Masyarakat perlu mendapatkan alternatif pengelolaan lahan yang aman dan berkelanjutan.

Pencegahan karhutla tidak akan berhasil jika masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi. Masyarakat harus menjadi subjek dan bagian dari solusi. Dan kita semua perlu membangun kesadaran bahwa membakar hutan dan lahan bukanlah solusi murah. Harga yang dibayar jauh lebih mahal, udara yang tercemar, kesehatan yang terganggu, habitat yang hilang, karbon yang dilepaskan, serta masa depan generasi berikutnya yang dipertaruhkan.

Tobat ekologis pada akhirnya menuntut perubahan cara pandang terhadap pembangunan. Alam tidak boleh terus-menerus ditempatkan sekadar sebagai objek yang dapat dieksploitasi. Hutan tidak boleh hanya dilihat sebagai kayu, gambut tidak boleh dipandang sekadar sebagai lahan yang menunggu untuk dikeringkan dan dimanfaatkan. Sungai pun tidak boleh hanya dianggap sebagai saluran air. Alam adalah sebuah sistem kehidupan yang saling terhubung.

Ketika kita merusak hutan, kita mengganggu tata air. Ketika kita mengeringkan gambut, kita meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran. Ketika kita menghancurkan habitat, kita menghilangkan ruang hidup satwa. Dan ketika kita terus merusak ekosistem, pada akhirnya kita sedang merusak sistem kehidupan kita sendiri.

Di sinilah pesan agama, ilmu pengetahuan, dan pengalaman ekologis saling terhubung. Agama mengingatkan tentang amanah, sedangkan ilmu pengetahuan menjelaskan akibatnya. Karhutla memperlihatkan konsekuensinya dan tinggal apakah kita mau belajar dan berubah. Tobat ekologis berarti berhenti ketika kita tahu bahwa yang kita lakukan merusak,  memperbaiki ketika kita tahu telah terjadi kerusakan dan menjaga ketika kita menyadari betapa mahalnya harga sebuah kehilangan.

Karhutla yang kembali terjadi di Kalimantan Barat dan berbagai wilayah rawan karhutla lainnya semestinya menjadi cermin untuk melakukan introspeksi ekologis. Jangan menunggu asap kembali memenuhi udara baru kita bergerak, jangan menunggu hutan habis baru kita berbicara tentang konservasi dan  jangan menunggu gambut terbakar baru kita menyadari betapa pentingnya menjaga tata air dan kelembapan ekosistem.

Kita membutuhkan perubahan pendekatan, dari pemadaman menuju pencegahan dan pemulihan dan dari sekadar menghitung luas lahan yang terbakar menjadi menghitung ekosistem yang berhasil kita selamatkan. Ajakan Tobat Ekologis hendaknya tidak berhenti sebagai slogan. Ia harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, menghentikan pembakaran, menjaga gambut tetap basah, melindungi hutan, memulihkan ekosistem yang rusak, mengembangkan mata pencaharian berkelanjutan, serta menegakkan hukum terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja merusak lingkungan.

Tobat ekologis bukan sekedar menyelamatkan hutan dan lahan namun menyelamatkan cara kita hidup. Sebab ketika alam kehilangan keseimbangannya, manusia pada akhirnya akan kehilangan tempat untuk bergantung. Maka, sebelum api kembali menyala, mari kita berhenti sejenak dan bertanya kepada diri sendiri, sudahkah kita benar-benar bertobat kepada alam?. Karena mungkin, sudah waktunya kita tidak hanya memadamkan api yang membakar hutan, tetapi juga memadamkan keserakahan, ketidakpedulian, dan kelalaian yang menjadi sumbernya.

Dan inilah saatnya pertobatan itu tidak lagi hanya diucapkan, tetapi diwujudkan di hutan, di lahan gambut, di sungai, di desa, di perusahaan, di meja-meja kebijakan, dan dalam setiap keputusan kita terhadap bumi. Sebab bumi bukan warisan yang kita terima untuk dihabiskan. Bumi adalah amanah yang kita pinjam dari generasi yang akan datang. Ketika hutan terbakar dan langit dipenuhi asap, yang sesungguhnya terbakar bukan hanya pepohonan, tetapi juga kesadaran kita tentang amanah untuk menjaga bumi.**

 

*Penulis adalah Kepala Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove Kota Pontianak, Kementerian Lingkungan Hidup.

Editor : Rafael B. Junior
Lingkungan Kalimantan Barat Tobat Ekologis gambut karhutla kalbar pencegahan karhutla