Ketika Kalimantan Barat Kembali Tercekik Asap

Hanif • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 09:25 WIB
Dewi Puryanti, S. EI, ME
Dewi Puryanti, S. EI, ME

Oleh: Dewi Puryanti, ME*

ADA sesuatu yang selalu terasa ironis setiap kali langit Kalimantan Barat berubah kelabu.

Matahari masih ada, tetapi cahayanya seperti kehilangan tenaga. Jarak pandang menurun. Bau asap memasuki rumah. Tenggorokan terasa kering dan mata perih. Anak-anak yang seharusnya berada di ruang kelas justru harus belajar dari rumah.

Kita kembali berhadapan dengan persoalan yang sebenarnya bukan sesuatu yang baru: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap. Namun, ada satu hal yang semestinya membuat kita lebih khawatir. Kabut asap tahun ini bukan sekadar gangguan musiman. Data menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Kalimantan Barat sudah berada pada skala yang sangat serius.

Data Kementerian Kehutanan yang dikutip pemerintah dan BPBD Kalimantan Barat menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Juni 2026, luas karhutla di Kalimantan Barat mencapai 28.216,31 hektare. Angka ini menjadikan Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan luas karhutla terbesar di Indonesia pada periode tersebut. Luasan itu bahkan mencapai sekitar 26,7 persen dari total luas karhutla nasional yang pada periode yang sama mencapai 107.465,47 hektare.

Angka tersebut bukan sekadar statistik di atas kertas. Di dalam 28 ribu lebih hektare itu terdapat lahan masyarakat, kawasan gambut, vegetasi, habitat satwa, sumber ekonomi, dan ruang hidup manusia. Tiga wilayah yang tercatat memiliki luasan terbakar terbesar hingga Juni adalah Ketapang sekitar 8.095,5 hektare, Kubu Raya 7.913,05 hektare, dan Mempawah 6.139,53 hektare.

Memasuki Agustus, situasinya kembali mengkhawatirkan.

Pada 20 Agustus 2026, data satelit BMKG yang diberitakan sejumlah media mencatat ribuan hotspot di Kalimantan Barat. Salah satu laporan menyebut 3.759 hotspot di Kalbar, dengan Ketapang menjadi wilayah dengan konsentrasi terbesar.

Tetapi, angka hotspot harus dibaca dengan hati-hati. Hotspot bukan berarti setiap titik tersebut adalah kebakaran aktif yang memiliki luasan sama. Hotspot merupakan indikator panas yang terdeteksi satelit dan perlu diverifikasi di lapangan. Karena itu, angka hotspot sebaiknya digunakan sebagai sinyal peringatan dini, sementara luas terbakar digunakan untuk menggambarkan dampak kebakaran.

Justru di sinilah persoalannya: ketika dua indikator tersebut sama-sama menunjukkan tekanan yang tinggi, kita tidak seharusnya menunggu sampai asap semakin tebal untuk bertindak.

Ada kecenderungan untuk menganggap kabut asap sebagai persoalan kenyamanan. Ketika asap mulai hilang, kita merasa masalah selesai. Padahal, dampaknya jauh lebih serius. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa asap kebakaran mengandung berbagai polutan, termasuk partikulat halus PM2.5. Partikel ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan berhubungan dengan berbagai gangguan kesehatan, termasuk gangguan pernapasan dan kardiovaskular. Anak-anak dan lansia termasuk kelompok yang lebih rentan.

Di Kalimantan Barat, dampaknya sudah terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Pada 10 Agustus 2026, Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan pembelajaran daring bagi peserta didik PAUD, TK, SD, dan SMP karena kualitas udara memburuk akibat kabut asap. Pemantauan di Pontianak Tenggara menunjukkan kualitas udara pada malam hari berada pada kategori kurang sehat hingga tidak sehat, dengan konsentrasi partikel yang sempat berada di atas 200 mikrogram per meter kubik.

Bayangkan dampaknya. Seorang anak tidak masuk sekolah bukan karena sekolahnya rusak, bukan karena gurunya tidak hadir, tetapi karena udara yang seharusnya menjadi hak paling dasar untuk bernapas sudah tidak cukup aman.

Kalau kondisi seperti ini terus berulang, kita perlu bertanya: apakah kita benar-benar sedang menyelesaikan masalah, atau hanya menunggu masalah itu hilang sementara? Musim kemarau dan fenomena El Niño memang dapat memperburuk kondisi. BMKG menjelaskan bahwa kondisi iklim yang lebih kering membuat lahan lebih mudah terbakar dan api lebih sulit dikendalikan. Tetapi menjadikan cuaca sebagai satu-satunya kambing hitam adalah cara berpikir yang terlalu sederhana. Cuaca mungkin memperbesar api, tetapi manusia sering kali menjadi pemicunya.

Pembukaan lahan dengan api, kelalaian, aktivitas di kawasan rawan kebakaran, pengelolaan lahan yang tidak tepat, serta lemahnya pengawasan dapat menjadi bagian dari rantai penyebabnya. Dalam laporan Reuters pada Agustus 2026, pemerintah juga menyebut aktivitas manusia, termasuk pembakaran lahan gambut dan pembukaan lahan, sebagai faktor penting dalam kebakaran di Indonesia.

Dengan kata lain, kita menghadapi kombinasi yang berbahaya: lahan yang mudah terbakar + kondisi kering + aktivitas manusia + pengawasan yang tidak selalu efektif. Maka solusi juga tidak mungkin hanya berupa pemadaman. Kalimantan Barat memiliki kawasan gambut yang luas. Dan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dengan tanah mineral.

Ketika gambut dikeringkan, ia menjadi jauh lebih rentan terbakar. Yang lebih berbahaya, api pada lahan gambut dapat membara di bawah permukaan sehingga pemadaman tidak semudah memadamkan api yang terlihat. Karena itu, menurut saya, salah satu kesalahan terbesar dalam penanganan karhutla adalah terlalu fokus pada api yang terlihat, tetapi kurang serius menangani kondisi lahan yang memungkinkan api terus muncul.

Penelitian terbaru mengenai restorasi gambut di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa pembasahan kembali gambut melalui pembangunan sekat kanal dapat mengurangi kejadian kebakaran. Studi tersebut menemukan bahwa sekat kanal yang efektif dapat menghindarkan sebagian area dari kebakaran dan sekaligus memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang. Ini memberikan pelajaran penting: bila kita ingin mengurangi asap, kita harus mengurangi kemungkinan lahannya terbakar. Bukan hanya memadamkan api setelah kebakaran terjadi.

Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Menurut saya, ada lima langkah yang harus dikerjakan secara bersamaan. Pertama, ubah paradigma dari pemadaman menjadi pencegahan. Anggaran dan energi tidak boleh habis ketika api sudah membesar. Pemetaan wilayah rawan harus dilakukan sebelum puncak musim kemarau. Desa-desa yang berada di kawasan rawan perlu memiliki sistem peringatan dini, peralatan pemadaman awal, sumber air, dan kelompok masyarakat yang benar-benar terlatih. Hotspot satelit juga harus diperlakukan sebagai alarm, bukan sekadar angka untuk dimasukkan ke dalam laporan.

Kedua, restorasi gambut harus menjadi agenda utama. Sekat kanal, pembasahan kembali gambut, pemeliharaan tinggi muka air, rehabilitasi vegetasi, dan pengawasan kanal harus dilakukan secara konsisten. Jangan membangun sekat kanal hanya untuk memenuhi target proyek. Pastikan sekat tersebut berfungsi. Pastikan air tetap berada di dalam ekosistem gambut. Pastikan masyarakat di sekitar kawasan juga memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan tanpa bakar.

Ketiga, masyarakat harus menjadi bagian dari solusi. Masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi. Mereka harus menjadi mitra pengendalian karhutla.

Pemerintah dapat memperkuat Masyarakat Peduli Api, memberikan pelatihan, menyediakan peralatan, serta memberikan insentif bagi desa yang mampu menjaga wilayahnya bebas kebakaran. Pendekatan seperti ini lebih masuk akal daripada hanya datang setelah kebakaran terjadi.

Keempat, penegakan hukum harus konsisten.

Kita tidak boleh hanya sibuk mencari siapa yang harus disalahkan setelah asap memenuhi kota. Yang lebih penting adalah membangun sistem pengawasan yang mampu mengidentifikasi pelaku pembakaran dan memastikan bahwa aturan berlaku secara adil, baik terhadap individu maupun korporasi. Jika pembakaran memberikan keuntungan ekonomi sementara kerugiannya ditanggung masyarakat, maka sistem tersebut jelas tidak sehat.

Kelima, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas. Ketika kualitas udara memburuk, pemerintah harus memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai kondisi udara, sekolah, aktivitas luar ruangan, penggunaan masker yang sesuai, ruang udara bersih, dan kapan masyarakat perlu mendapatkan pertolongan medis. WHO juga merekomendasikan pengurangan aktivitas di luar ruangan, perlindungan udara dalam ruangan, serta penyediaan ruang dengan udara yang lebih bersih ketika terjadi paparan asap berat. Artinya, penanganan karhutla bukan hanya urusan BPBD, pemadam kebakaran, atau pemerintah daerah. Dinas kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, desa, perusahaan, media, dan masyarakat semuanya memiliki peran.

Pemerintah saat ini memang telah memperkuat operasi terpadu pengendalian karhutla di Kalimantan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, BNPB, BMKG, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat, dan dunia usaha. Upaya tersebut penting. Pemadaman harus tetap dilakukan. Operasi udara harus dilakukan ketika diperlukan. Modifikasi cuaca harus dimanfaatkan ketika kondisi memungkinkan.

Namun, semuanya harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem yang lebih besar. Sebab, kalau setiap tahun kita mengulang pola yang sama kemarau datang, lahan terbakar, asap menyelimuti kota, sekolah diliburkan, masyarakat memakai masker, pemerintah melakukan pemadaman, hujan turun, kemudian kita melupakan semuanya maka kita sebenarnya tidak sedang menyelesaikan masalah.

Kita hanya sedang mengulang siklus bencana. Kalimantan Barat tidak membutuhkan lebih banyak kepanikan setiap kali asap datang. Kalimantan Barat membutuhkan sistem pencegahan yang bekerja sebelum asap muncul. Kita membutuhkan keberanian untuk mengakui bahwa persoalan ini bukan hanya tentang cuaca. Ini tentang bagaimana kita memperlakukan tanah, bagaimana lahan dibuka, bagaimana gambut dikelola, bagaimana hukum ditegakkan, dan bagaimana pemerintah serta masyarakat bekerja bersama.

Asap yang memenuhi langit Kalimantan Barat seharusnya menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari berapa hektare lahan yang berhasil dimanfaatkan.

Pembangunan juga harus dihitung dari berapa banyak hutan yang tetap berdiri, berapa banyak gambut yang tetap basah, berapa banyak anak yang dapat bersekolah tanpa menghirup udara tercemar, dan berapa banyak keluarga yang dapat bernapas tanpa rasa khawatir.

Karena pada akhirnya, persoalan kabut asap bukan hanya tentang bagaimana membuat langit kembali biru. Persoalannya adalah apakah kita mampu memastikan bahwa langit biru itu tidak selalu harus kita tunggu sampai musim hujan datang.**

 

*Penulis adalah Ketua PC ISNU Kota Pontianak.

Editor : Hanif
karhutla kalbar ketapang restorasi gambut kabut asap kubu raya