RUU Kehutanan dan Cara Baru Menghadapi Api

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 23:46 WIB
Rismunandar
Rismunandar

 

Oleh: Rismunandar

*) Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Ilmu Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, IPB University.

----

KEBAKARAN hutan kembali menjadi berita pada 2026. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 107.465 hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari–Juni. Sebanyak 54 persen di antaranya berada di kawasan hutan. Memasuki Agustus, titik panas kembali meningkat di sejumlah wilayah sehingga operasi pemadaman diperkuat.

Kita mengenal pola penanganannya. Manggala Agni bergerak, tim gabungan turun, water bombing dilakukan jika diperlukan, kemudian penegakan hukum dilakukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab. Negara sebenarnya tidak kekurangan pengalaman menghadapi kebakaran.

Hal yang mengusik saya justru terjadi ketika DPR tengah memproses perubahan keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hasil harmonisasi rancangan undang-undang (RUU) tersebut disetujui Badan Legislasi DPR pada 20 Juli 2026 dan kini bergerak menuju pembahasan bersama pemerintah.

Dua momentum tersebut seharusnya bertemu.

Saya membaca draf hasil harmonisasi RUU Kehutanan dengan satu pertanyaan: setelah lebih dari seperempat abad, apakah cara hukum kehutanan kita menghadapi kebakaran juga diperbarui?

Jawabannya belum meyakinkan.

RUU tersebut tidak mengabaikan kebakaran. Pasal 50 tetap melarang pembakaran hutan. Pasal 65A yang baru memasukkan keamanan dan kebakaran hutan ke dalam basis data kehutanan. Ada pula Pasal 58A mengenai pendanaan penyelenggaraan kehutanan serta penguatan rehabilitasi dan reklamasi.

Namun, Pasal 47–49 justru tidak termasuk ketentuan yang diubah. Padahal, di sanalah fondasi perlindungan hutan berada. Sejak 1999, Pasal 47 telah menempatkan kebakaran sebagai ancaman yang harus dicegah dan dibatasi. Pasal 48 membagi tanggung jawab perlindungan hutan antara pemerintah, pemegang izin, dan pemegang hak.

Jadi, persoalannya bukan karena UU Kehutanan tidak mengenal kebakaran, melainkan apakah arsitektur yang dibangun lebih dari dua dekade lalu masih memadai menghadapi risiko saat ini.

Pertanyaan tersebut semakin penting ketika kebakaran terjadi di kawasan konservasi.

Kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru pada Agustus lalu ditangani Manggala Agni bersama Balai Besar TNBTS, TNI, Polri, BPBD, relawan, dan masyarakat. Kolaborasi itu diperlukan karena tidak mungkin satu institusi menghadapi kebakaran besar sendirian.

Namun, kasus tersebut juga memperlihatkan persoalan yang jarang dibicarakan. Pengelolaan kawasan konservasi berada dalam struktur konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Sementara itu, fungsi khusus pengendalian kebakaran hutan—termasuk Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, Balai Pengendalian Kebakaran Hutan, dan Manggala Agni—berada dalam struktur Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

Pembagian fungsi itu tidak otomatis bermasalah. Hal yang perlu diuji ialah apakah struktur tersebut memungkinkan respons cepat ketika api pertama kali muncul. Sebab, api tidak mengenal bagan organisasi.

Persoalan di taman nasional bahkan lebih kompleks. Ada habitat yang harus dilindungi, medan sulit, keterbatasan sumber air, masyarakat sekitar, aktivitas wisata, dan pengunjung yang perlu diselamatkan. Karena itu, kesiapsiagaan tidak semestinya baru dibicarakan ketika asap sudah terlihat.

Di sinilah RUU Kehutanan masih dapat diperkuat. Pasal 65A jangan berhenti menjadikan kebakaran sebagai data. Informasi tersebut harus menjadi dasar pemetaan risiko kawasan. Pemerintah kemudian dapat menetapkan standar kesiapsiagaan berdasarkan karakter setiap kawasan, mulai kebutuhan personel dan peralatan, jalur evakuasi, sistem komunikasi, akses air, hingga dukungan udara.

Pasal 58A juga membuka ruang untuk memperkuat pembiayaan. Pendanaan penyelenggaraan kehutanan tidak harus dipandang sebagai beban APBN dan APBD semata, terutama pada kawasan konservasi yang turut menghasilkan nilai ekonomi.

Negara tidak boleh menyerahkan kewenangan konservasi kepada swasta. Zonasi, perlindungan keanekaragaman hayati, pengawasan, dan penegakan hukum harus tetap menjadi tanggung jawab negara. Namun, pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan juga tidak seharusnya hanya menikmati pendapatan, sementara seluruh biaya risikonya ditanggung publik.

Kanada memberikan contoh sederhana. Pada 2026, Parks Canada mengontrak operator helikopter swasta untuk mendukung penanganan kebakaran di kawasan taman. Helikopter digunakan untuk mengangkut personel dan peralatan, menjatuhkan air, serta mendukung operasi penyelamatan di pegunungan.

Negara tidak kehilangan kewenangan. Sebaliknya, negara memastikan kapasitas berbiaya mahal tersedia ketika dibutuhkan tanpa harus memiliki seluruhnya.

Indonesia tidak perlu menyalin model tersebut secara utuh, tetapi prinsipnya relevan. Pelaku usaha di kawasan konservasi yang memiliki kegiatan wisata atau pemanfaatan ekonomi dapat diwajibkan menyediakan atau membiayai kapasitas tanggap darurat sesuai skala usaha dan tingkat risiko.

Kontribusi itu dapat berupa peralatan, personel terlatih, komunikasi darurat, dukungan patroli, sistem evakuasi, hingga kontrak akses helikopter untuk penyelamatan dan pemadaman. Sejumlah operator juga dapat berbagi sistem tanggap darurat kawasan yang tetap berada di bawah komando pemerintah.

Hak ekonomi harus disertai tanggung jawab terhadap risiko.

Karena itu, pembahasan RUU Kehutanan tidak boleh berhenti pada larangan membakar dan pemberian sanksi setelah kebakaran. Ketentuan mengenai perlindungan hutan perlu dievaluasi. RUU tersebut harus memberikan mandat yang lebih tegas tentang kesiapsiagaan berbasis risiko, pembagian tanggung jawab antarpengelola, serta pembiayaan pencegahan dan tanggap darurat.

Indonesia telah memiliki Manggala Agni, sistem pemantauan titik panas, regulasi, personel, dan pengalaman panjang. Setiap tahun, berbagai pelajaran baru juga diperoleh dari lapangan. Namun, hal yang belum cukup terlihat dalam RUU Kehutanan ialah keberanian menyusun seluruh kapasitas tersebut menjadi tata kelola risiko yang lebih adaptif.

Perubahan keempat UU Kehutanan masih dibahas. Artinya, ruang koreksi belum tertutup. Sangat disayangkan jika momentum ini hanya menghasilkan undang-undang baru yang masih menggunakan cara lama dalam menghadapi api. *

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
revisi UU Kehutanan kesiapsiagaan berbasis risiko kawasan konservasi Manggala Agni kebakaran hutan