Oleh: Musa
Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Landak
-----
MENURUT Titi Anggraini dkk dalam buku Problematika Keadilan Pemilu: Sengketa Caleg Terpilih dengan Suara Sama dalam Satu Partai yang diterbitkan Bawaslu pada 2025, terdapat tiga kasus calon anggota legislatif dari partai dan daerah pemilihan yang sama memperoleh suara identik sejak sistem proporsional terbuka diterapkan.
Kasus pertama terjadi pada Pemilu 2014 di Daerah Pemilihan Belitung 1. Dua calon anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Partai Gerindra, Agus Irawan dan Marwan Putra Fajar, memperoleh suara sama.
Dua kasus lainnya muncul pada Pemilu 2024. Di Daerah Pemilihan Poso 1, Rofiqoh Is Machmoed dan Niclaas Karauwan dari Partai Demokrat meraih suara identik. Kondisi serupa terjadi di Daerah Pemilihan Pangkalpinang 4 antara Rosdiansyah Rasyid dan Sumardan, yang juga berasal dari Partai Demokrat.
Kasus di Poso dan Pangkalpinang menarik dicermati. Persoalan dan dasar hukum yang digunakan sama, tetapi penyelenggara pemilu di kedua daerah mengambil keputusan berbeda.
Di Poso, seorang caleg ditetapkan sebagai calon terpilih karena dinilai memiliki persebaran suara lebih merata. Namun, keputusan KPU Kabupaten Poso dibatalkan Bawaslu karena penghitungan persebaran suara dinilai kurang cermat dan mengabaikan unsur kemerataan.
Sementara itu, KPU Kota Pangkalpinang menghitung persebaran suara hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Salah seorang caleg kemudian ditetapkan sebagai calon terpilih melalui pemungutan suara komisioner dengan hasil 3:2 karena dinilai unggul di lebih banyak TPS.
Keputusan tersebut menimbulkan persoalan karena ketentuan yang berlaku tidak mengatur penghitungan hingga tingkat TPS sebagai dasar penetapan calon terpilih.
Pasal 29 Ayat (1) juncto Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 mengatur bahwa apabila dua atau lebih calon anggota legislatif memperoleh suara sah yang sama dalam satu daerah pemilihan, calon dengan persebaran wilayah perolehan suara lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih. Ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
KPU Kabupaten Poso dan KPU Kota Pangkalpinang pada dasarnya berupaya menerapkan ketentuan tersebut. Namun, perbedaan pemahaman dan penafsiran melahirkan keputusan yang berbeda.
Dalam kasus Pangkalpinang, persoalan sebenarnya dapat diselesaikan dengan merujuk Pasal 29 Ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Ketentuan itu menyebutkan, jika perolehan dan persebaran suara calon masih sama, penetapan dilakukan berdasarkan jenis kelamin. Jika kedua calon berbeda jenis kelamin, calon perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih. Apabila keduanya berjenis kelamin sama, penetapan didasarkan pada nomor urut.
Pelajaran bagi Penyelenggara Pemilu
Kasus Poso dan Pangkalpinang memberikan sejumlah pelajaran penting. Pertama, berbagai kemungkinan dapat terjadi dalam pemilu sehingga penyelenggara harus mampu mengantisipasinya. Kedua, kekeliruan dalam mengambil keputusan dapat diminimalkan melalui peningkatan kapasitas, ketelitian, dan koordinasi.
Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, KPU harus memperkuat koordinasi internal, baik antarkomisioner maupun dengan jajaran di tingkat atas. Konsultasi diperlukan agar setiap keputusan memiliki dasar hukum dan penafsiran yang kuat.
Kedua, koordinasi antara KPU dan Bawaslu secara berjenjang perlu ditingkatkan. Kesamaan pemahaman terhadap aturan kepemiluan penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, pembentuk regulasi perlu memperjelas ketentuan yang masih membuka ruang perbedaan tafsir. Penghitungan persebaran suara hingga tingkat TPS, misalnya, perlu ditegaskan tidak dapat dijadikan dasar penetapan calon terpilih. Pasal 192 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 membatasi wilayah penghitungan persebaran suara sampai tingkat desa.
Buku karya Titi Anggraini dkk juga mencatat bahwa caleg yang dirugikan dalam kasus Pangkalpinang tidak dapat menempuh upaya hukum karena penetapan calon terpilih bukan objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan hukum yang perlu segera diatasi.
Terlepas dari berbagai kelemahan regulasi dan keputusan penyelenggara, pengalaman Poso dan Pangkalpinang menjadi pelajaran penting. Kedua kasus tersebut mengingatkan seluruh pihak untuk terus belajar, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kompetensi.
Pemilu harus menjadi ruang pengambilan keputusan yang adil, berkepastian hukum, jujur, bermartabat, dan berdaulat. Pengalaman Poso dan Pangkalpinang layak menjadi pijakan untuk membangun penyelenggaraan pemilu yang lebih profesional. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro